1330621379_306042031_1-Jasa-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Pembuatan-Software-Laporan-Keuangan--

1. Well, ruang lingkup diskusi #lapkeu kita kali ini sementara dibatasi untuk entitas yg umum sperti persh dagang, jasa, dan manufaktur

2. Bbrp entitas lain sperti Dana Pensiun, LSM, Pemerintah RI, Bank, dll. mempunyai #lapkeu yg berbeda dgn entitas umum yg Gogo sebut tadi

3. PSAK 1 paragraf 11 menyatakan bahwa laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen: (a) laporan posisi keuangan; (cont) #lapkeu

4. (b) laporan laba rugi komprehensif; (c) laporan perubahan ekuitas; (d) laporan arus kas; (e) catatan atas laporan keuangan;(cont) #lapkeu

5. (f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yg disajikan kembali.. sambil baca PSAK 1 yah Sob, serta KEP 347/BL/2012 #lapkeu

6. Untuk ilustrasi format laporan keuangan Sobat coba baca lampiran KEP 347/BL/2012 di halaman paling terakhir yah Sob, #lapkeu

7. Selain itu, dalam PSAK 1 terdapat persyaratan minimal dalam penyajian pos-pos yg wajib disajikan di #lapkeu hal itu berarti (cont)

8. .. pos-pos yg diwajibkan oleh PSAK 1 ini harus ada di penyajian #lapkeu .. contoh di par. 52 serta par 81.. coba dibaca yah Sob :))

9. Nah, SAK yg sekarang ini kan bnyk perubahan dibanding yg terdahulu, apalagi sudah konvergensi IFRS, nah tentu akan (cont) #lapkeu

10. .. banyak perubahan dalam kebijakan, estimasi akuntansi suatu entitas yg mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian #lapkeu (cont)

11. .. sehingga bila penerapan perubahan kebijakan akuntansi tersebut berlaku retrospektif, maka harus dibuat laporan tambahan #lapkeu

12. Laporan tambahan tersebut adalah laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif (PSAK 1 par 11 huruf F).. #lapkeu

13. Untuk memahami apa yg dimaksud dengan perubahan kebijakan yg bersifat prospektif atau retrospektif silakan lihat PSAK 25 yah Sob #lapkeu

14. Nah sekarang kita bahas sedikit mengenai Catatan Atas Laporan Keuangan sbg salah satu unsur #lapkeu (selanjutnya kita singkat CALK)

15. KEP 347/BL/2012 merupakan sebuah “rule” sekaligus pedoman yg memberikan “guide” akan informasi apa yg harus diungkapkan dlm CALK #lapkeu

16. Selain itu, informasi-informasi yg wajib diungkapkan dalam CALK kita juga merujuk pada SAK tentunya selain dari “rule” tadi #lapkeu

17. Yups, poin 1 s/d 16 merupakan pengenalan dasar mengenai #lapkeu dari perspektif pelaporan, untuk lbh jelasnya silakan tanya lgsg yah Sob

18. Sekarang masuk ke pmbahasan sedikit mengenai fungsi dari #lapkeu yah Sob, kita tentunya tidak hanya jadi juru tulis aja, namun analis 🙂

19. Yaps, kita tentu harus bisa membaca #lapkeu dengan menganalisisnya, sehingga kita bisa tahu kondisi entitas trsebut dari lap keuangannya

20. Begitu banyak skali cara untuk menganalisis #lapkeu mulai dari rasio-rasio keuangan, common size, Z-Altman, du-pont analisis, dll

21. Analisis tersebut digunakan oleh bnyk pengguna #lapkeu sperti: Calon pemberi kredit, Auditor, Investor, Komisaris, Fiskus, dll

22. Calon pemberi kredit, salah satunya Bank, akan melihat likuiditas dengan rasio yg ditetapkan bank untuk memberi kelayakan kredit #lapkeu

23. Auditor sebelum melakukan substantive test akan melakukan analytical test dgn serangkaian rasio keuangan serta common size #lapkeu

24. Investor? akan melihat earning per share, rasio profitabilitas, dan brbagai rasio untuk menilai kelayakan investasi dari melihat #lapkeu

25. Komisaris dan jajaran lainnya dalam RUPS tentu akan menentukan “goal” kedepannya sperti setting EBITDA, tentu dgn menganalisis #lapkeu

26. Fiskus? wah hati-hati dgn #lapkeu yg Sobat susun nantinya bila jadi akuntan perusahaan.. kalau diaudit kantor pajak bisa pusing Sob 😀

27. Sekarang kita membahas sedikit mengenai beberapa hal terkait #lapkeu tentang pelaporannya Sob, stay tune yah :))

28. Suatu entitas, membuat #lapkeu tahunan juga interim, namun lapkeu interim itu diwajibkan bila ada regulator yg mensyaratkan atau (cont)

29… memang keinginan manajemen sendiri, terlepas dari regulator untuk menerbitkan #lapkeu interim (PSAK 3)

30. Selanjutnya, bila suatu entitas mempunyai anak perusahaan, maka induk perusahaan wajib membuat #lapkeu konsolidasian (PSAK 4)

31. Namun untuk entitas yg menerapkan SAK ETAP, adalah tidak perlu untuk menerbitkan #lapkeu konsolidasian bila mempunyai entitas anak

32. Praktik dilapangan, ada 2 tanggal penting terkait dgn #lapkeu yakni tanggal akhir periode lapkeu serta tanggal selesai penyusunan lapkeu

33. Contoh: suatu Laporan perubahan posisi keuangan tertulis “pada 31 desember 2012” nah ini adlh tgl akhir periode #lapkeu tersebut (cont)

34… nah umumnya saat tgl 31 desember 2012 #lapkeu nya belum jadi, mungkin baru nanti 15 maret 2013.. ini disebut tanggal selesainya lapkeu

35. Sementara itu dulu Sobat sekalian pembahasan kita mengenai #lapkeu .. untuk pembahasan lebih advance mungkin di lain waktu, hehe :))