Domisili fiskal  (fiscal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subjek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident), dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Status resident atau non-resident akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk resident, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang terima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk non-resident, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari negara tersebut.

Siapa yang masuk dalam kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri?

Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila:
1. Telah menerima/ memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak, dan telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak badan dalam negeri merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Siapa saja yang masuk kriteria Subjek Pajak Luar Negeri?

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempa tkedudukan di Indonesia, tidak atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Pajak Internasional dengan topik Domisili Fiskal. Semoga bermanfaat, Sob!

Keep learning, sharing, inspiring….