Daripada bengong, mending pantengin terus kultweet malam ini yg akan membahas mengenai PPh 21.

Kenapa sih kali ini kita bahas PPh 21?

Yups, karena nantinya jika kita sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta maupun pemerintahan 

Yupss, karena nantinya jika sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta/pemerintah akan dipotong PPh 21.

Kalau tau bgmn cara pemotongan PPh 21, kita bisa cek tuh benar atau tidaknya pemotongan yg dilakukan pemberi penghasilan.

Kita kenali dulu yuk apa itu PPh 21. Tak kenal maka tak sayang, tak tau maka tak bisa Sob.

PPh 21 itu pajak atas penghasilan sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa & kegiatan yg dilakukan oleh WP OP Dalam Negri.

Penghasilan yg dimaksud disini bisa berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dgn nama dan bentuk apapun Sob.

Eh, kalau penerima penghasilan td Subjek Pajak Luar Negri namanya PPh 26 Sob.

Subjek Pajak tsb dpt diklasifikasikan lagi mjd Pegawai, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Penerima Pensiun.

Pegawai pun masih bisa dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Yah memang banyak klasifikasinya Sob.

Beda klasifikasi, maka beda pula tata cara perhitungan PPh 21nya Sob.

Untuk masing2 perhitungannya akan dibahas tersendiri yaa Sob.

Hem..adakah penerima penghasilan yg tdk dipotong PPh 21/26 yaa..

Ternyata ada lho Sob, mereka adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dr negara asing..

…dan orang2 yg diperbantukan kepada mereka yg bejerja dan bertempat tinggal bersama mereka.

Selain itu juga pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetakan oleh Menteri Keuangan Sob.

Eh, tapi tidak semuanya bebas potong Sob, ada syaratnya.

Syaratnya : bukan WNI, di Indonesia tdk ada penghasilan selain pekerjaan tsb, negara yg bersangkutan memberi perlakuan yg sm.

Lalu penghasilan seperti apa sih yg dipotong PPh 21?

Pada dasarnya segala macam penghasilan diperoleh dr pekerjaan, jasa&kegiatan WP OP dlm bentuk&nama apapun itu Objek PPh 21.

Penghasilan tsb dpt kita sebutkan antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, imbalan, komisi, fee, dll.

Penghasilan yg bukan Objek PPh 21 juga ada lho Sob.

Penghasilan bukan Objek, Pertama,pembayaran manfaat/santunan asuransi sehubungan dgn asuransi kesehatan, kecelakan,jiwa,dll

Kedua, penerimaan dlm bentuk natura/kenikmatan dalam bentuk apapun yg diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah.

Eits, ada kecualinya Sob..yaitu natura yg diberikan WP yg dikenakan PPh Final atau berdasar norma penghitungan khusus.

Ketiga, iuran pensiun yg dibyr kpd dana pensiun yg tlh disahkan MenKeu, iuran JHT yg dibyr pemberi kerja.

Keempat, zakat atau sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia.

Kelima, beasiswa. Gimana Sob, sudah tau kan ttg Subjek dan Objek PPh 21 🙂

Lalu, PPh 21 ini dibayar sendiri atau dipotong pihak lain ya Sob?

Yups, PPh 21 merupakan pajak yg dipotong oleh pihak lain, dlm hal ini adalah pemberi penghasilan.

Pemotong PPh 21 adalah WP Orang Pribadi atay WP Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong tsb antara lain pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja..

….OP yg melakukan keg usaha/pekerjaan bebas serta badan yg membayar honorarium, komisi, fee, dll, penyelenggara kegiatan.

Sama seperti Objek dan Subjek PPh 21, pemotong PPh 21 jg ada pengecualiannya Sob.

Pemberi kerja yg tdk wajib memotong PPh 21: kantor perwakilan negara asing, organisasi2 internasional yg ditetapkan MenKeu. PPh 21

Dan pemberi kerja OP yg tdk melakukan keg usaha/pekerjaan bebas yg mempekerjakan orang untuk pekerjaan rumah tangga.

Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 apa ya Sob?

Bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tdk tetap yg dibayar bulanan atau yg jumlah kumulatif dlm 1 bulan….

….telah melebihi Rp 2.025.000, bukan pegawai yg menerima imbalan berkesinambungan. DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penhasilan Kena Pajak diperoleh dari Penghasilan Neto dikurangi PTKP.

Bagi Bukan Pegawai, DPP adalah 50% dari jumlah penghasikan bruto.

Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak juga ada yg langsung menggunakan jumlah penghasila bruto.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP mulai 1 Januari 2013 sebesar Rp 24.300.000 u/ diri sendiri per thn.

PTKP dibedakan menjadi Kawin (K) dan Tidak Kawin (TK).

Untuk status Kawin ada tambahan sebesar Rp 2.025.000

Status PTKP disertai dengan Tanggungan, maksimal 3 (tiga).

Untuk setiap tanggungan ada tambahan sebesar Rp 2.025.000 jg Sob.

Status PTKP ditentukan dgn keadaan WP dgn bukti pendukung per tgl 1 Januari setiap thn nya Sob.

Tarif PPh 21 diatur dalam pasal 17 UU No 36 thn 2008 ttg Pajak Penghasilan.

Tarif PPh 21 ini berlapis Sob.

Dgn adanya tarif berlapis/lbh tepat kita sebut bertingkat ini, maka jmlh potongan pajaknya tergantung jmlh penghasilannya.

Untuk penghasilan Rp 0 sampai Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif 5%.

Untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.

Lalu penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.

Sedangkan untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%.

Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang?