1. Assalamualaikum sob, dah jumat malem nih. Bahas aksyar yuk J
  2. Mulai kesempatan ini kita akan membahas mengenai perlakuan akuntansi dari akad-akad yg telah kita pelajari sebelumnya ya. #AkMudharabah
  3. Akuntansi dari akad mudharabah diatur dalam PSAK 105 sob. Yuk belajarnya sambil buka PSAK.hehe #AkMudharabah
  4. Pernyataan di PSAK 105 diterapkan untuk entitas yg melakukan transaksi mudharabah sob. #AkMudharabah
  5. Entitas tersebut mencakup pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana mudharabah tersebut (mudharib). #AkMudharabah
  6. Berikut gogo beri gambaran mengenai penerapan akuntansinya sob. #AkMudharabah6
  7. Dari gambar di atas kita bisa menggolongkan perlakuan akuntansi akad mudharabah ini menjadi 2 sob. #AkMudharabah
  8. Yaitu akuntansi dari pemilik dana dan akuntansi untuk pengelola dana mudharabah. #AkMudharabah
  9. Sebelum bahas akuntansinya buat sobat gogo yg blm paham akad mudharabah, baca kultweet sebelumnya ya >>> jagoakuntansi.com #AkMudharabah
  10. Kita bahas yang dari akuntansi pemilik dana dulu yuk. J #AkMudharabah
  11. Dari modal mudharabah yg diinvestasikan di awal akad diakui sebagai investasi mudharabah. #AkMudharabah
  12. Pengakuan tersebut adalah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas pada pengelola dana. #AkMudharabah
  13. Modal tersebut bisa berupa kas maupun aset non kas lo sob. #AkMudharabah
  14. Apabila dlm bntuk kas diakui sebesar jumlah yg dibayarkan. Dan non las sebesar nilai wajar saat penyerahan (cont) #AkMudharabah
  15. Bila nilai wajar lbh tinggi dari nilai bukunya, selisih diakui sebagai keuntungan tangguhan sob. #AkMudharabah
  16. Keuntungan tersebut akan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah/hingga akad berakhir. #AkMudharabah
  17. Sedangkan bila nilai wajarnya lebih rendah drpd nilai buku, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkMudharabah
  18. Biar g bingung nih gogo kasih gambaran. #AkMudharabah18
  19. Perlu diingat sob, yang dicatat dari aset nonkas adalah nilai wajarnya lo ya. #AkMudharabah
  20. Investasi tersebut mulai berjalan saat terjadi penyerahan dana kepada pihak pengelola dana sob. #AkMudharabah
  21. Penurunan investasi yg terjadi pengakuannya dibedakan berdasarkan waktu terjadinya sob. #AkMudharabah
  22. Jika sebelum dimulai (penyerahan dana) diakui sebagai kerugian dan mengurangi jumlah nilai investasi. #AkMudharabah
  23. Jika setelah dimulai (penyerahan dana) akibat adanya kerugian yg disebabkan bukan oleh kelalaian pengelola dana (cont) #AkMudharabah
  24. Hal tersebut akan diperhitungkan sebagai kerugian yg dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil. #AkMudharabah
  25. Apabila modal investasi mudharabah dlm bentuk asset non kas, perhitungan penyusunannya juga diperhatikan ya sob. #AkMudharabah
  26. Penyusutan tersebut akan dimasukkan dlm perhitungan bagi hasil sob, dan tidak mengurangi jumlah investasi secara langsung. #AkMudharabah
  27. Sebelum lanjut kira” kelalaian pengelola dana seperti apa yang dimaksud sob? #AkMudharabah
  28. Menurut PSAK 105 par 18 berikut adalah beberapa kondisi yg digolongkan dalam kelalaian pengelola dana sob (cont) #AkMudharabah
  29. Pertama adalah persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi. #AkMudharabah
  30. Kedua tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majuer) yg lazim dan atau yg telah ditentukan dlm akad. #AkMudharabah
  31. Dan yg terakhir adalah hasil keputusan dari institusi yang berwenang bahwa pengelola dana tersebut telah lalai. #AkMudharabah
  32. Dalam transaksi investasi mudharabah, dana yg diinvestasikan akan dikembalikan pada pemilik dana di akhir akad. #AkMudharabah
  33. Namun, bagaimana apabila saat akad telah berakhir/jatuh tempo dana tersebut belum dikembalikan? #AkMudharabah
  34. Menurut PSAK 105 par 109, investasi mudharabah yg belum dikembalikan tersebut akan diakui sebagai piutang sob. #AkMudharabah
  35. Berikutnya kita bahas mengenai bagi hasil dari transaksi mudharabah ini ya sob. #AkMudharabah
  36. Bagi hasil baru bisa dibagikan saat usaha telah berjalan dan menghasilkan pendapatan sob. #AkMudharabah
  37. Dari pendapatan tersebut akan dibagikan pada pemilik dan pengelola dana sesuai nisbah yg disepakati sob. #AkMudharabah
  38. Dengan begitu, pembayaran bagi hasilnya g ada tagihan dan jadwal pembayaran ya sob. #AkMudharabah
  39. Dalam suatu produk investasi biasanya kita diberi gambaran proyeksi kinerja usaha dlm jumlah tertentu sob. #AkMudharabah
  40. Misal dari dana yg akan kita investasikan akan menghasilkan keuntungan sebesar berapa di kemudian hari. #AkMudharabah
  41. Proyeksi semacam ini diperbolehkan sob, tetapi dilarang untuk mengakui pendapatan berdasarkan proyeksi ini. #AkMudharabah
  42. Karena dalam transaksi mudharabah keuntungan yg didapat tidak dapat dipastikan karena terdapat risiko. #AkMudharabah
  43. Dengan begitu pengakuan yang dilakukan harus berdasarkan keuntungan maupun kerugian yang dialami ya sob. #AkMudharabah
  44. Untuk bagi hasil usaha yg belum dibayarkan oleh pengelola dana diakui sebagai piutang sob. #AkMudharabah
  45. Lanjut ke akuntansi pengelola dan yuk sob. #AkMudharabah
  46. Dana investasi mudharabah yg diterima oleh pengelola dana diakui sebagai dana syirkah temporer sob. #AkMudharabah
  47. Jumlahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yg diterima saat akad (cont) #AkMudharabah
  48. Dan pada akhir periode akuntansi diukur sebesar nilai tercatatnya. #AkMudharabah
  49. Pengelola mengakui pendapatan atas penyaluran dana syirkah temporer scr bruto sblm dikurangi dgn bagian hak pemilik dana. #AkMudharabah
  50. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah. #AkMudharabah
  51. Bagi hasil dr dana syirkah temporer yg belum dibagikan setelah masa jatuh tempo disajikan sebagai kewajiban. #AkMudharabah
  52. Sedangkan bagi hasil yang telah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yg blm dibagikan. #AkMudharabah
  53. Untuk pengungkapan akuntansinya juga berbeda antara pemilik dan pengelola dana sob. #AkMudharabah
  54. Pemilik dana mengungkapkan antara lain: rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisya (cont) #AkMudharabah
  55. Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan. #AkMudharabah
  56. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) #AkMudharabah
  57. Sedangkan pengelola dana mengungkapkan antara lain: rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya. #AkMudharabah
  58. Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah (mudharabah dgn syarat dan ketentuan jenis usaha) #AkMudharabah
  59. Dan Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) #AkMudharabah
  60. Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini sob.
  61. Terima kasih atas perhatiannya dan wassalam.