jualbeli_salam

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Malem ini kita bahas mengenai akad salam yook. #salam
  3. Sebelumnya sih gogo pernah bahas akad #salam ini, kali ini kita review lebih dalam lagi yuk sob.
  4. Ada yang tahu gak sob salam itu akad yang seperti apa? #salam
  5. Menurut Fatwa DSN MUI No.5/2000, akad salam adalah: (cont) #salam
  6. Akad jual beli barang dengan cara pemesanan (muslam fiih) dan pembayarannya harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu #salam
  7. Kemudian pengirimannya dilakukan di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) #salam
  8. Maksudnya pesanan di sini adalah pembeli (al muslam) memesan barang kepada pejual (muslam illaihi) dengan kriteria tertentu. #salam
  9. Kriteria di sini meliputi kualitas, jenis, ukuran, dan lain sebagainya sehingga tidak muncul unsur gharar/ketidakjelasan. #salam
  10. Akad salam ini umumnya digunakan dalam transaksi komoditas-komoditas pertanian sob. #salam
  11. Berikut dasar hukum #salam yang terdapat dalam Al-qur’an di surah Al-baqarah 282 yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, (cont)
  12. Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar..” #salam
  13. Dan juga dalam suatu hadist yang berbunyi: “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas (cont)
  14. dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari) #salam
  15. Rukun-rukun akad salam apa aja sih? Ada yang tau? #salam
  16. Beberapa rukun akad #salam, yaitu: terdapat muslam (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaihi (penjual atau penerima pesanan)
  17. Kedua pihak harus cakap hukum, suka rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan #salam
  18. Kemudian modal/uang, harus diketahui jenis dan jumlahnya, atau berbentuk uang tunai, #salam
  19. Modal disini bisa berupa uang tunai maupun barang-barang seperti bibit pertanian, pupuk, dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan. #salam
  20. Dan modal tersebut diserahkan ketika akad berlangsung ya sob tidak boleh utang atau pelunasan piutang #salam
  21. Sedangkan ketentuan syariah barang salam, diantaranya: Barang memiliki kriteria dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar, #salam
  22. Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan jumlahnya dan waktu penyerahan barang harus jelas, #salam
  23. Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan, sob #salam
  24. Kemudian jenis akad #salam ada dua sob, yaitu salam tunggal dan salam paralel. (Fatwa DSN MUI no. 22/2002)
  25. Dalam akad salam tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #salam
  26. Pic (skema tunggal)
  27. Kemudian untuk akad salam paralel setelah berakad salam dgn pembeli, penjual melakukan akad salam lanjutan dgn penjual lain sob. #salam
  28. Pic (skema paralel)
  29. Dalam salam parallel ini akadnya tidak boleh terikat satu sama lain ya sob (ta’alluq). #salam
  30. Oiya sob, pernah dengar sistem jual beli ijon kah? #salam
  31. Gambaran dari ijon adalah kita memberikan sejumlah uang kepada petani untuk membeli hasil panennya di masa yang akan datang. #salam
  32. Misal penjual membayar Rp50.000.000 utk hasil panen dari 3 hektar sawah. Dimana tiap hektarnya biasanya menghasilkan 1 ton beras. #salam
  33. Apabila hasil panen ternyata mencapai 4 ton beras, bukankah petani bisa dibilang rugi dengan adanya praktik ini? #salam
  34. Seharusnya petani menikmati adanya tambahan pendapatan dari melimpahnya panen namun mereka terikat dgn perjanjian ijon tsb. #salam
  35. Dan bagaimana apabila ternyata terjadi gagal panen dan lahan 3 hektar tersebut tidak menghasilkan apa-apa, sangat berisiko bukan? #salam
  36. Salam sangat berbeda dengan sistem ijon. Berikut ini ada beberapa point yang membedakannya sob. #salam
  37. Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain. #salam
  38. Sedangkan dalam sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri. #salam
  39. Kemudian apabila petani mendapatkan hasil panen lebih maka itu menjadi haknya sob. #salam
  40. Namun apabila jumlahnya tak mencukupi maka petani dapat menutupinya dengan membeli dari orang lain. #salam
  41. Sedangkan pd sistem ijon, semua hasil panen petani adalah milik pembeli. Apabila menghasilkan panen lebih maka petani akan rugi. #salam
  42. Dalam akad salam, komoditas yang diperjual-belikan juga telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya sob. #salam
  43. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih (hak khiyar) pada saat jatuh tempo sob. #salam
  44. Sehingga apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima. #salam
  45. Ada yg bingung mengenai hak memilih tadi? Mari gogo jelasin lagi deh. #salam
  46. Apabila pesanan yg diserahkan saat jatuh tempo telah sesuai dengan kriteria yg disepakati, maka brg tersebut harus diterima. #salam
  47. Sedangkan bagaimana apabila kualitas tidak sesuai sob? Nah di sini berlaku hak khiyar bagi pembeli sob. #salam
  48. Jika kualitas barang lebih buruk maka pembeli boleh menerima atau menolak dan uang kembali. #salam
  49. Jika kualitas barang lebih baik maka pembeli boleh menolak atau menerima tanpa adanya tambahan biaya. #salam
  50. Dengan adanya #salam maka kita terhindar dari gharar (ketidakjelasan). Dan banyak para petani akan terselamatkan dari para tengkulak sob. J
  51. Sayangnya menurut Statistik Perbankan Syariah dari Bank Indonesia, pembiayaan salam ini masih paling kecil porsinya sob. #salam
  52. Yah, semoga saja ke depannya akad salam ini benar-benar bisa membantu kesejahteraan petani kita ya sob. #salam
  53. Demikianlah kultweet gogo mengenaiakad salam pada kesempatan kali ini. #salam

Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. J wassalam