Setelah minggu lalu kita membahas #JualBelivsRiba, kali ini gogo lanjut ke materi kita selanjutnya yaitu #TVMvsEVT. Apa itu?ditunggu ya.hhe
1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Pada kesempatan kali ini, gogo mau akan bahas mengenai #TVMvsEVT sob
3. Ada yang tau g nih apa itu TVM sama EVT? #TVMvsEVT
4. TVM itu Time Value of Money sedangkan EVT itu Economic Value of Time. #TVMvsEVT
5. Nah, yuk kita pahami lagi perbedaan dua konsep ini. #TVMvsEVT
6. Soalnya salah satu perbedaan dari konsep ekonomi konvensional dan syariah ada disini nih. #TVMvsEVT
7. Konsep TVM adalah konsep yang berdasar pada teori suku bunga. #TVMvsEVT
8. Beberapa ahli ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo berpendapat bahwa (cont) #TVMvsEVT
9. Bunga adalah kompensasi yg dibayarkan oleh peminjam ke pemberi pinjaman (cont) #TVMvsEVT
10. Sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari peminjaman tersebut. #TVMvsEVT
11. Dalam konsep TVM, uang yang ada saat ini dipandang lebih bernilai daripada yang dimiliki di masa yang akan datang. #TVMvsEVT
12. Misalkan nih gogo ditawarin duit Rp1.000.000,00 dan disuruh memilih dikasih sekarang atau 5 tahun lagi. #TVMvsEVT
13. Jika menggunakan konsep TVM, uang tersebut akan diterima aja sekarang sob. Kira” kenapa coba? #TVMvsEVT
14. Karena ada asumsi uang tersebut akan berkembang seiring perjalanan waktu apabila diinvestasikan dengan adanya bunga. #TVMvsEVT
15. Sehingga setelah tahun ke lima, uang tersebut jumlahnya sudah melebihi Rp1.000.000,00 karena ada tambahan bunga. #TVMvsEVT
16. Beberapa metode perhitungan dari TVM, adalah: future value, future value annuity, present value, dan present value annuity. #TVMvsEVT
17. Dan semuanya itu perhitungannya didasarkan atas bunga. Masih inget kan ngitungin present/future value pakai tabel bunga? #TVMvsEVT
18. Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan. Karena ada unsur dari riba dalam praktiknya. #TVMvsEVT
19. Mengapa demikian? Karena asumsi dari konsep bunga, seperti memberi kepastian akan keuntungan dari segi waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT
20. Coba kita renungkan kutipan ayat Al Quran berikut ini : #TVMvsEVT
21. “ . . . Dan tiada seorang pun yang bisa mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia dapatkan di hari esok. . . .” (Al Luqman:34)
22. Lalu bagaimana apabila rugi? Bukankah ada pihak yang diuntungkan karena menerima pembayaran bunga secara tetap dan pasti(cont) #TVMvsEVT
23. Dan pihak yang dirugikan dgn tetap membayar bunga apabila usaha mereka merugi? Adilkah sob? #TVMvsEVT
24. Sehingga, nilai uang tidak dapat didasarkan begitu saja pada adanya pertambahan waktu. #TVMvsEVT
25. Karena penambahan nilai uang atas dasar bunga didapatkan tanpa diikuti oleh adanya suatu usaha / tanpa risiko. #TVMvsEVT
26. Selanjutnya kita move on dulu TVM nya ke EVT sob.hhe #TVMvsEVT
27. Berbeda dengan konsep EVT, waktu memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan investasi (cont) #TVMvsEVT
28. Kegiatan investasi tersebut, terdapat unsur ketidakpastian yg menyebabkan return yg akan didpt tdk pasti waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT
29. Sehingga dalam kotraknya, hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT
30. Apa itu nisbah sob? #TVMvsEVT
31. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. #TVMvsEVT
32. Dalam praktinya kita labih familiar dengan istilah bagi hasil sob. #TVMvsEVT
33. Dalam Fatwa Dewan Syariah National (DSN) MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 dijelaskan bahwa : #TVMvsEVT
34. Bagi hasil usaha boleh didasarkan kepada prinsip Bagi untung (Profit and Loss Sharing) dan Bagi hasil (Revenue Sharing) #TVMvsEVT
35. Sehingga hasil dari suatu usaha yang dilakukan, terdapat hak dari pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT
36. Dan dari hasil usah tersebut akan dilakukan distribusi hak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. #TVMvsEVT
37. Dari penjelasan gogo tadi, dpt disimpulkan bahwa konsep bagi hasil (EVT) lebih baik dari bunga (TVM) dilihat dr sisi keadilan. #TVMvsEVT
38. Keadilan tersebut akan coba gogo gambarkan melalui salah satu akad akuntansi syariah yaitu mudharabah. #TVMvsEVT
39. Mudharabah adalah suatu akad yang dilakukan oleh Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pelaku usaha) #TVMvsEVT
40. Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%). #TVMvsEVT
41. Maksudnya tidak ada porsi modal dari mudharib dari total dana yang diinvestasikan. #TVMvsEVT
42. Dan Mudharib memiliki kewajiban untuk melakukan usaha dari modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. #TVMvsEVT
43. Seperti yang telah kita bahas, terdapat nisbah dari akad tersebut misalkan 60:40. #TVMvsEVT
44. 60% milik Shahibul Mal dan 40 % milik Mudharib. #TVMvsEVT
45. Setelah terdapat keuntungan dari usaha yang dijalankan, misal Rp10.000.000,00 hak Shahibul mal adalah Rp.6.000.000,00. #TVMvsEVT
46. Dan hak Mudharib adalah Rp4.000.000,00. #TVMvsEVT
47. Lalu bagaimana apabila terjadi kerugian sebesar Rp5.000.000,00? Siapa yang menanggung? #TVMvsEVT
48. Kerugian tersebut apabila terjadi murni terjadi karena faktor risiko bisnis, akan ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Mal. #TVMvsEVT
49. Lho kok mudharib g menanggung rugi? Adil kah? #TVMvsEVT
50. Sejatinya mudharib telah berkorban pikiran, tenaga serta waktu yang dicurahkan untuk mengelola bisnis tersebut. #TVMvsEVT
51. Dan dlm akad ini shahibul mal tdk diperkenankan ikut campur dalam kegiatan usaha tsb. Sehingga praktik tersebut adil adanya. #TVMvsEVT
52. Tetapi lain ceritanya apabila mudharib yang secara sengaja mengakibatkan usahanya merugi. Semacam fraud gitu lho. #TVMvsEVT
53. Dari sini Shahibul Mal memiliki hak untuk meminta dananya kembali sob. #TVMvsEVT
54. Alhamdulillah,sampai juga kita di penghujung kultweet kita kali ini. #TVMvsEVT
55. Untuk yang masih penasaran mengenai Aksyar, jangan bosan” simak terus gogo tiap hari jum’at ya sob. #TVMvsEVT
Komentar Terbaru