PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Sistem keuangan dunia selalu bergerak maju dan dinamis, setiap tahun selalu ada perubahan yang membuat perekonomian dunia berubah berdasarkan dengan kebutuhan dan situasi perekonomian dunia yaitu dengan situasi perekonomian manusia yang juga semakin lama semakin dinamis. Perubahan-perubahan aktivitas perekonomian yang selalu bergerak dinamis tersebut lambat laun berefek pada sistem ekonomi dunia yang juga mulai terkena dampak dari perubahan perekonomian yang dinamis tersebut yakni krisis perekonomian global yang mulai melanda dunia secara perlahan.

Sebagai satu contoh ialah krisis ekonomi global yang terjadi tahun 2008 yang bermula dari krisis ekonomi Amerika Serikat dan mulai merambah ke negara- negara lain diseluruh dunia termasuk di Indonesia sendiri. Mulai runtuhnya perusahaan-perusahaan finansial di Amerika Serikat akibat perusahaan tersebut kehilangan likuiditasnya karena piutang kepada perusahaan lembaga peminjaman pada kreditor, hal tersebut menyebabkan bursa saham Wall Street  menjadi  tak  berdaya  dan  keadaan  tersebut  berlanjut  dan  merambat  ke seluruh dunia.

Sistem ekonomi yang di jalankan selama ini ditengarai oleh banyak pihak sebagai salah satu penyebab krisis global yang melanda dunia karena banyaknya spekulasi yang terjadi dalam sistem ini serta kemanan pada transaksi ini pun disebut sebagai kekurangan sistem ekonomi yang selama ini berjalan. Evaluasi pun banyak dilakukan oleh dunia tentang sistem ekonomi yang selama ini berjalan, dunia pun mulai melirik ekonomi syariah untuk menjadi alternatif sistem ekonomi kedepan sebagai koreksi dari sistem ekonomi yang selama ini dijalankan. Sistem keuangan syariah dianggap lebih aman, tidak spekulatif, mudah, dan cenderung menguntungkan kepada semua pihak. Saat ini pun bank-bank sentral Eropa, Asia, Afrika, bahkan Amerika mulai memperkenalkan sistem keuangan syariah dengan tujuan yaitu sebagai penggerak baru ekonomi dunia. Ekonomi syariah dianggap mampu bersaing secara global, salah satu contohnya ialah lebih dari 1.300 pemimpin industri dari lebih 50 negara dunia baru-baru ini berkumpul pada satu pertemuan World Islamic Banking Confrence (WIBC) dibahrain untuk membahas mengenai transformasi industri menuju sistem syariah apalagi kondisi Indonesia yang akan segera menghadapi Asean Economic Community.

Chief  Excecutive  Officcer  (CEO)  World  Islamic  Banking  Confrence  (WIBC), David McLean mengatakan industri keuangan syariah global terus mengalami pertumbuhan  dua  digit  dan  telah  mencapai  posisi  strategis  dalam  lanskap keuangan global. Industri keuangan syariah dapat membuat kontribusi signifikan untuk mempromosikan inklusi keuangan. Ini membuktikan bahwa syariah adalah solusi baru yang nyata dalam membangun suatu perekonomian bangsa termasuk bangsa Indonesia yang pertumbuhan Ekonomi syariahnya mulai gencar dikembangkan, namun jumlah tersebut masih kalah dengan jumlah yang dicapai negara-nergara seperti Malaysia, Dubai bahkan Inggris yang masuk di jajaran teratas pengembangan ekonomi syariah.

Di Indonesia sendiri dalam pengembangan ekonomi syariah menurut beberapa sumber masih rendah karena masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya penerapan ekonomi syariah  di  Indonesia padahal Gubernur Bank  Indonesia  sendiri  mengakui  bahwa  perekonomian  syariah  telah menunjukkan kapabilitasnya bertahan dari krisis. Hal ini dikarenakan sistem ini sejak semula telah menghindarkan diri dari bahaya spekulasi.

Padahal dari segi potensi menurut hasil penelitian Thomson Reuters bertajuk State of the Global Islamic Economy: 2013 Report, Indonesia masuk sebagai salah satu pasar perekonomian Islam yang potensial. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan ukuran potensi sebesar USD375 miliar pada 2012, berada di bawah Turki (USD775 miliar), Iran (USD512 miliar), Arab Saudi (USD461 miliar), dan Uni Emirat Arab (USD381 miliar).

