Oleh: Aisyah Aulia Vianida, Arif Swandaru, Ria Guslimawati, Ivana Purnamasari, Hardianty Munawir

Sejak kapan konvergensi PSAK dilaksanakan di Indonesia? Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Kita akan bahas dulu tentang sejarah konvergensi PSAK dengan IFRS.

Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum pada 15 November 2008. Indonesia mengadopsi IFRS sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan hasil dari pertemuan tersebut. Komitmen ini semakin diperkuat dengan hasil konferensi G20 pada 2 April 2009 yang diantaranya menyebutkan  achieve a single set of high-quality global accounting standards.

Manfaat dari kovergensi IFRS sendiri diantaranya adalah (1) meningkatkan daya banding laporan keuangan, (2) memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional, (3) menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan, (4) mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis, dan (5) meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.

Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia yang secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Fase pertama tahun 2012 telah melahirkan banyak PSAK baru dan juga revisi yamg semakin mendekatkan jarak antara SAK yang berlaku di Indonesia dengan IFRS. Proses konvergensi tahap kedua sendiri efektif mulai 1 Januari 2015. Tahun 2013 DSAK IAI telah mengesahkan tiga ISAK (ISAK 27, 28, 29), satu Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK 12) dan delapan PSAK, yaitu empat PSAK revisi (PSAK 1, 4, 15, 24) dan empat PSAK baru (PSAK 65, 66, 67, 68). Ketiga ISAK dan satu PPSAK tersebut telah berlaku efektif 1 Januari 2014 sedangkan kedelapan PSAK akan berlaku efektif 1 Januari 2015.

Pada tahun 2014 DSAK IAI kembali telah mengesahkan empat PSAK (PSAK 46, 48, 50, 55, 60) dan satu ISAK (ISAK 26) yang juga akan berlaku 1 Januari 2015 tanpa penerapan dini.

Nah Sobat, selanjutnya informasi perkembangan IFRS terbaru dan pembahasan IASB setelah 1 Januari 2015. IFRS terbaru yang akan diadopsi di Indonesia diantaranya

  1. IFRS 9 Financial Instruments (efektif 1 Januari 2018),
  2. IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts (efektif 1 Januari 2016),
  3. IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers (efektif 1 Januari 2017),
  4. IFRIC 21 Levies (efektif 1 Januari 2014) yang mana sedang dalam pertimbangan DSAK IAI, dan
  5. Amandemen IAS 41 Agriculture (efektif 1 Januari 2016) #UpdatePSAK

Sedangkan update pembahasan IASB untuk beberapa standard terbaru, diantaranya amandemen IFRS 4 Insurance Contracts, IFRS on Leases dan amandemen maupun penyesuaian IFRS lain.