1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Pada kesempatan kali ini mari kita coba pahami mengenai salah satu akad muamalah yaitu murabahah. #murabahah
  3. Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan menyebutkan harga perolehan ditambahkan dgn margin yg disepakati. #murabahah
  4. Margin yang disepakati ini maksudnya tambahan keuntungan yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sob. #murabahah
  5. Untuk jumlah besarnya dari margin ini tidak ada ketentuan yang membatasi sob. #murabahah
  6. Jadi, selama pihak-pihak yang melakukan akad sepakat berapapun harganya tidak dipermasalahkan. #murabahah
  7. Namun apabila harga telah disepakati, tidak boleh ada perubahan selama akad masih berlangsung lho sob. #murabahah
  8. Misal nih, penjual dan pembeli telah sepakat untuk jual-beli motor seharga Rp10.000.000. #murabahah
  9. Kemudian saat akan penyerahan barang si pembeli melakukan penawaran lagi untuk menurunkan harga. #murabahah
  10. Praktik seperti ini yang tidak diperbolehkan sob. Karena hanya satu harga yang disepakati di awal akad lah yang diakui. #murabahah
  11. Yaitu Harga Jual=Harga Perolehan+margin(keuntungan) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. #murabahah
  12. Rukun dlm murabahah terdiri dari adanya: pelaku(penjual dan pembeli), obyek(brg yg diperjualbelikan), harga, dan ijab Kabul. #murabahah
  13. Untuk objeknya juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sob. Antara lain (cont) #murabahah
  14. Barang dagang merupakan barang yang halal dan diperjualbelikan untuk diambil manfaatnya. #murabahah
  15. Barang yang diperjualbelikan adalah milik penjual. #murabahah
  16. Penyerahan barang tidak tergantung oleh adanya perjanjian tertentu maupun pada kejadian tertentu di masa depan. #murabahah
  17. Harga barang tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penipuan maupun gharar (ketidakjelasan). #murabahah
  18. Kemudian barang tersebut secara fisik ada di tangan penjual sob. #murabahah
  19. Berdasarkan cara pembayaran, akad murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : tunai dan non tunai. #murabahah
  20. Nah, biasanya nih sob murabahah yang berlaku di dunia perbankan kita adalah yang non tunai. #murabahah
  21. Mengapa demikian? Karena apabila kita dapat membeli secara tunai, kita g perlu meminta pertolongan dana dari bank bukan? J #murabahah
  22. Memang apabila kita lihat lebih dekat, praktik murabahah ini mirip dengan kredit kendaraan bermotor sob. #murabahah
  23. Tetapi terdapat perbedaan yang mendasar yaitu apabila di kredit kendaraan keuntungannya didasarkan atas bunga. #murabahah
  24. Dan pada murabahah, keuntungannya berdasarkan margin yang telah disepakati bersama sob. #murabahah
  25. Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari kepemilikan barang dan status barang saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  26. Pada kredit kendaraan brg langsung menjadi milik pembeli saat dibeli dari dealer dgn melalui pembiayaan dr lembaga pembiayaan #murabahah
  27. Berbeda dengan skema murabahah di mana barang harus menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum ada akad dgn pembeli. #murabahah
  28. Berikut gogo coba gambarkan skema dari transaksi murabahah. #murabahah dda
  29. Saat melakukan akad murabahah, brg harus dimiliki oleh penjual terlebih dulu. Dan setelah itu baru diperbolehkan adanya akad. #murabahah
  30. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Fatwa DSN MUI NO 4 Tahun 2000 sob. #murabahah
  31. Di dalam akad murabahah juga mengakui adanya uang muka pembayaran lho sob. #murabahah
  32. Uang muka secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu: Hamish Gedyyah dan Urboun. #murabahah
  33. Hamish Gedyyah merupakan tanda keseriusan memesan, dan apabila terjadi pembatalan akad maka kerugian diambil dari sini sob. #murabahah
  34. Urboun adalah uang muka apabila transaksi terjadi maka sebagai bagian dr pembayaran (harga jual), (cont) #murabahah
  35. Namun apabila transaksi tersebut batal maka uang muka ini menjadi hak dari penjual. #murabahah
  36. Nah, uang muka ini dibayarkan pembeli kepada perbankan syariah sob. Bukan kepada dealer lho ya. #murabahah
  37. Mengapa? Karena yang melakukan akad murabahah adalah dari pihak penjual (Bank) yang memiliki barang dan pembeli sob. #murabahah
  38. Kemudian bagaimanakah perbedaan antara kredit konvensional dan murabahah saat adanya gagal bayar? #murabahah
  39. Biasanya pada kredit konvensional, objek/barang akan otomatis ditarik kembali saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  40. Sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli dan barang menjadi hak dari pemberi kredit. #murabahah
  41. Pada murabahah, apabila terjadi gagal bayar barang juga akan diambil kembali sob. #murabahah
  42. Tetapi tidak semuanya diakui menjadi hak penjual. Barang tersebut akan dijual menurut harga pasar dahulu (cont) #murabahah
  43. Apabila hasil penjualan masih belum menutupi kekurangan pembayaran dari pembeli, maka pembeli tersebut masih memiliki hutang. #murabahah
  44. Menariknya di sini sob, apabila hsl penjualan melebihi hutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli sob. #murabahah
  45. Lebih lanjut dalam Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai ketentuan murabahah bermasalah dijelaskan bahwa: (cont) #murabahah
  46. Nasabah yang tidak mampu disebabkan oleh force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. #murabahah
  47. Nasabah yang mampu namun tidak mau/menunda pembayarannya dapat dikenakan sanksi. #murabahah
  48. Pengenaan sanksi tersebut bertujuan agar para nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #murabahah
  49. Besaran sanksinya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat ditandatangani. #murabahah
  50. Denda dari sanksi yang diberikan ini akan menjadi salah satu komponen dana sosial/kebajikan sob. #murabahah
  51. Sehingga penggunaanya tidak dalam lingkup kegiatan operasional dari bank syariah, namun untuk kepentingan sosial. #murabahah
  52. Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kal ini. #murabahah
  53. Sampai dilain kesempatan sob. Wassalamualaikum . . .