Akuntan Online: Untuk menjembatani jurang antara aturan perpajakan dan SAK (standar akuntansi keuagan), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan membentuk kompartemen akuntan pajak.
Menurut Ketua DPN IAI (Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia) Mardiasmo, peresmian kompartemen akuntan pajak dakan dilaksanakan pada puncak perayaan ulang tahun ke-56 IAI di Surabaya minggu depan. “Dalam puncak acara ulang tahun IAI akan diluncurkan kompartemen akuntan pajak,” ujar Mardiasmo, ketika ditemui usai acara Risk Management Summit OJK, di Jakarta, Rabu, (4/12/2013).
Saat ini, akuntan yang juga menjadi konsultan pajak maupun bekerja pada Ditjen Pajak jumlahnya cukup banyak, namum mereka belum terakomodasi di IAI. Dengan adanya kompartemen akuntan pajak akan dibuat aturan main untuk mereka dan ke depananya akan bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan peraturan pajak. Misalnya, terkait dengan transfer pricing, sebaiknya bagaimana Ditjen Pajak mengawasinya. Selain itu, IAI sedang memikirkan adanya SAK pajak agar bisa selaras dengan PSAK (penyataan standar akuntansi keuangan) konvergensi IFRS ke dalam PSAK.
Mengenai keanggotaanya akan terdiri dari konsultan pajak, petugas pajak yang menyandang gelar akuntan. Untuk tahap awal, setiap wilayah IAI paling kurang akan ada 50 orang akuntan pajak yang bergabung dalam kompartemen pajak. Dengan kehadiran kompartemen pajak, kata Mardiasmo akan menambah jumlah kompartemen yang ada di IAI. Saat ini, telah ada kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan sektor publik (pemerintahan).
Komentar Terbaru