 PEMBAHASAN

Sistem perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang berdasarkan pada hukum islam dengan memperhatikan asas-asas akad yang berdasarkan syariah yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan transaksi keuangan dalam perbankan syariah. Menurut Faturrahman Jamil, asas-asas akad yang berdasarkan syariah adalah kebebasan (al-hurriyah), persamaan / kesetaraan (al-musawah), keadilan (al- adalah), kerelaan (al-ridha), kejujuran & kebenaran (ash-shidiq), dan asas tertulis (al-Kitabah) (Wangsawidjaja, 2012).

a.   Asas kebebasan (al-hurriyah)

Asas ini bertujuan untuk menjaga agar klausul-klausul yang dicantumkan dalam akad yang dibuat oleh para pihak tidak menimbulkam kedzaliman, paksaan dan penipuan kepada salah satu pihak akad. Landasan dari asas ini adalah surah Al Baqarah ayat 256:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)…

 Ù‡Ø§ïº®ï»›ÙØ¥ï»µ ﻲِﻓ ﻦﯾﺪﻟا

b.   Asas persamaan / kesetaraan (Al-Musawah)

Asas kesetaraan ini bertujuan untuk memberikan kedudukan yang sama kepada semua pihak yang bertransaksi sehingga dalam penyusunan suatu akad   kedua   pihak   memiliki   hak   dan   kewajiban   yang   sama   yang berdasarkan asas kesetaraan ini sehingga menghindari hal-hal yang tidak sah dalam islam (bathil).

c.   Asas Keadilan (Al Adalah)

Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan, itu pula yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, dalam perbankan syariah mengisyaratkan agar semua pihak mendapatkan haknya jika dia berhak menerimanya.

d.   Asas kerelaan (al-ridha)

Sesuai  dengan  perintah  Allah  swt  dalam  firmannya  yang  mengatakan bahwa “janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil  kecuali  dengan  jalan  perniagaan  yang  berlaku  suka  sama  suka diantara kamu”. Maka dalam menjalankan transaksi syariah harus  ada kerelaan dari masing-masing pihak yang ditandai dengan ijab kabul atau saat ini lazim digunakan adalah perjanjian hitam diatas putih.

e.   Asas Kejujuran & Kebenaran (Ash Shdiq)

Islam dengan tegas melarang semua bentuk kebohongan serta penipuan, islam memerintahkan umatnya untuk berlaku jujur dalam semua perkataan dan perbuatan, maka dari itulah asas ini harus dijalankan dalam perbankan syariah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

f.   Asas tertulis (Al Kitabah)

Asas ini sangat penting untuk dijalankan karena merupakan dasar dari prinsip kehati-hatian dan hukum pembuktian dalam bermuamalah atau keperdataan.

Dalam menjalankan kegiatan operasional pada perbankan syariah, sistem yang digunakannya pun harus berdasarkan hukum islam. Adapun beberapa jenis sistem yang digunakan dalam perbankan syariah adalah:

a.   Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola (Rizal, 2009).

b.   Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan  antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset  yang  mereka  miliki  secara  bersama-sama  dengan  memadukan seluruh sumber daya (Rizal, 2009).

c.   Ijarah

Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa  (musta’jir)  tanpa  didikuti  pengalihan  kepemilikan  barang  itu sendiri. Dalam pengertian lain, ijarah diartikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa  milik  bank  dan  bank  mendapat  imbalan  jasa  atas  barang  yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Landasan   syariah   akad   ini   adalah   fatwa   DSN-MUI   No.09   /DSN- MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah (Soemitra, 2009).

d.   Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah (Rizal, 2009).

e.   Istisna’

Istisna’  adalah  bentuk  kedua dari  model  jual  beli  dimana barang  atau komoditas ditransaksikan sebelum barang atau komoditas tersebut ada wujudnya. Artinya, jika kita memesan sebuah barang dari sebuah pabrik atau industri rumah tangga dengan karakteristik tertentu dengan bahan mentah untuk barang pesanan tersebut berasal dari mereka. (Rizal, 2009).

