Oleh: Aisyah Aulia Vianida, Arif Swandaru, Ria Guslimawati, Ivana Purnamasari, Hardianty Munawir
Instrumen Keuangan ini dibahas dalam tiga PSAK, yaitu PSAK 50, PSAK 55, PSAK 60. PSAK 50 membahas mengenai penyajian, PSAK 55 seputar pengakuan dan penilaian, dan PSAK 60 seputar pengungkapan (disclosure).
PSAK 50 diantaranya membahas seputar definisi dan ruang lingkup, penyajian: a) liabilitas dan Ekuitas, b) #InstKeu Majemuk, c) saham yang diperoleh kembali (tresuri stock), d) saham, deviden, kerugian dan keuangan, dan saling hapus antar aset dan liabilitas keuangan.
Sementara PSAK 55 membahas seputar a) definisi & klasifikasi, b) derivatif melekat (embedded derivative), c) pengakuan & penghentian pengakuan, d) pengukuran awal, pengukuran selanjutnya, reklasifikasi, penurunan nilai, serta e) lindung nilai. Sedangkan PSAK 60 membahas pengungkapan yang termasuk didalamnya adalah kelas #InstKeu dan tingkat pengungkapan, signifikansi instumen terhadap kinerja serta sifat dan cakupan risiko (pengungkapan kualitatif & kuantitatif).
Setelah konvergensi PSAK dengan IFRS, salah satunya menyebabkan semua standar yang berkaitan dengan instrumen keuangan dicabut dan diganti dengan tiga standar (PSAK) di atas. Pencabutan tersebut menyebabkan tidak ada pengaturan untuk industri tertentu, karena standar lebih menekankan pada subtansi transaksi dan komponen yang dilaporkan, bukan pada jenis industri entitas.
Nah, setelah berkenalan dengan PSAK, selanjutnya kita mulai dari definisi. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas itu sendiri dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
Apa perbedaan dari aset keuangan, liabilitas keuangan, dan instrumen ekuitas? Contoh aset keuangan itu adalah a) kas, b) instrumen ekuitas entitas lain (seperti investasi pada saham biasa dan saham preferen), c) hak kontraktual seperti piutang usaha, wesel tagih, piutang obligasi, serta d) kontrak yang akan diselesaikan dengan penerbitan instrumen ekuitas entitas baik nonderivatif maupun derivatif seperti future dan forward contracts, swaps, maupun option contracts. Aset keuangan yang ada pada suatu entitas akan menyebabkan munculnya liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas untuk entitas lain. Misalnya aset keuangan berupa investasi pada saham biasa PT B yang ada di B/S PT A di sisi lain merupakan instrumen ekuitas saham biasa pada B/S PT B. Begitu juga aset keuangan berupa piutang usaha dr PT B pada B/S PT A merupakan liabilitas keuangan berupa utang usaha pada PT A di B/S PT B.
Klasifikasi aset keuangan dibagi menjadi empat yaitu,
- Aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (fair value to profit & loss). FVTPL adalah aset keuangan yang dimaksudkan untuk tujuan diperdagangkan dalam waktu dekat.
- Investasi dipegang hingga jatuh tempo (held to maturities-HTM), yaitu aset keuangan nonderivatif dgn pembayaran ttp atau ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan serta entitas mempunyai intensi positif serta kemampuan utk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo.
- Pinjaman yang diberikan atau piutang (loans or receivable-LR) yaitu aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran yang telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi pasar aktif, kecuali yang termasuk dalam tiga kategori aset keuangan yang lain.
- Aset keuangan tersedia untuk dijual (available to sale-AFS) yaitu aset keuangan nonderivatif yang ditetapkan tersedia untuk dijual. Misalnya aset keuangn untuk tujuan trading.
Entitas tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi instrumen keuangan dari atau ke kategori FVTPL. Larangan tersebut dimaksudkan agar entitas tidak memiliki moral hazard menggunakan reklasifikasi tersebut untuk manajemen laba. Sederhananya, pada saat kenaikan nilai investasi entitas mereklasifikasi AFS menjadi FVTPL untuk memperoleh laba, namun jika terjadi penurunan nilai, investasi direklasifikasi dari FVPL menjadi AFS atau kategori yang lain untuk menghindari kerugian.
Sementara itu, reklasifikasi HTM & AFS dapat dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria. Jika terjadi perubahan intensi manajemen (kemampuan entitas) sehingga harus mereklasifikasi/menjual investasi HTM, investasi harus direklasifikasi dalam AFS.
Nah, selanjutnya adalah tentang Liabilitas keuangan yang juga merupakan bagian instrument keuangan terdiri atas (a) liabilitas kontraktual. Contohnya adalah utang bank/obligasi dam pertukaran aset keuangan/liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak untung. (b) kontrak yang akan mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Misalkan terdapat kontrak untuk menyerahkan ekuitas senilai 100 ons emas karena jumlah instrumen ekuitas yang diterbitkan tergantung harga emas dan harga saham. Contoh lainnya: Kontrak untuk menyerahkan instrumen ekuitas senilai 100 lembar instrumen ekuitas yang setara dengan 100 ons emas karena nilai instrumen ekuitasnya tergantung dari harga emas, jumlahnya bervariasi.
Penting diketahui “bahwa entitas dapat mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan jika dan hanya jika entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.”
Standar akuntasi (IFRS) banyak menggunakan dasar penilaian nilai wajar, dan dampak perubahan besar dalam penerapan standar akuntansi dalam praktik. Contohnya, perhitungan amortitasi premium/diskon yang selama ini menggunakan metode garis lurus, sekarang haruss menggunakan metode bunga. Perhitungan bunganya juga harus didasarkan pada tingkat bunga efektif dan bukan tingkat bunga nominal. Bunga efektif adalah bunga yang menyamakan antara nilai wajar aset keuangan dengan nilai kini dari pembayaran/penerimaan aset keuangan di masa depan.
Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
Cukup mencerahkan. Terimakasih