- Setelah sebelumnya kita membahas transaksi yang keuntungannya berbasis margin, sekarang mari kita bahas yang bagi hasil yuk sob.
- Yep transaksi-transaksi tersebut adalah #mudharabah dan musyarakah sob.
- Jadi dlm kesempatan ini dan yg akan datang kita akan bahas mengenai teori yg plg sering dibahas dlm aksyar yaitu bagi hasil. #mudharabah
- Bagi hasil ini dapat didasarkan pada prinsip profit and loss sharing dan net revenue sharing sob. #mudharabah
- Berdasarkan psak 105 paragraf 11 dan FATWA DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 berikut gambaran bagi hasil sob. #mudharabah
- Nah pada kesempatan kali ini kita bahas mengenai salah satu akad dengan prinsip bagi hasil yaitu #mudharabah dulu ya sob.
- #mudharabah adalah akad syirkah atau kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. (cont)
- Dimana pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah sob. Untuk pengertian nisbah mari dibaca lagi kultweet #TVMvsEVT gogo yuk. #mudharabah
- Menurut PSAK 105,par 4 akad #mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak. (cont)
- Dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, pihak kedua (pengelola dana) bertindak sbg pengelola(cont) #mudharabah
- Dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. #mudharabah
- Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
- Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
- Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
- Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
- Jenis akad mudharabah juga dibagi menjadi tiga yaitu #mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayaddah dan mudharabah musytarakah.
- #mudharabah mutlaqah adalah dimana pemilik modal (Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan sob.
- Pembatasan usaha tersebut mencakup jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. #mudharabah
- Sedangkan #mudharabah muqayaddah ini yang ada pembatasan usahanya sob. Pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola (cont)
- Dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan mudharib #mudharabah
- Misal kita mau investasi ke usaha orang lain nih, kita nentuin sob mau usaha apa dan kapan kita akan mengakhiri akad tsb. #mudharabah
- Dan yg terakhir adalah #mudharabah musytarakah yg di dalam waktu akadnya terdapat perpindahan porsi modal sob. #mudharabah
- Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad #mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana seperti akad mudharabah pada umumnya.
- Setelah berjalannya operasi usaha, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut sob. #mudharabah
- Sehingga porsi modal dari shahibul mal yg awalnya 100% akan berkurang dgn munculnya porsi modal dari mudharib. #mudharabah
- Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
- Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
- Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
- Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
- Berikut gogo beri gambaran dari skema akad #mudharabah sob.
- Dari skema di atas ada yang penting untuk diingat sob yaitu dana yang dikelola tidak boleh diambil sewaktu” ya. #mudharabah
- Selain itu shahibul mal juga tidak diperkenankan untuk turut campur dalam kegiatan usaha tersebut sob. #mudharabah
- Karena tanggung jawab untuk melaksanakan usaha terletak pada mudharib sob. #mudharabah
- #mudharabah berbeda dengan akad wadiah yang dimana dana titipan dapat diambil pemilik dana sewaktu-waktu.
- Pada akad syirkah seperti #mudharabah, membutuhkan waktu dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan keuntungan.
- Sehingga jika selama kegiatan usaha tsb berlangsung terjadi penarikan dana dari shahibul mal, usahanya bakal kesulitan sob. #mudharabah
- Kemudian kerugian usaha yang timbul dari kegiatan usaha juga ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal ya sob. #mudharabah
- Karena mudharib telah berkorban waktu, pikiran serta usaha untuk menjalankan usaha tersebut sob. #mudharabah
- Berikutnya kita bahas mengenai kapan berakhirnya akad #mudharabah ini yuk sob. Beberpa hal tersebut antara lain: (cont)
- Dalam akad mudharabah terdapat jangka waktu akad, dan akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
- Kemudian akad ini berakhir apabila salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri atau meninggal dunia atau hilang akal(cont) #mudharabah
- Jika pengelola dana tidak menjalankan amanahnya dan modal sudah tidak ada diakibatkan oleh kerugian usaha. #mudharabah
- Alhamdulillah kali ini kita belajar mengenai akad #mudharabah sob.
- Pada kesempatan selanjutnya mari kita lanjutkan ke akad dengan prinsip bagi hasil selanjutnya yaitu musyarakah.
- Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum
Komentar Terbaru