Jakarta: Para akuntan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 harus berbenah diri sejak sekarang. Dari delapan (8) jasa tenaga kerja yang bisa bergerak bebas di seantero ASEAN, salah satunya profesi akuntan. Sementara pangsa pasar jasa akuntansi di Indonesia sangat besar, namum tidak diikuti jumlah profesi akuntan yang memadai, sehingga sangat besar kemungkinan pangsa pasar tsb dimasuki akuntan dari negara ASEAN lainnya.
Menurut Kepala PPAJP, Langgeng Subur, jumlah akuntan profesional Indonesi masih kalah jauh ketimbang Singapura yang mencapai 26.572 orang, Malaysia sebanyak 29.654 orang, Thailand sebanyak 52.805 orang dan Filipina 21.031 orang. “Indonesia, anggota IAI sebanyak 14.735 orang dan anggota IAPI berjumlah 1.511 orang,” kata Langgeng di Jakarta, Rabu, (27/11/2013).
Dijelaskannya, dari pertemuan terakhir CCS (Coordionator Comitte Service), yakni badan ASEAN yang sedang merumuskan MRA (mutual recognition agreement) pada September 2013 menyebuttkan, ruang lingkup MRA mencakup jasa akuntansi sesuai CPC (central product clasissification) 862 yang terdiri dari financial audit service, accounting review servicer , compiliation of financial statement, dan tata buku. Selain jasa pajak dikecualikan untuk jasa audit atas laporan keuangan dan jasa akuntansi lainnya yang memerlukan perijinan (untuk penanda tanganan laporan).
CCS meeting juga memutuskan, pengakuan keseteraan profesi akuntansi di ASEAN melalui CPA ASEAN. Untuk dapat berintegrasi dengan ASEAN, CPA harus memiliki sertifikasi profesi dari asosiasi profesi atau regulator profesi di masing masing negara ASEAN.
Untuk Itu, Langgeng menyebut ada enam langkah akuntan Indonesia dalan menghadap MEA 2015. Pertama, memperkuat regulasi profesi akuntan, baik UU Akuntan Publik maupun RPMK tentang Akuntan Beregister. Langkah kedua, menyiapkan cetak biru pengembangan profesi akuntansi. Langkah ketiga, mendorong kerjasama antar profesi akuntan di Indonesia dan kerjasama dengan asosiasi profesi akuntan negara lain.
Langkah keempat, meningkatkan kemampuan komunikasi di lingkup internasional, baik penguasaan bahasa Inggris maupun bahasa negara tetangga. Langkah kelima, bersinergi dengan seluruh pihak yang berkepentingan dengan profesi akuntansi, akademisi, asosiasi, pengguna jasa dan regulator lainnya.
Langkah keenam, meningkatkan profesional akuntan Indonesia dengan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi, peningkatan kualitas sertifikasi profesi akuntansi, penerapan standar akuntansi dan standar profesi yang berbasis standar internasional dan peningkatan kualitas pendidikan profesional berkelanjutan.
Sumber: Akuntan Online
Komentar Terbaru