1. Setelah sebelumnya kita membahas transaksi yang keuntungannya berbasis margin, sekarang mari kita bahas yang bagi hasil yuk sob.
  2. Yep transaksi-transaksi tersebut adalah #mudharabah dan musyarakah sob.
  3. Jadi dlm kesempatan ini dan yg akan datang kita akan bahas mengenai teori yg plg sering dibahas dlm aksyar yaitu bagi hasil. #mudharabah
  4. Bagi hasil ini dapat didasarkan pada prinsip profit and loss sharing dan net revenue sharing sob. #mudharabah
  5. Berdasarkan psak 105 paragraf 11 dan FATWA DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 berikut gambaran bagi hasil sob. #mudharabah 5
  6. Nah pada kesempatan kali ini kita bahas mengenai salah satu akad dengan prinsip bagi hasil yaitu #mudharabah dulu ya sob.
  7. #mudharabah adalah akad syirkah atau kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. (cont)
  8. Dimana pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah sob. Untuk pengertian nisbah mari dibaca lagi kultweet #TVMvsEVT gogo yuk. #mudharabah
  9. Menurut PSAK 105,par 4 akad #mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak. (cont)
  10. Dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, pihak kedua (pengelola dana) bertindak sbg pengelola(cont) #mudharabah
  11. Dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. #mudharabah
  12. Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
  13. Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
  14. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
  15. Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
  16. Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
  17. Jenis akad mudharabah juga dibagi menjadi tiga yaitu #mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayaddah dan mudharabah musytarakah.
  18. #mudharabah mutlaqah adalah dimana pemilik modal (Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan sob.
  19. Pembatasan usaha tersebut mencakup jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. #mudharabah
  20. Sedangkan #mudharabah muqayaddah ini yang ada pembatasan usahanya sob. Pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola (cont)
  21. Dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan mudharib #mudharabah
  22. Misal kita mau investasi ke usaha orang lain nih, kita nentuin sob mau usaha apa dan kapan kita akan mengakhiri akad tsb. #mudharabah
  23. Dan yg terakhir adalah #mudharabah musytarakah yg di dalam waktu akadnya terdapat perpindahan porsi modal sob. #mudharabah
  24. Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad #mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana seperti akad mudharabah pada umumnya.
  25. Setelah berjalannya operasi usaha, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut sob. #mudharabah
  26. Sehingga porsi modal dari shahibul mal yg awalnya 100% akan berkurang dgn munculnya porsi modal dari mudharib. #mudharabah
  27. Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
  28. Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
  29. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
  30. Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
  31. Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
  32. Berikut gogo beri gambaran dari skema akad #mudharabah sob.32
  33. Dari skema di atas ada yang penting untuk diingat sob yaitu dana yang dikelola tidak boleh diambil sewaktu” ya. #mudharabah
  34. Selain itu shahibul mal juga tidak diperkenankan untuk turut campur dalam kegiatan usaha tersebut sob. #mudharabah
  35. Karena tanggung jawab untuk melaksanakan usaha terletak pada mudharib sob. #mudharabah
  36. #mudharabah berbeda dengan akad wadiah yang dimana dana titipan dapat diambil pemilik dana sewaktu-waktu.
  37. Pada akad syirkah seperti #mudharabah, membutuhkan waktu dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan keuntungan.
  38. Sehingga jika selama kegiatan usaha tsb berlangsung terjadi penarikan dana dari shahibul mal, usahanya bakal kesulitan sob. #mudharabah
  39. Kemudian kerugian usaha yang timbul dari kegiatan usaha juga ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal ya sob. #mudharabah
  40. Karena mudharib telah berkorban waktu, pikiran serta usaha untuk menjalankan usaha tersebut sob. #mudharabah
  41. Berikutnya kita bahas mengenai kapan berakhirnya akad #mudharabah ini yuk sob. Beberpa hal tersebut antara lain: (cont)
  42. Dalam akad mudharabah terdapat jangka waktu akad, dan akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
  43. Kemudian akad ini berakhir apabila salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri atau meninggal dunia atau hilang akal(cont) #mudharabah
  44. Jika pengelola dana tidak menjalankan amanahnya dan modal sudah tidak ada diakibatkan oleh kerugian usaha. #mudharabah
  45. Alhamdulillah kali ini kita belajar mengenai akad #mudharabah sob.
  46. Pada kesempatan selanjutnya mari kita lanjutkan ke akad dengan prinsip bagi hasil selanjutnya yaitu musyarakah.
  47. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum