images (3)1. Dasar Hukum untuk penghitungan PPh 21 adalah UU No. 36 tahun 2008 ttg PPh dan juga PER-31/PJ/2012.

2. Perhitungan PPh 21 kita bagi sesuai klasifikasi penerima penghasilannya : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap & Bukan Pegawai.

3. Untuk lebihlanjutnya berikut adalah contoh soal cara menghitung PPh 21.

4. Pertama untuk Pegawai Tetap dengan gaji bulanan, contoh : Dude bekerjapada PT XY sebagai pegawai tetap sejak 1/09/2013.

5. Dude menikah tetapi belum memiliki anak. Gaji sebulanRp 10.000.000 dan iuran pensiun yg dibayar perbulan sebesar Rp 100.000.

6. Hitung PPh 21 untuk bulan September 2013 Dude.

7. Adapun penyelesaiannya adalah sebagai berikut: gaji bruto sebulan – pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun).

8. Biaya jabatan adalah 5% dikali gaji bruto, tetapi maksimalnya Rp. 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

9. Sehingga Penghasilan neto sebulan = Rp 10.000.000 – ((5% x Rp 10.000.000) + Rp 100.000) = Rp 9.400.000

10. Penghasilan neto setahun = Rp 9.400.000 x 4 = Rp 37.600.000. Lalu dikurangi dgn PTKP, berapa PTKP Dude?

11. Yaps, PTKP Dude K/0 yaitu Rp. 26.325.000. Sehingga Penghasilan Kena Pajak = Rp 37.600.000 – Rp 26.325.000 = Rp 11.275.000

12. Pajak terutangnya (5% x 11.275.000) Rp 563.750 setahun, maka PPh 21 bulan September 2013 adalah (563.750/4) Rp140.938,-

13. Gimana sudah tahu kan garis besar perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang menerima gaji bulanan? Pajak itu mudah Sob.

14. Kedua, Kita hitung untuk PPh 21 nya Pegawai tetap dengan gaji Mingguan ya Sob. Berikut contohnya..

15. Sulli, belum menikah, thn 2014 bekerja sebagai pegawai tetap pd PT SM, menerima gaji dibayar mingguan sebesar Rp 600.000.

16. Bagaimana Penghitungan PPh 21 minggu pertama Agustus 2014 apabila dlm minggu tsb hanya menerima penghasilan berupa gaji sj?

17. 12. Penyelesaian : Gaji (4 x Rp 600.000) = Rp 2.400.000, Pengurang : Biaya Jabatan (5% * Rp 2.400.000) = Rp 120.000

18. Penghasilan neto sebulan =Rp 2.400.000–Rp 120.000=Rp 2.280.000, Penghasilan neto setahun =12 x Rp 1.900.000 = Rp 27.360.000

19. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) = Rp 27.360.000 – Rp 24.300.000=Rp 3.060.000. Inget PTKP Sulli TK/0 Sob, yaitu Rp 24.300.000

20. PPh 21 setahun = 5% x Rp 3.060.000 = Rp 153.000, PPh 21 sebulan = Rp 153.000 : 12 = Rp 12.750

21. Sehingga PPh 21 atas gaji minggu pertama Agustus 2014 = Rp 12.750 : 4 = Rp 3.188

22. Lanjut ke perhitungan PPh 21 Pegawai tidak tetap ya Sob, let’s go 🙂

23. Ketiga, Pegawai tidak tetap. Minho merupakan pegawai tidak tetap di PT. Bangkit Bersama Fina (PT. BBF)

24. Minho masih lajang. Gaji yang diterima oleh Minho pada bln Maret adalah gapok Rp 2.000.000, Tunjangan2an Rp 1.000.000.

25. Bagaimana cara menghitung pajaknya Sob? Apakah sama dengan Pegawai Tetap? Atau jika berbeda, apa bedanya ya Sob?

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.00.

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.000.

27. Lanjut yaa Sob. Yupss, cara perhitungan PPh 21 antara Pegawai tetap dan tidak tetap pada dasarnya sama, hanya bedanya….

28….bedanya terletak pada Biaya Jabatan dan jumlah bulan pengali untuk memperoleh Penghasilan neto setahun.

29. By jabatan hanya u/ Pegawai Tetap. Untuk memperoleh pengh. neto setahun bagi pegawai tdk tetap = Pengh. neto sebulan x 12.

30. Kembali ke contoh soal, maka penyelesainnya : Penghasilan neto sebulan = Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 3.000.000

31. Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 3.000.000 = Rp 36.000.000

32. Pengh. Kena Pajak = Rp 36.000.000 – Rp 24.300.000 (PTKP u/ TK/0) = Rp 11.700.000

33. PPh Terutang setahun = 5% x Rp 11.700.000 = Rp 585.000, PPh 21 sebulan = Rp 585.000 : 12 = Rp 48.750

34. Contoh Keempat ya Sob, yaitu Pph 21 bagi Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.

35. Fany adalah notaris, yg melakukan jasa pembuatan akta u/ PT. GG. Fee yang diterima oleh Fany adalah sebesar Rp 10.000.000.

36. Berapa PPh 21 yang harus dipotong atas fee tersebut?

37. Besarnya PPh 21 terutang adalah 5% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.

38. Sob, contoh soal tadi dengan asumsi punya NPWP ya Sob. Jika tidak punya NPWP, maka PPh 21 yang dipotong 20% lebih tinggi.

39. Sob, pernah dengar istilah Gross Up dalam perhitungan PPh?

40. Perusahaan kadang memberikan tunjangan pajak. Besarnya tunj. pajak bisa menggunakan metode GrossUp/Non GrossUp.

41. Pada metode Gross Up karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong.

42. Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang? Semoga ilmunya dapat bermanfaat yah sob 🙂