iai1Akuntan Online: Penyusunan SAK (standar akuntansi keuangan) untuk entitas Nirlaba seharusnya dimulai pada tahun 2012, namun karena sumber daya dan pikiran DSAK IAI terkuras dengan adanya penolakan PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi oleh perusahaan asuransi, sehingga sempat terbengkalai.

Pernyataan tsb disampaikan Ketua DSAK IAI, Rosita Uli Sinaga dalam publik hearing 8 eksposur draft PSAK di Jakarta. Karena itu, DSAK IAI pada tahun 2013 akan mencoba kembali menyusun kajian SAK Nirlaba. Selain sangat dibutuhkan, entitas nirlaba hanya punya satu pedoman perlakukan akuntasi yakni PSAK 45, yang sebenarnya merupakan pedoman format laporan keuangan, tapi dari sisi perlakukan akuntansinya belum.

“Pelaku usaha nirlaba hanya bisa memilih SAK ETAP standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntanbiltas publik atau SAK yang besar,” ujar Rosita, seraya menbambahkan, padahal dalam praktek di entitas nirlaba terjadi transaksi-transaksi yang sifatnya sangat unik, sehingga perlu dikaji apakah diperlukan satu pilar SAK nirlaba.

Selain itu, DSAK akan mengkaji adanya SAK pilar ketiga yakni untuk enitas yang berukuran sedang. Karena ada entitas yang menggunakan SAK ETAP, namun bisnisnya membutuhkan perlakukan akuntansi lebih dari sekedar SAK ETAP, sedangkan menggunakan PSAK belum mencukupi bisnisnya.

“Kita tahu, saat ini ada 2 pilar SAK yakni PSAK konvergensi IFRS dan SAK ETAP. Banyak masukan kepada kami yang mengatakan SAK ETAP itu terlalu simple untuk perusahaan tsb, tapi terlalu besar kalau menggunakan PSAK,” ujarnya.

Di sisi lain, banyak entitas dengan akuntanbilitas publik mempertanyakan harus mengikuti PSAK konvergensi IFRS tanpa memandang ukuran perusahaannya. Untuk itu, DSAK akan mengkaji apakah Indonesia butuh satu pilar SAK lagi.