1767761

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Secara umum, terdapat dua akad yang digunakan oleh bank syariah dalam produknya yang berbentuk tabungan. #wadiah
  3. Dua akad tersebut antara lain wadiah dan mudharabah sob. #wadiah
  4. Pada kesempatan kali ini, gogo bakal bahas salah satu produk dari bank syariah yang berbentuk tabungan yaitu akad #
  5. Akad #wadiah merupakan akad sosial (tabarru’) dgn menitipkan suatu harta kita kepada pihak lain untuk menjaga brg tersebut (cont), #wadiah
  6. Di mana pemilik harta tersebut dapat sewaktu-waktu meminta kembali barang titipannya tersebut sob. #wadiah
  7. Tanggungjawab atas kerusakan brg tersebut adalah milik pemilik brg sob. Selama pihak yg dititipi telah menjaga amanahnya. #wadiah
  8. Dalam akad wadiah terdapat beberapa ketentuan akad yang harus dipenuhi, antara lain: (cont) #wadiah
  9. Pelaku akad wadiah harus cakap hukum, baligh, serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. #wadiah
  10. Objek wadiah adalah benda yg dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penerima titipan barang. #wadiah
  11. Ijab Kabul (serah terima), adalah pernyataan dan ungkapan saling ridha diantara pihak pelaku akad baik dlm lisan, tertulis, dll. #wadiah
  12. Kemudian akad wadiah juga memiliki dua jenis sob, yaitu wadiah amanah dan wadiah yad dhamanah. #wadiah
  13. Wadiah amanah adalah bentuk akad wadiah dimana uang atau brg yg dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh dimanfaatkan. #wadiah
  14. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah penerima titipan dpt memanfaatkan brg titipan dgn sepengetahuan pemilik barang tersebut. #wadiah
  15. Bagaimana apabila terdapat keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut sob? #wadiah
  16. Hasil dari pemanfaatan barang titipan tersebut tidak wajib untuk dibagi dengan pemilik barang lho. #wadiah
  17. Tetapi diperkenankan adanya pemberian bonus kepada pemilik barang atas adanya keuntungan tersebut, dengan syarat: (cont) #wadiah
  18. Bersifat sukarela yang berarti jumlah bonus yang diberikan tidak dipersyaratkan di dalam akad wadiah ini sob. #wadiah
  19. Oiya karena akad wadiah adalah akad titipan, pemilik barang bisa sewaktu-waktu meminta pengembalian barang miliknya sob. #wadiah
  20. Dari gambaran umum dari gogo mengenai wadiah, produk perbankan syariah lebih cocok menggunakan akad ini sob. #wadiah
  21. Karena biasanya dalam tabungan yang kita miliki, kita menitipkan sejumlah uang kita di bank dan dapat mengambilnya sewaktu-waktu. #wadiah
  22. Hal ini ditunjang dengan fasilitas bank yang berbentuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). #wadiah
  23. Kemudian bagaimana dengan produk tabungan yang berbentuk mudharabah? #wadiah
  24. Akad mudharabah adalah suatu akad muammalah yg dilakukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dan mudharib (pelaku usaha). #wadiah
  25. Di dalam akad ini shahibul mal menanamkan modal sebesar 100% dari total kebutuhan dana pelaku usaha. #wadiah
  26. Dan pelaku usaha memiliki tanggungjawab untuk mengelola usaha untuk mendapatkan keuntungan. #wadiah
  27. Karena termasuk dalam suatu akad muammalah, terdapat pembagian keuntungan sob. Yg dlm akad ini menggunakan nisbah. #wadiah
  28. Bila dilihat dari skemanya, tabungan mudharabah ini lebih cocok digunakan dalam bentuk tabungan deposito sob. #wadiah
  29. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca kultweet gogo sebelumnya mengenai mudharabah ya sob.
  30. http://jagoakuntansi.com/2013/10/transaksi-akuntansi-syariah-mudharabah/
  31. http://jagoakuntansi.com/2014/10/time-value-of-money-vs-economic-value-of-time/
  32. Terdapat perbedaan dari akad wadiah dan mudharabah sebagai tabungan sob, antara lain: (cont) #wadiah
  33. Dana dalam akad wadiah bersifat titipan, dan dalam akad mudharabah bersifat sebagai investasi. #wadiah
  34. Pembagian keuntungan dlm wadiah tdk diperjanjikan karena bersifat sukarela. Sedangkan dlm mudharabah dibagi berdasarkan nisbah. #wadiah
  35. Sehingga tabungan wadiah akan dikembalikan penuh sejumlah yg dititipkan sob. #wadiah
  36. Sedangkan dalam akad mudharabah, dana yang diinvestasikan bisa jadi tidak dikembalikan penuh dgn asumsi ada profit/loss. #wadiah
  37. Kemudian dana yg dititipkan dalam akad wadiah dapat diambil oleh pemiliknya sewaktu-waktu sob. #wadiah
  38. Sedangkan pada tabungan dengan akad mudharabah terdapat jangka waktu pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan di akad. #wadiah
  39. Jangka waktu tersebut adalah waktu pengelolaan usaha dari mudharib untuk mendapatkan keuntungan sob. #wadiah
  40. Di mana dlm masa itu shahibul mal tdk boleh ikut campur dalam kegiatan usaha. Sehingga pengembalian dana terjadi di akhir masa akadnya. #wadiah
  41. Alhamdulillah, sampai juga di penghujung kultweet gogo kali ini sob.
  42. Sampai jumpa di lain kesempatan dan wassalam.