Akuntan Online: Menjelang ditetapkannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umum) tentang metode audit dana kampanye terdapat tiga (3) hal yang menjadi catatan Tim Ad Hoc Dana Kampanye IAPI. Ketiga hal tsb terkait dengan metode audit, besaran fee audit dan kewaspadaan terhadap berprakteknya akuntan palsu dalam audit dana kampanye.
“Pertama kami minta peningkatan mutu audit, kedua kami minta fee yang wajar, namum yang terpenting adalah audit itu dilakukan akuntan publik yang terdaftar di IAPI,” ujar Anggota Tim AdHoc IAPI Dana Kampanye Pemilu, Yanuar Mulyana, saat ditemui disela-sela PPL IAPI di Jakarta, Kamis, (12/12/2013).
Menurut dia, KPU harus belajar dari pelaksanaan audit dana Pilkada selama ini. Dalam pelaksanaanya ternyata ada dana pasangan calon peserta Pilkada diaudit oknum akuntan publik (AP) yang bukan anggota IAPI dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
Yanuar berharap kekacauan audit dana kampanye 2009 dan audit dana kampanye Pilkada seluruh Indonesia tidak terulang kembali. Ia mensinyalir beberapa temuan audit dana kampanye 2009 dan audit dana kampanye Pilkada banyak sekali penyelewengan.”Beberapa temuan menunjukkan, laporan audit dipalsukan sama sekali,” ujarnya.
Hal itu terjadi, karena tidak adanya mekanisme kerjasama antara KPU, KPUD dan IAPI. Kerjasama yang dimaksudkan untuk membangunn pemantauaan pelaku audit dana kampanye, apakah dilakukan AP yang terdaftar di IAPI dan PPAJP atau bukan. “Caranya memuat klausul dalam PKPU bahwa auditor yang mengaudit dana kampanye itu harus mendapat rekomendasi dari IAPI,” tambahnya.
Dengan adanya klausul tersebut, IAPI akan mengetahui akuntan publik yang melakukan audit dana kampanye dan bisa menghalangi oknum AP yang tidak terdaftar melakukan audit dana kampanye. “Ini semua untuk meningkatkan mutu audit dana kampanye,” tambahnya.
Komentar Terbaru