1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .

2. Kali ini gogo mau bahas mengenai sob, ada yang tau apa itu?

3. Dalam akuntansi kita pasti pernah belajar tentang persamaan dasar akuntansi sob. #DSyT

4. Itu lho yang rumusnya Aset = Liabilitas + Ekuitas. Masih ingat kan?hhe #DSyT

5. Di dalam Akuntansi Syariah juga ada lho persamaan dasar akuntansinya. #DSyT

6. Rumusnya gini sob : Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas. #DSyT

7. Hm, ada yang tau kah apa itu Dana Syirkah Temporer? #DSyT

8. Menurut KDPPLKS, Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima dalam jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya (cont) #DSyT

9. Di mana entitas syariah punya hak utk mengelola dan menginvestasikan dana tsb dgn pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan #DSyT

10. Dengan begitu muncul pertanyaan sob, mengapa Dana Syirkah Temporer terpisah baik dari Aset, Liabilitas, dan Ekuitas? #DSyT

11. Mari kita bahas satu per satu sob. #DSyT

12. Aset dapat diartikan sebagai sumber daya yg dikuasai oleh entitas syariah akibat peristiwa di masa lalu (cont) #DSyT

13. Dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan didapatkan oleh entitas syariah dari aset tersebut. #DSyT

14. Sedangkan Dana Syirkah Temporer tidak seperti itu sob. #DSyT

15. Memang suatu entitas syariah dpt mengelola dana syirkah temporer. Namun, dana tersebut masih menjadi milik dari pemilik dana sob. #DSyT

16. Tetapi entitas syariah terikat oleh akad untuk mengelola dana pemilik modal sesuai dengan kesepakatan. (cont) #DSyT

17. Sehingga, dana syirkah temporer ini tdk dpt dimanfaatkan sesuka hati entitas syariah seperti perlakuan thdp aset pd umumnya sob. #DSyT

18. Dan pada saat jatuh tempo/akad berakhir, dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepatakan. #DSyT

19. Kemudian apabila suatu entitas memiliki Liabilitas, saat jatuh tempo kewajiban tersebut harus dilunasi sesuai nilai hutangnya kan sob. #DSyT

20. Perlakuan tersebut berbeda pula dengan dana syirkah temporer lho. #DSyT

21. Dana investasi yang dikelola dalam dana syirkah temporer pengembalian pada pemilik modal tidak 100% sob. #DSyT

22. Hal ini dipengaruhi oleh adanya keuntungan/kerugian usaha yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. #DSyT

23. Sehingga hal tersebut akan menambah/mengurangi besarnya dana yang harus dikembalikan sob. #DSyT

24. Misal nih gogo melakukan akad mudharabah dengan bank dengan dana Rp10.000.000,00 dengan jangka waktu 10 tahun dan nisbah 60:40. #DSyT

25. Pada akhir akad, jumlah dana yg akan diterima gogo tidak Rp10.000.000,00 lagi sob. #DSyT

26. Karena apabila untung, keuntungan tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yg telah disepakati dan menambah modal yg akan dikembalikan. #DSyT

27. Sedangkan kalau rugi bagaimana hayo? #DSyT

28. Karena akadnya mudharabah, selama kerugian murni karena risiko bisnis, akan mengurangi jumlah modal yg akan dikembalikan pada gogo sob. #DSyT

29. Kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian dari bank tersebut sob. #DSyT

30. Sehingga, gak bisa kan dana syirkah temporer masuk liabilitas entitas syariah. #DSyT

31. Di sisi lain dana syirkah temporer juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan (cont) #DSyT

32. Pemilik dana tdk punya hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham sob. #DSyT

33. Hak-hak dari pemegang saham tersebut seperti hak voting (cont) #DSyT

34. Dan hak realisasi keuntungan dari aset lancar dan non investasi (current and other non investment accounts). #DSyT

35. Mari kita coba bandingkan saja dana syirkah temporer dan modal saham sob. #DSyT

36. Dalam saham, pemilik modal memiliki porsi kepemilikan terhadap entitas yang sahamnya telah dibeli/dimiliki. #DSyT

37. Sedangkan dalam dana syirkah temporer, pemilik modal hanya memiliki hubungan kemitraan berdasarkan akad dengan entitas syariah. #DSyT

38. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan atas entitas syariah oleh pemilik modal tersebut sob. #DSyT

39. Oiya sob, hubungan kemitraan yang dimaksud adalah hubungan antara entitas syariah dan pemilik danasyirkah temporer (cont) #DSyT

40. Berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadahatau (cont) #DSyT

41. Di mana entitas punya hak kelola dan investasi dr dana yg diterima dgn atau tanpa batasan spt tmpt, cara, atau obyek investasi. #DSyT

42. Dengan begitu, Dana Syirkah Temporer juga tidak dapat dimasukkan ke dalam pos ekuitas sob. #DSyT

43. Seperti yang kita bahas dalam #ATSy terdapat jenis kontak jual beli dan pencampuran modal sob. Hayo masih ingat kah? #DSyT

44. Dana yang masuk ke dalam Dana Syirkah Temporer ini adalah yang termasuk dalam kontrak bagi hasil sob. #DSyT

45. Dengan begitu pembagian keuntungannya dapat dengan konsep bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (Profit Sharing). #DSyT

46. Berbeda dengan kontrak jual beli yang keuntungannya biasanya berupa margin penjualan sob (harga pokok+margin=harga jual). #DSyT

47. Alhamdulillah, pada kesempatan ini sekian dulu kultweet dari gogo ya sob. #DSyT

48. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain kesempatan. Wassalamualaikum . . .