Dalam rangka menghadapi Asean Economy Community 2015, yang harus diperbaiki ialah cara pandang kita menghadapi perdagangan bebas dimasa mendatang baik itu dari ideology kita maupun sistem yang diterapkan  Sistem perbankan syariah adalah sistem yang lebih menguntungkan bukan hanya dari segi material saja, sistem perbankan syariah menanamkan nilai-nilai yang dibutuhkan dalam membangun bangsa ini, nilai-nilai tersebut tercermin dalam asas-asas  yaitu  keadilan,  kerelaan,  kesetaraan,  kejujuran,  dan  keamanan  yang harus dipenuhi dalam bertransaksi syariah sehingga masyarakat penggunanya bias mengadopsi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-harinya.

Disini penulis ingin menawarkan gagasan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 yang berorientasi pada akuntansi syariah, membagun bank syariah sederhana di tiap desa yang berpotensi untuk menghasilkan produk yang dapat bersaing dengan produk luar, bank syariah ini bekerja sama dengan bank syariah dan pemerintah untuk dibangun ditiap desa, dengan kerja sama tersebut diharapkan masyarakat dapat membangun usahanya dengan betul-betul mengandalkan lembaga yang mengaplikasikan bukan hanya sistem syariah tetapi juga nilai-nilai syariah di dalamnya.

Dalam menjalankan suatu lembaga atau organisasi dibutuhkan mesin yang kuat guna menggerakkan organisasi tersebut, mesin yang dimaksud adalah orang-orang yang menggerakkan roda organisasi tersebut sehingga tetap berjalan direl yang ditentukan oleh karena itulah dalam menjalankan bank syariah ini maka orang- orang yang digunakan pun tidak boleh sembarangan agar nilai syariah yang ingin di terapkan sebagaimana mestinya, bank syariah ini di jalankan oleh sarjana ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang disaring melalui seleksi lebih awal dan menempatkan orang-orang terbaik tersebut berdasarkan kuota yang dibutuhkan di setiap desa untuk mengelola dan menjalankan koperasi rakyat tersebut.

Sebelumnya, para lulusan ekonomi yang tersebut diberi pelatihan mengenai visi syariah yang harus di pegang dalam mengelola bank tersebut nantinya supaya semua  desa  mendapatkan  kemerataan  dalam  merasakan  manfaat  dari  bank syariah, disini para calon pengelola bank tersebut diberi pelatihan bukan hanya mengenai pengelolaan bank syariah itu namun juga diberikan pelatihan agar bias menginiasi  para  warga  menghasilkan  produk-produk  kreatif  dengan memanfaatkan   sumber   daya   alam   yang   disediakan   dilapangan   sehingga masyarakat mampu menghasilkan produk-produk di setiap desa berdasarkan inisiasi dari para pengelola bank tadi.

 KESIMPULAN

Dari pembahasan essai yang telah dipaparkan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa sistem keuangan syariah adalah sistem kauangan yang menguntungkan dan sangat  penting  bagi  tujuan  jangka  panjang  membagun  bangsa  dengan  adanya nilai-nilai  yang tertanam dalam perbankan  syariah, oleh  karena itulah  penulis memaparkan gagasannya untuk membentuk suatu lembaga keuangan berupa bank syariah disetiap desa untuk meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat dengan disokong oleh para alumni ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang telah diseleksi sebelumnya dan diberi pelatihan agar bisa menjadi pengelola bank yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga menginisiai warga agar menjadi lebih produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

 

Daftar Pustaka

Andri  Soemitra,    2009.  “Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Syariah”.    Jakarta: Kencana

Rizal  yaya,  2009.  Akuntansi  Perbankan  Syariah:  Teori  &  Praktik.  Jakarta: salemba empat

Wangaswidjaja  2012.  Pembiayaan  Bank  Syariah.  Jakarta:  Gramedia  Pustaka Utama

http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/11/perdagangan-bebas-apec-rugikan- indonesia

http://economy.okezone.com/read/2013/12/09/316/909308/peran-ekonomi-syariah-makin-penting

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/12/02/mx6hu5-ekonomi-syariah-harapan-masa-depan-indonesia

http://www.ekonomisyariah.org/

http://usum.co/news/read/2013/12/03/pemimpin-industri-dunia-berkumpul-bahas-keuangan-syariah/

http://www.youtube.com/watch?v=GTcMnpO7r80

 

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 10 (Asyraf Mustamin – Universitas Negeri Makassar)
10 Essay Terbaik