Jakarta: Selama ini, seluruh BUMN diwajibkan menggunakan SAK (standar akuntansi keuangan ) berbasis IFRS atau PSAK, namun kenyataannya tak seluruh BUMN layak menggunakan PSAK tsb. Beberapa BUMN yang tidak listing dan memiliki ukuran bisnis menengah ke bawah sebaiknya menggunakan SAK ETAP supaya lebih efesien.
Menurut Ketua Jurusan Akuntansi FE UI, Dwi Martani, seluruh BUMN menggunakan PSAK semata karena diwajibkan Kementerian BUMN. “Itu hanya keinginan kementerian BUMN dan sudah terlanjur,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Ia menilai BUMN yang tidak listed sebaiknya menggunakan SAK ETAP agar lebih efesien. BUMN yang dimaksud,seperti PT Cirama Karya, BUMN yang bergerak di bidang konsultan konstruksi dan Balai Pustaka. “Sebenarnya bagi mereka tidak ada requirement untuk pakai PSAK dan BUMN belum ada pikiran untuk go public,” katanya.
Selain itu, laporan keuangan BUMN menengah- kecil itu akan dimasukan dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga jika menggunakan SAK ETAP akan lebih sederhana dan biaya auditnya akan lebih murah ketimbang menggunakan PSAK.
Sumber: Akuntan Online
Komentar Terbaru