Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga

Penyunting Tulisan: Astrid Mega A

Akuntabilitas publik adalah pertanggungjawaban/ keadaan untuk dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas publik ini mempunyai 2 (dua) bentuk, yaitu Akuntabilitas Vertikal dan Akuntabilitas Horizontal.

Akuntabilitas Vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan Akuntabilitas Horizontal adalah akuntabilitas kepada masyarakat secara luas terhadap sesama lembaga lain yang tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan.

Terdapat 5 (lima) aspek tentang Akuntabilitas Publik Instansi Pemerintah menurut Hopwood dan Elwood.

  1. Aspek Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran, yaitu pertanggungjawaban lembaga publik untuk berperilaku jujur dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Aspek Akuntabilitas Manajerial, yaitu pertanggungjawaban publik dalam melakukan pengelolaan organisasi secara efisien dan efektif.
  3. Aspek Akuntabilitas Program, yaitu program bermutu yang mendukung strategi dan pencapain visi, misi, dan tujuan organisasi.
  4. Aspek Akuntabilitas Kebijakan, yaitu pertanggungjawaban lembaga publik atas kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan dampak masa depan.
  5. Aspek Akuntabilitas Finansial, yaitu Pertanggungjawaban lembaga publik dalam menggunakan uang publik secara efisien dan efektif, tidak ada pemborosan serta korupsi.

Menurut Mardiasmo, ada tiga Prinsip Akuntabilitas Publik pada pemerintahan yang baik dalam mengelola keuangan daerah, yaitu:

  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan anggaran daerah.
  2. Akuntabilitas, yang berarti dari perencanaan hingga pelaporan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR dan masyarakat.
  3. Value for money, yaitu telah ditetapkan 3 prinsip dalam proses penganggaran: ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.

Siklus Akuntabilitas Publik menurut Indra Bastian.

  1. Siklus kesatu yaitu penetapan regulasi pertanggungjawaban organisasi.
  2. Siklus kedua yaitu pembentukan dan penerbitan SK Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Organisasi.
  3. Siklus ketiga yaitu penyusunan draft laporan pertanggungjawaban organisasi.
  4. Siklus keempat pembahasan draft laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik.
  5. Siklus kelima yaitu penyelesaian laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik.
  6. Siklus keenam yaitu pengajuan laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik ke Legislatif.
  7. Siklus ketujuh yaitu pembacaan laporan Pertanggung Jawaban organisasi sektor publik oleh pimpinan organisasi di hadapan lembaga Legislatif.
  8. Siklus kedelapan yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban organisasi oleh lembaga Legislatif.
  9. Selanjutnya siklus kesembilan yaitu penilaian dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban organisasi.
  10. Kemudian siklus terakhir yaitu penerbitan laporan pertanggungjawaban organisasi.

Sumber: Bahri, Syambudi Prasetia. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Publik pada Instansi Pemerintah. Skripsi. Bandung: Universitas Pasundan.