iaiAkuntan Online: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani MoU terkait penyelenggaraan profesi akuntan. Kerjasama tsb dalam rangka melaksanakan UU No.12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi. MoU ditandatangani Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dan Dirjen Dikti, Prof. Djoko Santoso.

MoU tsb untuk menjabarkan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan yang bertujuan mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan profesi akuntan.

Prof. Mardiasmo mengatakan, perjanjian kerjasama antara Dikti dan IAI sudah terjalin sejak tahun 2002. Inti kerjasama saat itu, mengenai pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi. Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, perjanjian kerjasama Dikti dan IAI dipandang perlu untuk diperbarui terkait dengan adanya UU No. 12/2012 dan adanya RPMK yang disusun bersama IAI dan PPAJP mengenai Akuntan Beregister Negara yang mengatur tentang pendidikan profesi akuntansi dan ujian akuntan profesional.

Menjelang ASEAN Economic Community 2015, kata Mardiasmo, akuntan Indonesia harus siap menghadapi liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015. Para akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga. Untuk itu, langkah-langkah bersama harus dipersiapkan, karena tanggungjawab berada di pundak IAI dan harus bersinergi dengan regulasi pemerintah.

Lingkup perjanjian kerjasama, meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan, pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, pengusulan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pengesahan standar nasional pendidikan profesi akuntan, dan pelaksanaan uji kompetensi.

Lewat MoU, kata Mardiasmo, diatur Dikti Kemendikbud mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk mengusulkan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendapat pengesahan dari IAI. Dikti juga bisa melakukan pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan atas rekomendasi Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntansi atas usul IAI, serta melakukan pembinaan sistem penjaminan mutu internal penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan.

Sementara IAI berwewenang melakukan pengesahan standar kompetensi lulusan dan standar nasional pendidikan profesi akuntan, mengajukan rekomendasi pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, melaksanakan evaluasi diri penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan. IAI juga bertanggungjawab melakukan penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penyusunan, pengembangan soal, pemeriksaan hasil, dan penetapan kelulusan uji kompetensi, dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

Saat ini, terdapat 40 perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang merupakan pendidikan setelah program sarjana yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan ini dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasi profesi yang bertanggungjawab mengawasi, menjaga, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan PPAK.

Mardiasmo mengingatkan, kebutuhan akan akuntan profesional saat ini semakin meningkat dengan adanya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. IAI sebagai organisasi profesi, sudah mencanangkan transformasi profesi secara optimal, dengan diawali mengemukakan pengakuan nilai tambah akuntan beregister. Mereka tidak sekedar terdaftar di negara, tetapi betul-betul bermakna sebagai akuntan profesional.

IAI telah meluncurkan professinal designation untuk anggota utama IAI, berupa pemberian sebutanchartered accountant (CA) Indonesia. IAI meluncurkan CA untuk mentaati Statement Membership Obligations Guidelines International Federation of Accountants (IFAC), juga untuk memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara, sebagai persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015, menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan, dan juga mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan Gelar Akuntan luar negeri seperti CPA, CA, atau CIMA.