- Dlm akuntansi komersial, #KasdanBank adl pos yg paling likuid dalam bentuk uang kertas , uang logam, saldo rekening, giro, & tabungan.
- Kalo dalam pajak? Dlm perpajakan, perlakuan atas akuntansi #KasdanBank tidak diatur tersendiri, Sob.
- Sehingga dalam pengertian kas juga mengikuti ketentuan akuntansi komersial. NAMUN, pengecualian utk subakun brkt : #KasdanBank
- a.Deposito : Bentuk deposito jangka pendek atau jangka panjang tidak termasuk dalam kas #KasdanBank
- b.Persediaan prangko dan meterai : jml persediaan prangko dan meterai kemungkinan cukup besar yg umumnya (cont) #KasdanBank
- dimasukkan dalam kategori “Perlengkapan Kantor” atau biasa disebut Office Supplies #KasdanBank
- c.Uang Muka : yg diberikan kpd karyawan, meskipun blm digunakan oleh yg bersangkutan, tdk digolongkan sbg kas #KasdanBank
- d.Cek mundur atau cek kosong : bentuk cek mundur atau cek kosong tidak memenuhi syarat sbg uang kas #KasdanBank
- Penyajian dlm akun #KasdanBank dlm neraca komersial/ fiskal dicantumkan sebesar nilai nominal.
- Nah, kalau #KasdanBank dalam mata uang asing, gimana Sob?
- Ga perlu bingung, Sob. Cukup menggunakan nilai kurs tetap (historis) atau (cont) #KasdanBank
- kurs pada tgl neraca yg dilakukan secara konsisten #KasdanBank
- transaksi #KasdanBank yg berkaitan dgn objek pajak yg dikenakan bagi pihak yg bersangkutan seperti Bunga.
- dalam akuntansi komersial, bunga tsb dicatat sbg penghasilan.#KasdanBank
- Kalo di Akuntansi Fiskal, bunga tsb tdk dicatat sbg penghasilan, Sob! Kira” kenapa, ya? #KasdanBank
- Correct! bunga sdh dikenakan PPh dg tarif final 20% & tdk boleh digabung dg pnghasilan yg lain ( yg dkenakan tarif umum).
#KasdanBank - pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu (cont) #KasdanBank
- pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga #KasdanBank
- Nyatatnya gimana, ya Sob? #KasdanBank
- Ada 2 metode pencatatan yg dpt digunakan oleh WP, yaitu : Gross Method atau Net Method #KasdanBank
- Kalo pake Gross Method, PPh psl 4(2) diperlakukan sbg beban, Sob#KasdanBank
- Perlu diingat Sob UU PPh menyatakan bahwa PPh tdk diperkenankan u/ dibebankan #KasdanBank
- Dasar hukumnya ada di Pasal 9 ayt 1 huruf H UU PPh, Sob yg mengatur Non Deductable Tax#KasdanBank
- Beda cerita kalo pake Net Method yg pencatatannya brdasar pd jmlah pnghasilan setelah dikurangi PPh Psl 4(2) #KasdanBank
- Masih bingung? Let’s check out the example. #KasdanBank
- Tgl 12 Januari 2015, Gogo terima bunga deposito dari Bank sebesar Rp. 10.000.000,- . Bagaimana perlakuan perpajakannya? #KasdanBank
- Dalam hal ini, Gogo dipotong PPh Psl 4(2) yg bersifat final dengan tarif 20% #KasdanBank
- Jadi besarnya PPh atas bunga deposito adalah 20% x Rp. 10.000.000,00= Rp. 2.000.000,00 #KasdanBank
- Jurnal yang dibuat jika Gogo menggunakan Gross Method adalah (D)Kas&Bank sebesar Rp 8.000.000,00 (D) PPh Psl 4(2) (cont) #KasdanBank
- sebesar Rp 2.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 10.000.000,00 #KasdanBank
- Jika Gogo menggunakan Net Method, maka ayat jurnal saat menerima bunga deposito adalah #KasdanBank
- (D) Kas & Bank sebesar Rp. 8.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 8.000.000,00 #KasdanBank
- Nilai 2jt tdi Sob, harus direkonsiliasi fiskal. Karena trmasuk #PPh4ayat2 . Ayo dilihat lagi #PPh4ayat2 nya. #KasdanBank
- Rekonsiliasinya negatif ya Sob, dan berlaku utk pencatatan dg Gross Method. #KasdanBank
- Well, sekian kultweet dari Gogo.Tetap berbagi ilmu ya Sob selagi belum dikenakan pajak. See you again.
- semoga bermanfaat ya, Sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring#KasdanBank
Komentar Terbaru