shariah-compliant-lightSyariah #compliance dapat diartikan sebagai kepatuhan dari entitas/produk syariah terhadap syariah/hukum Islam. Setiap lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk memenuhi syariah #compliance. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam antara lain, peraturan perundang-undangan pemerintah, BI, Bapepam-LK, fatwa MUI, dan standar internasional. Standar internasional dari syariah #compliance juga disusun dan ditetapkan secara internasional oleh IFSB. AAOIFI, dan Syariah Supervisory Board.

Syariah #compliance ini sangat diperhatikan karena menjadi salah satu bagian dari framework manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Fungsinya adalah sebagai pengawasan dan elemen penting dalam pengelolaan dan operasional lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah di sini diantaranya adalah bank syariah, pasar modal, asuransi syariah, pegadaian syariah, serta koperasi syariah.

Fungsi pengawasan tersebut adalah wewenang dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001, DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembga keuangan syariah tersebut.

DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. DPS terdiri dari pakar-pakar syariah yang memastikan dan mengawasi syariah #compliance dari suatu entitas syariah. Fungsi dari DPS dijelaskan dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. Antara lain:

  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

Nah, pengawasan dari DPS ini sangat krusial dalam lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang mengabaikan kepatuhan akan prinsip syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) mengenai bisnis syariah yang mereka usung.

Bayangkan saja suatu lembaga syariah yang dipilih masyarakat sebagai alternatif yang bebas riba malah belum patuh terhadap hukum syariah. Mereka akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan kegiatan operasionalnya tidak dapat berjalan dikarenakan tidak adanya nasabah. Kegagalan bank syariah dapat terjadi dikarenakan ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Jadi setiap lembaga keuangan syariah diharapkan dapat sepenuhnya konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariahnya.

 

*Penyusun

Reza Ar Rizky M

*Penyunting Tulisan

Malinda Sari Sembiring