1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo
2. Pada minggu lalu dalam materi #TVMvsEVT, sempat disinggung mengenai Salah satu Akad Mu’amalah yaitu Mudharabah. #ATSy
3. Kira-kira sobat gogo tau gak sih apa itu akad??? #ATSy
4. Nah, pada kesempatan kali ini, gogo akan share lagi mengenai Akad Transaksi Syariah sob. #ATSy
5. Akad ini punya peran yg luar biasa lho. Buktinya sesuatu yang haram bisa jadi halal dengan adanya akad. #ATSy
6. Apa itu? Contohnya aja akad nikah sob.hhe dan berikutnya akan gogo beri gambaran mengenai akad-akad dalam transaksi syariah. #ATSy
7. Secara bahasa, akad itu berasal dari kata ‘al ‘aqd yang bermakna ikatan atau mengikat sob. #ATSy
8. Secara terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) (cont) #ATSy
9. yang dibenarkan oleh syariah Islam dan akan menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya sob. #ATSy
10. Sehingga apabila kita telah melakukan suatu akad, kita telah terikat dengan hak dan kewajiban yang mengikutinya. #ATSy
11. Dan idealnya nih sob, akad telah terjadi walau hanya terucap secara lisan dari pihak-pihak yang melakukan akad tersebut. #ATSy
12. Dan pihak” yg terlibat tersebut diperintah untuk memenuhi akad yg disepakati tersebut sebagaimana kutipan ayat Al Quran berikut #ATSy
13. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Al-Maidah:1) #ATSy
14. “Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imron:76)
15. Setelah gambaran umum mengenai akad, mari kita lanjut ke karakteristik dari #ATSy menurut KDPPLKS. #ATSy
16. Apa itu KDPPLKS sob? #ATSy
17. Kalau di SAK kita mengenal KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) di SAK syariah kita mengenal KDPPLKS. #ATSy
18. KDPPLKS adalah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah sob. #ATSy
19. Didalamnya dijelaskan juga sob mengenai beberapa karakteristik dan persyaratan dari transaksi syariah, antara lain : #ATSy
20. a. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan ridha (kerelaan). #ATSy
21. b. Objeknya halal dan thayib (baik), c.Uang berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas. #ATSy
22.Tdk terdapat unsur: d.Riba, e.Kezhaliman (aniaya), f.Maysir (judi), g.Gharar (ketidakjelasan), h.Haram, i.TVM (Time Value of Money) #ATSy
23. j. Kemudian transaksi yg dilakukan juga didasarkan atas suatu perjanjian yg jelas, sehingga akadnya saling menguntungkan sob. #ATSy
24. k. Praktik rekayasa permintaan (najasy) dan atau penawaran (ikhtikar) yang menyebabkan distorsi harga juga dilarang lho. #ATSy
25. l. Dan yang terakhir, praktik kolusi dengan suap menyuap (risywah) juga dilarang. #ATSy
26. Dalam mu’ammalah (perniagaan), Pada dasarnya segala sesuatunya diperbolehkan hingga ada dalil yang melarang sob. #ATSy
27. Berikut gogo coba beri gambaran mengenai beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam. #ATSy
28. a. Barang yang diharamkan oleh Allah seperti dijelaskan oleh beberapa dalil berikut ini : #ATSy
29.“Sesungguhnya diharamkan atasmu bangkai,darah,dgng babi,dan hewan yang disembelih dn (menyebut nama) selain Allah. . .(An Nahl:115) #ATSy
30. “Sesungguhnya Allah dan Rasul Nya telah mengharamkan khamr/minuman keras, bangkai, babi, dan patung”. (HR Bukhari Muslim) #ATSy
31. Mengapa barang” yg haram diharamkan pula untuk dilakukan transaksi sob? Hal tersebut dijelaskan dalam dalil berikut : #ATSy
32. “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya” (HR Ahmad dan Abu Dawud) #ATSy
33. b. Penipuan dengan menghalangi pengetahuan pihak lain akan informasi transaksi (kuantitas, harga, kualitas, waktu) (cont) #ATSy
34. sehingga pihak yang tidak mengetahui informasi tersebut bakal mengalami kerugian sob. #ATSy
35. d. Gharar, seperti yang dijelaskan dlm KDPPLKS gharar adalah ketidakpastian. #ATSy
36. Ketidakpastian ini dialami oleh kedua belah pihak yg bertransaksi dan menyangkut kuantitas, kualitas, harga, waktu, dan akad. #ATSy
37. Wah bayangin aja kita jual beli tapi g jelas jmlh barang, kuantitasnya, harganya dan waktu pelunasannya. Bisa rugi bandar sob.hhe #ATSy
38. e. Penimbunan barang, kita juga dilarang untuk melakukan penimbunan sob. Berikut ini nih dalilnya : #ATSy
39.“Siapa yg merusak hrg pasar,sehingga hrg tsb melonjak tajam,maka Allah akan menempatkannya di neraka pd hari kiamat”(HR At-Tabrani) #ATSy
40. f. Monopoli yang dlm praktiknya membuat entry barrier dengan tujuan untuk menghambat masuknya pesaing baru (cont) #ATSy
41. Sehingga menjadi pemain tunggal di pasar tersebut dikarenakan tidak adanya pesaing sob. #ATSy
42. g. rekayasa permintaan (Bai’ An Najsy) dpt digambarkan apabila satu pihak berpura-pura melakukan penawaran dgn hrga tinggi (cont) #ATSy
43. dengan maksud agar calon pembeli tertarik untuk membeli dengan harga yang tinggi tersebut. #ATSy
44. h. Suap (Risywah), “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan”. (HR. Ahmad) #ATSy
45. i. Ada juga skema rekayasa pembelian dengan skema Bai’ al inah. #ATSy
46. j. Dan yang terakhir adalah Riba seperti yang telah kita bahas dua minggu lalu sob. #ATSy
47. Kemudian apabila dilihat dari kompensasi yang diterima, #ATSy diklasifikasikan menjadi 2 sob, yaitu Akad Tabarru dan akad Tijarah. #ATSy
48. Akad Tabarru adalah segala mcm prjnjian yg menyakngkut non profit transaction sob, atau bs dipahami sebagai akad tolong-menolong. #ATSy
49. Beberapa contoh dari Akad Tabarru, antara lain: akad wadiah, qardh, Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn, dan lain-lain. #ATSy
50. Berikut Gogo coba kasih gabaran untuk akad tabarru’ sob. #ATSy
52. Berikut Gogo coba kasih gambaran untuk akad tijarah sob. #ATSy
Komentar Terbaru