Oleh: Aisyah Aulia Vianida, Arif Swandaru, Ria Guslimawati, Ivana Purnamasari, Hardianty Munawir
Properti investasi dan aset tetap merupakan komponen aset tidak lancar. PSAK 13 memberikan panduan mengenai pengaturan properti investasi, sementara PSAK 16 memberikan penjelasan terkait aset tetap.
Definisi aset tetap adalah aset berwujud yang a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi, direntalkan pada pihak lain untuk tujuan administratif, dan b)diharapkan untuk digunakan selama lebih dari 1 periode. Aset tetap adalah aset berwujud, punya bentuk fisik seperti tanah dan bangunan. Beda dengan paten/merek dagang yang tidak punya bentuk fisik. Aset tetap memiliki tujuan penggunaan khusus yakni untuik produksi, atau direntalkan dengan tujuan administratif. Jadi, aset seperti tanah yang dimiliki perusahaan dengan tujuan untuk dijual bukan aset tetap. Aset tetap termasuk ke dalam aset tidak lancar karena diharapkan akan digunakan untuk lebih dari satu periode akuntansi.
Contoh dari aset tetap adalah tanah, bangunan, peralatan, dan kendaraan yang digunakan entitas dalam kegiatan operasionalnya. Apabila entitas membeli tanah dengan tujuan akan dijual kembali, dalam kegiatan normal perusahaan bukan merupakan aset tetap atau apabila entitas membeli tanah tersebut untuk dijual kembali karena entitas meyakini tanah tersebut akan mengalami kenaikan nilai, maka tanah tersebut juga bukan merupakan aset tetap dan termasuk ke dalam properti investasi.
Definisi properti investasi dalam PSAK 13 adalah properti (tanah, bangunan dan lain-lain) yang dikuasai oleh pemilik/lesse/penyewa melalui sewa pembiayaan untuk menghasilkan rental/ untuk kenaikan nilai/ kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi dan tidak dijual dalam kegiatan sehari-hari. Dari definisi ini dapat kita pahami beberapa perbedaan aset tetap dan properti investasi, dilihat dari tujuan entitas memperoleh tanah/bangunan tersebut.
Contoh sederhana, jika suatu entitas membeli tanah, masuk properti investasi atau aset tetap? Kembali kepada tujuan entitas dalam memperoleh tanah tersebut.
- Jika entitas menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan operasional misal di atas tanah tersebut akan dibangun gedung untuk pabrik perusahaan maka tanah tersebut diklasifikasikan sebagai aset tetap.
- Berbeda jika tanah tersebut tidak digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, tapi akan dijual kembali di masa depan karena entitas memiliki keyakinan bahwa harga tanah tersebut akan mengalami kenaikan nilai, tanah tersebut diklasifikasikan sebagai properti i
Contoh aset tetap sudah jelas berkaitan dengan kegiatan utama/operasional perusahaan. Contoh lain properti investasi:
- Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai,
- Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan,
- Bangunan yang dimiliki entitas melalui sewa pembiayaan atau disewakan kepada pihak lain melalui satu/lebih sewa operasi, dan
- Bangunan yang belum terpakai tapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain. #PropertiInvestasi
Contoh lainnya, properti yang dimiliki PT Agung Podomoro, akan dijual sebagai aktivitas bisnisnya, aset tetap atau properti investasi? Jawabannya adalah “BUKAN KEDUANYA”. Kenapa? Karena kembali lagi ke tujuan dan jenis industri dari PT Agung Podomoro, jadi meskipun properti tersebut akan digunakan untuk dijual, tapi jenis industri PT Agung Podomoro adalah industri properti yang mana jelas kegiatan utamanya adalah menjual properti. Jadi, properti tersebut bukan termasuk aset tetap ataupun properti investasi, tetapi merupakan PERSEDIAAN (PSAK 14) bagi PT Agung Podomoro.
Ada lagi istilah properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan sendiri diperlakukan sebagai aset tetap karena properti ini didefinisikan sebagai properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. Tujuan administratif merupakan definisi dari aset tetap.
Properti investasi dan aset tetap diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
Komentar Terbaru