bpkAkuntan Online: BPK meminta DPR untuk memilih supreme audit negera lain atau BPK negara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPK. Pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan sistem pengendalian mutu BPK.

“Permohonan tsb tertuang dalam surat BPK tertanggal 11 Juni 2013, perihal permintaan pertimbangan mengenai BPK negara lain yang menelaah sistem pengendalian mutu BPK,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam Rapat Paripuran DPR, Kamis (11/07/2013), seraya menambahkan, atas permohonan tsb, Sidang Paripurana DPR memutuskan untuk meneruskan surat permintaan pertimbangan dari BPK ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Kepala Biro Humas & Hubungan Internasional BPK, Bachtiar Arief mengatakan, permintaan itu merupakan peer riveiw atau telaah sejawat dan merupakan bagian dari akuntabiltas BPK. “Hal tsb diatur dalam Pasal 33 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ujanya.

Penentuan negara mana yang bakal melakukan peer review BPK, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Pangerang Timo akan melibatkan Komisi X DPR. Namun, Supreme audit yang diajukan BPK, kata Andi, Polandia. Sebelumnya, BPK telah berapa kali di peer review yakni New Zaeland tahun 2004 dan Belanda tahun 2009.