salama

1. Sesuai janji pekan lalu, kita akn bahas lanjutn pmbahasan #salam. Nah sekarang kita bahas lebih mengkhusus pada #AkuntansiSalam/ PSAK 103

2. Kita akan bahas perlakuan #AkuntansiSalam untuk pembeli atau muslamalaih terlebih dulu ya. Yuk mari !

3. Kita mulai dari perlakuan piutang. Diakui sewaktu modal usaha salam telah dibayarkan/ dialihkan kepada penjual. #AkuntansiSalam

4. Jadi, kalau masih berbentuk kontrak tapi belum ada uang yang masuk, jangan di catat ya sobat gogo sekalian ! ^^ #AkuntansiSalam

5. Kemudian, modal usaha itu sendiri dapat berupa asset kas dan non kas lho. #AkuntansiSalam

6. Kalau kas, kita masih bisa mengukurnya dgn sejumlah yang kita terima, kalo non kas? Pake fair value/ nilai wajar, Sob. #AkuntansiSalam

7. Jika ada selisih antara nilai wajar dgn nilai tercatat, maka diakui sbg keuntungan/ kerugian saat penyerahan modal trsbut #AkuntansiSalam

8. Nah, seteleh kita bahas tentang piutang & modal usaha, sekarang kita bahas penerimaan barang pesanan atau muslamfiih yaa. #AkuntansiSalam

9. Ada 3 kemungkinan barang pesanan: 1)Sesuai pesanan, 2)kualitasnya beda 3)Tdk diterima sbgian/ sluruhnya saat jatuh tempo. #AkuntansiSalam

10. Kita bahas dulu dari kemungkinan pertama ya. Ayo merapat ! ^^ #AkuntansiSalam

11. Jika pesanan tersebut sesuai dengan akad, maka akan dinilai sesuai dengan nilai yang tertera diakad ya #AkuntansiSalam

12. Kemungkinan kedua nih, jika pesanan beda kualitas. Jk lebih tinggi dr nilai wajar, maka diakui = nilai yg tertera diakad.#AkuntansiSalam

13. Jika lebih rendah? Maka akan diakui sebagai kerugian ^^ #AkuntansiSalam

14. Terakhir, saat jatuh tempo & barang blm diterima,maka jk waktu diprpanjang, piutang dicatat sesuai nilai yg blm dipenuhi.#AkuntansiSalam

15. Jika akad dibatalkan, maka piutang salam berubah mnjadi piutang yg harus dilunasi penjual sbesar nilai yg blm diserahkan.#AkuntansiSalam

16. Jd, jk yg blum diserahkn itu 1/3 jumlah barang yg tertera diakad, maka yg harus dilunasi = 1/3 dari nilai piutang salam. #AkuntansiSalam

17) Tapi jika ada jaminan atas akad, apbila hasil penjualan jaminan rugi/ lebih kecil nilainya, maka diakui sbgai piutang. #AkuntansiSalam

18. Jk lebih besar atau untung? Maka kelebihan tersebut harus menjadi hak si penjual. #AkuntansiSalam

19. Dan yang apabila ada denda, masuknya ke pos dana kebajikan ya sob ^^ #AkuntansiSalam

20. Kapan harus dikenakan denda? Jk penjual lalai dgn tdk melaksanakan amanahnya. Jk force majeur? Jangan dikasih denda ya ^^#AkuntansiSalam

21. Tadi sudah dibahas jk persediaan yg belum selesai, trus bagaimana kita mengakui persediaan yang sudah selesai? #AkuntansiSalam

22. Barang yg slesai, diakui sbg persediaan & diukur dgn nilai perolehn terendah/ nilai yg dpt direalisasi, ingat LCNRV kan? #AkuntansiSalam

23. Dan jangan lupa! apabila nilai bersih yang dapat direalisasi < dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkuntansiSalam

24. Selesai bahas perlakuan untuk si pembeli, lanjut ke penjual yuk ! #AkuntansiSalam

25. Kewajibannya, diakui saat TERIMA modal salam sebesar nilai modal salam tersebut ya. #AkuntansiSalam

26. Untuk modal salam berbentuk asset non kas, nilainya pake nilai wajar ya Sob #AkuntansiSalam

27. Nah, kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognition) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. #AkuntansiSalam

28. Jika salam paralel, selisih yg dibayar pembeli akhir & biaya perolehan diakui sbgai keuntungan/ kerugian saat penyerahn. #AkuntansiSalam

29. Sekarang kita bahas penyajiannya ya Sob! #AkuntansiSalam

30. Pembeli menyajikan modal salam sebagai Piutang Salam Sob, sementara penjual sebagai Kewajiban Salam. #AkuntansiSalam

31) Jk kasusnya piutang si penjual tdk dapat memenuhi akad, maka dipisah dari Piutang Salam, masuknya ke Piutang Lain-lain. #AkuntansiSalam

32. Nah, kalo pengungkapan #AkuntansiSalam Sob? Kalo pengungkapannya kaya gini nih…

33. Pembeli mengungkapkan: a. Besarnya modal usaha salam, baik dibiayai sendiri maupun bersama-sama dgn penjual. #AkuntansiSalam

34. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai PSAK 101. #AkuntansiSalam

35. Sementara si penjual akan mengungkapkan: a. Piutang salam kpd produsen (dlm salam paralel) yg memiliki hubungan istimewa.#AkuntansiSalam

36. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101. #AkuntansiSalam

37. Demikian deh kultweet #AkuntansiSalam kali ini, mohon maaf atas kekurangan kami. Semangat dan selamat malam. Wassalamu ‘alaikum, Sob !