1. Sesuai janji pekan lalu, kita akn bahas lanjutn pmbahasan #salam. Nah sekarang kita bahas lebih mengkhusus pada #AkuntansiSalam/ PSAK 103
2. Kita akan bahas perlakuan #AkuntansiSalam untuk pembeli atau muslamalaih terlebih dulu ya. Yuk mari !
3. Kita mulai dari perlakuan piutang. Diakui sewaktu modal usaha salam telah dibayarkan/ dialihkan kepada penjual. #AkuntansiSalam
4. Jadi, kalau masih berbentuk kontrak tapi belum ada uang yang masuk, jangan di catat ya sobat gogo sekalian ! ^^ #AkuntansiSalam
5. Kemudian, modal usaha itu sendiri dapat berupa asset kas dan non kas lho. #AkuntansiSalam
6. Kalau kas, kita masih bisa mengukurnya dgn sejumlah yang kita terima, kalo non kas? Pake fair value/ nilai wajar, Sob. #AkuntansiSalam
7. Jika ada selisih antara nilai wajar dgn nilai tercatat, maka diakui sbg keuntungan/ kerugian saat penyerahan modal trsbut #AkuntansiSalam
8. Nah, seteleh kita bahas tentang piutang & modal usaha, sekarang kita bahas penerimaan barang pesanan atau muslamfiih yaa. #AkuntansiSalam
9. Ada 3 kemungkinan barang pesanan: 1)Sesuai pesanan, 2)kualitasnya beda 3)Tdk diterima sbgian/ sluruhnya saat jatuh tempo. #AkuntansiSalam
10. Kita bahas dulu dari kemungkinan pertama ya. Ayo merapat ! ^^ #AkuntansiSalam
11. Jika pesanan tersebut sesuai dengan akad, maka akan dinilai sesuai dengan nilai yang tertera diakad ya #AkuntansiSalam
12. Kemungkinan kedua nih, jika pesanan beda kualitas. Jk lebih tinggi dr nilai wajar, maka diakui = nilai yg tertera diakad.#AkuntansiSalam
13. Jika lebih rendah? Maka akan diakui sebagai kerugian ^^ #AkuntansiSalam
14. Terakhir, saat jatuh tempo & barang blm diterima,maka jk waktu diprpanjang, piutang dicatat sesuai nilai yg blm dipenuhi.#AkuntansiSalam
15. Jika akad dibatalkan, maka piutang salam berubah mnjadi piutang yg harus dilunasi penjual sbesar nilai yg blm diserahkan.#AkuntansiSalam
16. Jd, jk yg blum diserahkn itu 1/3 jumlah barang yg tertera diakad, maka yg harus dilunasi = 1/3 dari nilai piutang salam. #AkuntansiSalam
17) Tapi jika ada jaminan atas akad, apbila hasil penjualan jaminan rugi/ lebih kecil nilainya, maka diakui sbgai piutang. #AkuntansiSalam
18. Jk lebih besar atau untung? Maka kelebihan tersebut harus menjadi hak si penjual. #AkuntansiSalam
19. Dan yang apabila ada denda, masuknya ke pos dana kebajikan ya sob ^^ #AkuntansiSalam
20. Kapan harus dikenakan denda? Jk penjual lalai dgn tdk melaksanakan amanahnya. Jk force majeur? Jangan dikasih denda ya ^^#AkuntansiSalam
21. Tadi sudah dibahas jk persediaan yg belum selesai, trus bagaimana kita mengakui persediaan yang sudah selesai? #AkuntansiSalam
22. Barang yg slesai, diakui sbg persediaan & diukur dgn nilai perolehn terendah/ nilai yg dpt direalisasi, ingat LCNRV kan? #AkuntansiSalam
23. Dan jangan lupa! apabila nilai bersih yang dapat direalisasi < dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkuntansiSalam
24. Selesai bahas perlakuan untuk si pembeli, lanjut ke penjual yuk ! #AkuntansiSalam
25. Kewajibannya, diakui saat TERIMA modal salam sebesar nilai modal salam tersebut ya. #AkuntansiSalam
26. Untuk modal salam berbentuk asset non kas, nilainya pake nilai wajar ya Sob #AkuntansiSalam
27. Nah, kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognition) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. #AkuntansiSalam
28. Jika salam paralel, selisih yg dibayar pembeli akhir & biaya perolehan diakui sbgai keuntungan/ kerugian saat penyerahn. #AkuntansiSalam
29. Sekarang kita bahas penyajiannya ya Sob! #AkuntansiSalam
30. Pembeli menyajikan modal salam sebagai Piutang Salam Sob, sementara penjual sebagai Kewajiban Salam. #AkuntansiSalam
31) Jk kasusnya piutang si penjual tdk dapat memenuhi akad, maka dipisah dari Piutang Salam, masuknya ke Piutang Lain-lain. #AkuntansiSalam
32. Nah, kalo pengungkapan #AkuntansiSalam Sob? Kalo pengungkapannya kaya gini nih…
33. Pembeli mengungkapkan: a. Besarnya modal usaha salam, baik dibiayai sendiri maupun bersama-sama dgn penjual. #AkuntansiSalam
34. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai PSAK 101. #AkuntansiSalam
35. Sementara si penjual akan mengungkapkan: a. Piutang salam kpd produsen (dlm salam paralel) yg memiliki hubungan istimewa.#AkuntansiSalam
36. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101. #AkuntansiSalam
37. Demikian deh kultweet #AkuntansiSalam kali ini, mohon maaf atas kekurangan kami. Semangat dan selamat malam. Wassalamu ‘alaikum, Sob !
Komentar Terbaru