Oleh: Nila Munana, Yunika Dewi Lestari, Khairurrijal Ibrahim
Tahukah kamu tentang Surat Pernyataan Langganan (Client Representation Letter) atau sering disebut dengan Management Letter? Dalam suatu general audit, akuntan publik pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan laporan akuntan publik yang terdiri dari pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan laporan keuangan yang telah diaudit. Namun, sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta CRL terlebih dahulu.
Nah, tanggal yang tertera pada CRL ini harus sama dengan tanggal selesainya pemeriksaan lapangan dan tanggal laporan akuntan publik. CRL ini juga harus ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang seperti direktur utama. CRL adalah surat yang dibuat oleh klien dan ditunjukan kepada KAP yang berisi pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, seperti:
- Manajemen harus bertanggung jawab terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi.
- Semua data baik catatan akuntansi seperti Jurnal, General Ledger hingga Laporan Posisi Keuangan dan juga catatan non akuntansi seperti notulen rapat direksi, akta perusahaan, dan SOP yang diperlukan dalam plaksanaan audit seluruhnya diperlihatkan kepada auditor.
- Lalu ada juga penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan, misalnya
- Piutang yang disajikan di Laporan Posisi Keuangan semuanya bisa tertagih atau sudah dibuatkan penyisihan yang cukup.
- Aset tetap yang tercantum di Laporan Posisi Keuangan semuanya milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya. #CRL
- Utang yang tercantum di Laporan Posisi Keuangan betul-betul merupakan liabilitas perusahaan.
- Dalam #CRL juga dapat menyatakan ada atau tidaknya aset perusahaan yang dijadikan jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank.
- Menyatakan ada atau tidaknya transaksi-transaksi hubungan istimewa (related party transactions) dengan perusahaan induk atau subsidiary. Misalnya, untuk transaksi pembelian atau penjualan, maka harus dinyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga pasar yang wajar.
Manfaat CRL bagi KAP sangat besar, terlebih jika terjadi kasus antara akuntan publik dan klien dalam proses audit berlangsung. Apalagi jika kasus tersebut sampai ke ranah hukum, maka CRL ini dapat menjadi alat bukti yang sah bagi akuntan publik. Misalnya, klien memberikan data keuangan palsu sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat merugikan para penggunanya. Karena merasa dirugikan, para pengguna laporan keungan ini mengajukan tuntutan kepada akuntan publik sebagai pihak yang independen. Intinya jika terjadi kasus dalam audit dan akuntan publik tidak memiliki CRL, maka ia bisa disalahkan di pengadilan dan harus membayar ganti rugi. Atau bahkan bisa dicabut izin praktiknya oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, IAPI menyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.17) bahwa CRL umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan.
- Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
- Informasi mengenai transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Ketidakberesan yang melibatkan karyawan dan manajemen.
- Pengungkapan saldo kompensasi atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas dan pengungkapan line-of-credit.
- Hak atas aset, hak gadai atas aset, dan aset yang dijaminkan dengan adanya perjanjian untuk membeli kembali aset yang sebelumnya dijual.
- Rugi dari komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar.
- Terakhir yaitu Liabilitas lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.
Kesimpulannya, CRL ini bisa menjadi pertimbangan akuntan publik dalam memberikan opini. CRL ini juga bisa menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi penyimpangan oleh klien dalam masa pelaksanaan audit.
Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
Komentar Terbaru