- Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
- Pada kesempatan kali ini mari kita coba pahami mengenai salah satu akad muamalah yaitu murabahah. #murabahah
- Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan menyebutkan harga perolehan ditambahkan dgn margin yg disepakati. #murabahah
- Margin yang disepakati ini maksudnya tambahan keuntungan yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sob. #murabahah
- Untuk jumlah besarnya dari margin ini tidak ada ketentuan yang membatasi sob. #murabahah
- Jadi, selama pihak-pihak yang melakukan akad sepakat berapapun harganya tidak dipermasalahkan. #murabahah
- Namun apabila harga telah disepakati, tidak boleh ada perubahan selama akad masih berlangsung lho sob. #murabahah
- Misal nih, penjual dan pembeli telah sepakat untuk jual-beli motor seharga Rp10.000.000. #murabahah
- Kemudian saat akan penyerahan barang si pembeli melakukan penawaran lagi untuk menurunkan harga. #murabahah
- Praktik seperti ini yang tidak diperbolehkan sob. Karena hanya satu harga yang disepakati di awal akad lah yang diakui. #murabahah
- Yaitu Harga Jual=Harga Perolehan+margin(keuntungan) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. #murabahah
- Rukun dlm murabahah terdiri dari adanya: pelaku(penjual dan pembeli), obyek(brg yg diperjualbelikan), harga, dan ijab Kabul. #murabahah
- Untuk objeknya juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sob. Antara lain (cont) #murabahah
- Barang dagang merupakan barang yang halal dan diperjualbelikan untuk diambil manfaatnya. #murabahah
- Barang yang diperjualbelikan adalah milik penjual. #murabahah
- Penyerahan barang tidak tergantung oleh adanya perjanjian tertentu maupun pada kejadian tertentu di masa depan. #murabahah
- Harga barang tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penipuan maupun gharar (ketidakjelasan). #murabahah
- Kemudian barang tersebut secara fisik ada di tangan penjual sob. #murabahah
- Berdasarkan cara pembayaran, akad murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : tunai dan non tunai. #murabahah
- Nah, biasanya nih sob murabahah yang berlaku di dunia perbankan kita adalah yang non tunai. #murabahah
- Mengapa demikian? Karena apabila kita dapat membeli secara tunai, kita g perlu meminta pertolongan dana dari bank bukan? J #murabahah
- Memang apabila kita lihat lebih dekat, praktik murabahah ini mirip dengan kredit kendaraan bermotor sob. #murabahah
- Tetapi terdapat perbedaan yang mendasar yaitu apabila di kredit kendaraan keuntungannya didasarkan atas bunga. #murabahah
- Dan pada murabahah, keuntungannya berdasarkan margin yang telah disepakati bersama sob. #murabahah
- Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari kepemilikan barang dan status barang saat terjadi gagal bayar. #murabahah
- Pada kredit kendaraan brg langsung menjadi milik pembeli saat dibeli dari dealer dgn melalui pembiayaan dr lembaga pembiayaan #murabahah
- Berbeda dengan skema murabahah di mana barang harus menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum ada akad dgn pembeli. #murabahah
- Berikut gogo coba gambarkan skema dari transaksi murabahah. #murabahah

- Saat melakukan akad murabahah, brg harus dimiliki oleh penjual terlebih dulu. Dan setelah itu baru diperbolehkan adanya akad. #murabahah
- Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Fatwa DSN MUI NO 4 Tahun 2000 sob. #murabahah
- Di dalam akad murabahah juga mengakui adanya uang muka pembayaran lho sob. #murabahah
- Uang muka secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu: Hamish Gedyyah dan Urboun. #murabahah
- Hamish Gedyyah merupakan tanda keseriusan memesan, dan apabila terjadi pembatalan akad maka kerugian diambil dari sini sob. #murabahah
- Urboun adalah uang muka apabila transaksi terjadi maka sebagai bagian dr pembayaran (harga jual), (cont) #murabahah
- Namun apabila transaksi tersebut batal maka uang muka ini menjadi hak dari penjual. #murabahah
- Nah, uang muka ini dibayarkan pembeli kepada perbankan syariah sob. Bukan kepada dealer lho ya. #murabahah
- Mengapa? Karena yang melakukan akad murabahah adalah dari pihak penjual (Bank) yang memiliki barang dan pembeli sob. #murabahah
- Kemudian bagaimanakah perbedaan antara kredit konvensional dan murabahah saat adanya gagal bayar? #murabahah
- Biasanya pada kredit konvensional, objek/barang akan otomatis ditarik kembali saat terjadi gagal bayar. #murabahah
- Sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli dan barang menjadi hak dari pemberi kredit. #murabahah
- Pada murabahah, apabila terjadi gagal bayar barang juga akan diambil kembali sob. #murabahah
- Tetapi tidak semuanya diakui menjadi hak penjual. Barang tersebut akan dijual menurut harga pasar dahulu (cont) #murabahah
- Apabila hasil penjualan masih belum menutupi kekurangan pembayaran dari pembeli, maka pembeli tersebut masih memiliki hutang. #murabahah
- Menariknya di sini sob, apabila hsl penjualan melebihi hutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli sob. #murabahah
- Lebih lanjut dalam Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai ketentuan murabahah bermasalah dijelaskan bahwa: (cont) #murabahah
- Nasabah yang tidak mampu disebabkan oleh force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. #murabahah
- Nasabah yang mampu namun tidak mau/menunda pembayarannya dapat dikenakan sanksi. #murabahah
- Pengenaan sanksi tersebut bertujuan agar para nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #murabahah
- Besaran sanksinya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat ditandatangani. #murabahah
- Denda dari sanksi yang diberikan ini akan menjadi salah satu komponen dana sosial/kebajikan sob. #murabahah
- Sehingga penggunaanya tidak dalam lingkup kegiatan operasional dari bank syariah, namun untuk kepentingan sosial. #murabahah
- Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kal ini. #murabahah
- Sampai dilain kesempatan sob. Wassalamualaikum . . .
Komentar Terbaru