Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Achlita Dewinta Fajrin
Soft and Benevolent Loan atau qardh adalah pmberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali tanpa mengharap imbalan. Dlm literatur klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling bantu dan bukan transaksi komersial. Nah, qardh diperbolehkan oleh para ulama salah satunya karena berdasarkan QS Al Hadiid: 11.
Walaupun bukan termasuk akad komersial, qardh juga memiliki penerapannya di perbankan, yaitu:
- Qardh digunakan sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang loyal dan membutuhkan dana talangan cepat untuk masa yang relatif pendek.
- Qardh sebagai fasilitas bagi nasabah yang perlu dana cepat, tetapi ia tidak bisa menarik dananya karena tersimpan dalam deposito.
- Qardh sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sagat kecil/membantu sektor sosial, yang disebut Al-Qardh al-Hasan.
Jika qardh tidak memberikan keuntungan, darimana bank dapat dana? Utk qardh, terdapat lima jenis sumber dana, seperti untuk keperluan dana berjangka pendek, qardh dapat diambil dari modal bank atau LKS, keuntungan atau laba bank, dari Individu/lembaga yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada bank/LKS, pendapatan yang diragukan seperti bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan bersumber dari dana infaq dan sadaqah.
Qardh hanya diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Peminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati. Biaya administrasi dapat dibebankan kepada muqtari. LKS dapat meminta jaminan kepada muqtaridh jika dipandang perlu. Muqtaridh dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada LKS jika tidak menjadi perjanjian dalam akad. Jika muqtaridh tidak mampu membayar, LKS dapat memperpanjang waktu pengembalian/menghapus sebagian/seluruh kewajibannya.
Qardh sudah mendapatkan fatwa MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh dan No: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang #qardh dengan menggunakan dana nasabah. Untuk perlakuan akuntansi, qardh dijelaskan dalam PAPSI 2013 dan dalam PSAK 59. Di dalam PSAK 101, istilah qardh diganti dengan sebutan dana kebajikan. Qardh juga terdapat dalam fatwa DSN No: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
OJK juga mencantumkan qardh dalam Surat Edaran No. 14/ 7 /DPbS. Surat edaran itu perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan Bank Indonesia No: 5/7/PBI/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah juga mmbahas tentang qardh. Dalam PBI Bab II pasal 3, Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk qardh dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan kemampuan membayar.
*Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
Komentar Terbaru