oleh Admin | Jan 27, 2016 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Syariah #compliance dapat diartikan sebagai kepatuhan dari entitas/produk syariah terhadap syariah/hukum Islam. Setiap lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk memenuhi syariah #compliance. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam antara lain, peraturan perundang-undangan pemerintah, BI, Bapepam-LK, fatwa MUI, dan standar internasional. Standar internasional dari syariah #compliance juga disusun dan ditetapkan secara internasional oleh IFSB. AAOIFI, dan Syariah Supervisory Board.
Syariah #compliance ini sangat diperhatikan karena menjadi salah satu bagian dari framework manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Fungsinya adalah sebagai pengawasan dan elemen penting dalam pengelolaan dan operasional lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah di sini diantaranya adalah bank syariah, pasar modal, asuransi syariah, pegadaian syariah, serta koperasi syariah.
Fungsi pengawasan tersebut adalah wewenang dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001, DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembga keuangan syariah tersebut.
DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. DPS terdiri dari pakar-pakar syariah yang memastikan dan mengawasi syariah #compliance dari suatu entitas syariah. Fungsi dari DPS dijelaskan dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. Antara lain:
- Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
- Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
- Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
- DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.
Nah, pengawasan dari DPS ini sangat krusial dalam lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang mengabaikan kepatuhan akan prinsip syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) mengenai bisnis syariah yang mereka usung.
Bayangkan saja suatu lembaga syariah yang dipilih masyarakat sebagai alternatif yang bebas riba malah belum patuh terhadap hukum syariah. Mereka akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan kegiatan operasionalnya tidak dapat berjalan dikarenakan tidak adanya nasabah. Kegagalan bank syariah dapat terjadi dikarenakan ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Jadi setiap lembaga keuangan syariah diharapkan dapat sepenuhnya konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariahnya.
*Penyusun
Reza Ar Rizky M
*Penyunting Tulisan
Malinda Sari Sembiring
oleh Admin | Jan 27, 2016 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Baitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta. BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil.
Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.
Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas:
- Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
- Kelompok Swadaya Masyarakat.
- Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.
Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
- Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
- Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
- Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.
Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,
- Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
- Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT
- Akad tijarah (jual beli)
- Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.
Akad Murabahah
Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyajikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam.
Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal seperti pengurus, pengelola, dan anggota BMT. Sementara itu, pihak eksternal adalah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.
Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan:
“Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah).”
Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain:
- Murabahah (Jual Beli),
- Musyarokah (Bagi Hasil),
- Mudhorobah (Bagi Hasil),
- Rohn (Gadai), serta
- Ijaroh (Jasa).
Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini, BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkan untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam. Standar akuntansi di Indonesia berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.
*Tim Penyusun:
M. Reza Ar Rizky M
Hatma Wiganti
Siti Masfiroh
*Penyunting Tulisan
Malinda Sari Sembiring.
oleh Admin | Jan 10, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Oleh: Aisyah Aulia Vianida, Arif Swandaru, Ria Guslimawati, Ivana Purnamasari, Hardianty Munawir
Sejak kapan konvergensi PSAK dilaksanakan di Indonesia? Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Kita akan bahas dulu tentang sejarah konvergensi PSAK dengan IFRS.
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum pada 15 November 2008. Indonesia mengadopsi IFRS sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan hasil dari pertemuan tersebut. Komitmen ini semakin diperkuat dengan hasil konferensi G20 pada 2 April 2009 yang diantaranya menyebutkan achieve a single set of high-quality global accounting standards.
Manfaat dari kovergensi IFRS sendiri diantaranya adalah (1) meningkatkan daya banding laporan keuangan, (2) memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional, (3) menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan, (4) mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis, dan (5) meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.
Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia yang secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Fase pertama tahun 2012 telah melahirkan banyak PSAK baru dan juga revisi yamg semakin mendekatkan jarak antara SAK yang berlaku di Indonesia dengan IFRS. Proses konvergensi tahap kedua sendiri efektif mulai 1 Januari 2015. Tahun 2013 DSAK IAI telah mengesahkan tiga ISAK (ISAK 27, 28, 29), satu Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK 12) dan delapan PSAK, yaitu empat PSAK revisi (PSAK 1, 4, 15, 24) dan empat PSAK baru (PSAK 65, 66, 67, 68). Ketiga ISAK dan satu PPSAK tersebut telah berlaku efektif 1 Januari 2014 sedangkan kedelapan PSAK akan berlaku efektif 1 Januari 2015.
Pada tahun 2014 DSAK IAI kembali telah mengesahkan empat PSAK (PSAK 46, 48, 50, 55, 60) dan satu ISAK (ISAK 26) yang juga akan berlaku 1 Januari 2015 tanpa penerapan dini.
Nah Sobat, selanjutnya informasi perkembangan IFRS terbaru dan pembahasan IASB setelah 1 Januari 2015. IFRS terbaru yang akan diadopsi di Indonesia diantaranya
- IFRS 9 Financial Instruments (efektif 1 Januari 2018),
- IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts (efektif 1 Januari 2016),
- IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers (efektif 1 Januari 2017),
- IFRIC 21 Levies (efektif 1 Januari 2014) yang mana sedang dalam pertimbangan DSAK IAI, dan
- Amandemen IAS 41 Agriculture (efektif 1 Januari 2016) #UpdatePSAK
Sedangkan update pembahasan IASB untuk beberapa standard terbaru, diantaranya amandemen IFRS 4 Insurance Contracts, IFRS on Leases dan amandemen maupun penyesuaian IFRS lain.
oleh Admin | Jan 6, 2016 | Kabar Komunitas, Kontributor Daerah
Oleh: Rifqi Achmad Fauzi
Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Chapter Jawa Barat berkesempatan menjadi chapter untuk puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KJAI ke-3 pada Sabtu, 26 Desember 2015. Berbagai kegiatan dilakukan oleh kontributor Chapter Jawa Barat, diantaranya KJAI Jawa Barat Charity Goes to School yang diadakan di sekolah masjid terminal atau biasa disingkat dengan nama Sekolah Master. Sekolah ini berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Terminal Terpadu, Depok, Jawa Barat. Tak ada biaya yang dipungut alias gratis bagi siswa yang bersekolah di sini. Sekolah Master berada di bawah naungan Yayasan Bina Insan Mandiri, sekolah ini terbuka bagi anak-anak dhuafa di sekitar terminal Depok. Sebagian biaya operasionalnya didukung oleh lembaga-lembaga peduli pendidikan, partisipasi masyarakat, pemerintah, dan unit usaha mandiri yang ada di sekolah. Ada pun tingkatan di sekolah ini dimulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. (lebih…)
oleh Admin | Jan 6, 2016 | Kabar Komunitas, Kontributor Daerah
Oleh: Yayi Ayuningtias
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI), kontributor Chapter Sumatera Utara melakukan diskusi sekaligus berbagi cerita untuk menyambung silahturahmi, menambah rasa kekerabatan antarkontibutor, dan membahas resolusi serta program-program yang akan dilaksanakan Chapter Sumatera Utara pada 2016. (lebih…)
Komentar Terbaru