1. Dalam dunia bisnis tambang kita akan mengenal kontraktor dan owner (pemilik lahan). klo kontraktor itu jumlahnya bnyk tapi (cont) #mining
2.. kalau jumlah owner tidak sebanyak jml kontraktor tambang. Nah knp ada kontraktor? bbrapa alasan u/ risk share dan anti monopoly #mining
3. Untuk proses aktivitas pertambangan dari awal sampai diolah lalu siap jual silakan googling yah Sob, mengingat keterbatasan field #mining
4. Nah PSAK 33 itu mengatur treatment aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum #mining
5. Sedangkan PSAK 64 mengatur treatment aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral #mining
6. Nah kalo ED ISAK 29 yg akan diadakan public hearing ini adalah tentang biaya pengupasan lapisan tanah tahap produksi #mining
7. Aktivitas Eksplorasi itu dilakukan sebelum aktivitas pengupasan lapisan tanah.. untuk lengkapnya Googling yah Sob 😀 #mining
8. Nah kalo ED ISAK 29 ini berhubungan dgn PSAK 33, yakni membahas tentang perlakuan akuntansi untuk aktivitas pengupasan tanah #mining
9. Pada PSAK 33, par 6 menyatakan bhwa aktivitas pengupasan tanah dibagi menjadi 2 klasifikasi yakni: (a) pengupasan tanah (cont) #mining
10.. sebelum produksi dimulai; dan (b) pengupasan tanah lanjutan. Oh ya, yg dimaksud “produksi” itu ekstraksi bahan mineral. #mining
11. PSAK 33 menyatakan bahwa pengupasan tanah awal harus diakui sebagai ASET. sedangkan pengupasan tanah lanjutan diakui sbg beban #mining
12. Tapi Sob, kalo Gogo baca di PSAK 33 kurang dijelaskan accounting treatment untuk pengupasan tanah, nah barulah ED ISAK 29 (cont) #mining
13.. memberikan panduan lebih rinci mengenai treatment terkait aktivitas pengupasan tanah tersebut. Yah namanya aja Interpretasi SAK #mining
14. Kalo kita baca ED ISAK 29 (sedang thap ratifiksi), par 2, biaya pengupasan tanah awal kan diakui sbg aset, nah amortisasi (cont) #mining
15.. dilakukan saat produksi dimulai. Dan metode amortisasinya menggunakan metode unit produksi (sambil coba baca ED ISAK 29 yah) #mining
16. Nah kalo pengupasan tanah lanjutan, kan diakui sbg Beban, dan dasar pembebanannya itu rasio rata” tanah penutup (par 7, PSAK 33) #mining
17. Pada ED ISAK 29 jg diatur kriteria yg harus terpenuhi bilamana pengupasan itu diklasifikasikan sbg pengupasan awal atau lanjutan #mining
18. Pengukuran biaya pengupasan tanah awal maupun lanjutan juga diatur di ED ISAK 29 untuk melengkapi PSAK 33 sebagai interpretasi #mining
19. Kalo panduan penyajian dan pengungkapan terkait pengupasan tanah coba Sobat baca PSAK 33 par 13-14 yah, #mining
20. Hmm, rada susah yah Sob memahami akuntansi pertambangan ini, maklum di bangku kuliah tdk diajarkan, mungkin di PPL IAI ada Sob, #mining
21. O ya, di PSAK 33 jg diatur mengenai aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai peraturan, persh yg mncemari lingkngan (cont) #mining
22.. wajib untuk reklamasi lingkungannya. Reklamasi itu mksudnya “mengembalikan” kondisi lingkungan mnjadi hmpir sperti “sedia kala” #mining
23. Terkait hal itu, kan persh akan mencadangkan taksiran biaya untk pengeloaan lingkngan hidup. Nah di PSAK 33 ada yg diakui (cont) #mining
24.. sebagai aset (bila timbul dr kegiatan eksplorasi), dan diakui sbg beban (bila timbul dr kegiatan produksi) – par 9-10 #mining
25. Untuk PSAK 64 aktivitas eksplorasi mungkin akan coba Gogo kultweetkan di lain waktu.. sementara pengupasan tanah dulu yah Sob #mining
26. Oh ya, pada ED ISAK 29 jg dimintakan tanggapan apakah setuju interpretasi ini diterapkan secara retrospektif.. tau kan mksudnya? #mining
27. Penerapan yg dilakukan secara Retrospektif itu artinya penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan (cont) #mining
28.. dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan (PSAK 25 par 5).. untuk lebih jelasnya coba lihat PSAK 25 Sob #mining
29. Oke Sob, sementara itu dulu kultweet hari ini tentang akuntansi pertambangan serta sdikit ulasan ED ISAK 29 Sob, smoga brmanfaat #mining
Komentar Terbaru