Baitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta. BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil.
Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.
Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas:
- Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
- Kelompok Swadaya Masyarakat.
- Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.
Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
- Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
- Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
- Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.
Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,
- Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
- Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT
- Akad tijarah (jual beli)
- Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.
Akad Murabahah
Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyajikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam.
Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal seperti pengurus, pengelola, dan anggota BMT. Sementara itu, pihak eksternal adalah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.
Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan:
“Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah).”
Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain:
- Murabahah (Jual Beli),
- Musyarokah (Bagi Hasil),
- Mudhorobah (Bagi Hasil),
- Rohn (Gadai), serta
- Ijaroh (Jasa).
Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini, BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkan untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam. Standar akuntansi di Indonesia berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.
*Tim Penyusun:
M. Reza Ar Rizky M
Hatma Wiganti
Siti Masfiroh
*Penyunting Tulisan
Malinda Sari Sembiring.
Komentar Terbaru