Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Siti Masfiroh

Alasan utama yang mendasari adanya perbankan syariah karena praktik bunga dalam perbankan konvensional. Dalam sudut pandang fikih, bunga dikategorikan sebagai riba sehingga diharamkan. Sedangkan ummat Islam juga membutuhkan adanya sistem perbankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.Tujuan tersebut adalah falah (kesejahteraan dunia dan akhirat) dengan cara-cara yg sesuai dgn prinsip Islam. Dengan begitu perlu adanya alternatif sistem perbankan yang sesuai, dan akhirnya muncullah perbankan syariah.

Perbankan syariah di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1992 yaitu bank Muamalat. Kehadiran perbankan syariah di Indonesia tersebut diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan sistem perbankan yang bebas riba sob.

Nah, kira-kira apa saja perbedaan perbankan syariah dengan perbankan nonsyariah?

  1. Perbedaan pertama ada pada investasinya, perbankan syariah hanya melalukan investasi yang halal menurut hukum islam, sedangkan perbankan nonsyariah melalukan investasi yang halal dan haram menurut hukum islam.
  2. Perbedaan kedua ada pada prinsipnya, perbankan syariah memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, yang akad-akadnya sesuai dengan prinsip Islam, sedangkan pada perbankan konvensional menggunakan perangkat suku bunga.
  3. Perbedaan ketiga ada pada jenis hubungan dengan nasabah, perbankan syariah hubungannya dalam bentuk kemitraan, sedangkan perbankan nonsyariah dalam bentuk kreditur – debitur.
  4. Perbedaan selanjutnya ada pada aturan penghimpunan dan penyaluran dana, perbankan syariah sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada perbankan nonsyariah tidak diatur oleh dewan sejenis.

Dengan adanya perbankan syariah, Indonesia akhirnya menggunakan dual banking system. Praktik dual banking system diatur dalam UU no.7/1992 yang diubah oleh UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan. Kemudian beberapa peraturan lainnya juga disusun untuk menyesuaikan praktik dual banking system ini, antara lain:

  1. UU No.23 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No.6/2009 tentang Bank Indonesia nan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  2. PSAK yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah pertama adalah PSAK 59 yang disahkan pada Mei 2002, jadi semenjak berdirinya bank syariah pada 1992-2002 tidak ada PSAK untuk bank syariah.
  3. Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan menerbitkan 6 PSAK bagi lembaga keuangan syariah pada 2007.
  4. Enam PSAK tersebut adalah PSAK 101-106 yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS.

Saat ini telah terdapat 12 bank umum syariah, 161 BPRS, dan 22 bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Pemberlakuan undang-undang dan PSAK syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah lebih cepat lagi. Menurut Bank Indonesia, rata-rata pertumbuhan asset perbankan syariah lebih dari 65 persen per tahun dalam lima tahun terakhir sehingga diharapkan kedepannya, perbankan syariah dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional juga.

*Penyunting: Malinda Sari Sembiring