Halo sobat gogo!
Hari ini gogo akan membahas mengenai prinsip pertama dari OECD CG PRINCIPLES. Sekedar reminder ya sob, bahwa persatuan negara-negara maju, tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development), menerapkan prinsip Corporate Governance (CG) yang mereka susun sejak 1994 dan direvisi sebanyak dua kal yaitu 2004 dan 2015.
Tujuan pertama dari prinsip ini adalah kerangka CG harus mewujudkan pasar modal yang transparan dan wajar, serta mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien. Sementara tujuan kedua adalah kerangka CG harus sesuai dengan hukum, mendukung pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum. Kerangka CG yang efektif terdiri dari seperangkat peraturan, undang-undang, bahkan praktek bisnis yang secara inheren melekat pada budaya sebuah negara yang dipengaruhi oleh budaya dan sejarah, dimana para pelaku bisnis bisa mengandalkan hal-hal diatas sebagai landasan kegiatan bisnis mereka.
Namun, ketika kita membahas peraturan tentang CG; contohnya Undang-Undang Perusahaan Terbatas, Peraturan OJK (Bagi Emiten), Peraturan BI (bagi perbanknan), Permen BUMN (Bagi BUMN), tidak semua entitas mampu menerapkan peraturan sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini karena berbagai bisnis memiliki sifat yang berbeda, selain sumberdaya yang terbatas untuk menerapkan kerangka CG yang dimaksud. Maka otoritas terkait memiliki sebuah instrumen berupa ‘Comply or Explain’ principles, yaitu kesempatan bagi entitas menjelaskan kenapa mereka tidak menerapkan peraturan CG sehingga menghindarkan mereka dari sanksi terkait.
Interaksi di dalam kerangka CG sangat penting. Dari sudut pandang regulator, interaksi akan menghindarkan dari sifat over-regulating. Setiap individu dari otoritas CG harus memahami benar hal ini terutama di negara dengan CG framework yang baru berkembang. Sementara dari sisi pelaku pasar, interaksi akan meningkatkan etika bisnis, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, dan transparansi. Tiap pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing, tidak ada pihak yang berkuasa atas pihak lain, dan diasumsikan bahwa setiap pihak memiliki potensi melakukan kesalahan yang sama. Maka interaksi dalam CG akan menyeimbangkan konflik tersebut.
Prinsip pertama memiliki 6 sub-prinsip, yaitu:
- Perkembangan kerangka CG harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, integrasi pasar, dan dorongan bagi anggota, transparansi, dan fungsi pasar.
- Peraturan dan hukum terkait kerangka CG harus sesuai dengan hukum yang berlaku umum, dijelaskan secara transparan, dan mampu ditegakkan.
- Pembagian wewenang dan tanggung jawab dari otoritas-otoritas yang ada harus dinyatakan dengan jelas dan memang ditujukan untuk kepentingan publik
- Regulasi pasar saham harus mendukung tata kelola yang efektif
- Lembaga pengawas, pengatur, dan penegak harus memiliki wewenang, integritas, dan sumber daya untuk memenuhi kewajiban secara profesional dan objektif. Terlebih pengaturan harus tepat waktu, transparan, dan jelas.
- Kerjasama lintas batas harus digalakkan, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral
Disini akan dibahas lebih lanjut mengenai subprinsip dari prinsip 1 OECD CG
Subprinsip satu, kerangka CG harus sejalan dengan keadaan ekonomi sebuah negara karena peraturan CG akan menentukan atmosfer bisnis sebuah negara. Idealnya sebuah perangkat peraturan harus mampu (1) fleksibel bagi semua industri dan skala bisnis, (2) memfasilitasi perkembangan pelaku bisnis, termasuk kesempatan-kesempatan model bisnis baru (3) menentukan pengalokasian sumber daya secara efisien. Dalam menentukan peraturan, para pembuat kebijakan harus fokus pada dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, maka sebelum menerapkan sebuah peraturan harus dilakukan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap fungsi pasar, kewenangan entitas untuk mengatur dirinya sendiri, dan kemungkinan terciptanya konflik kepentingan.
Faktor faktor yang memerlukan fleksibilitas diantaranya adalah struktur kepemilikan dan pengendalian, keadaan geografis, jenis industri dan kegiatan, dan tingkat perkembangan dari sebuah entitas. Maksudnya apa yah..? contohnya adalah untuk struktur kepemilikan, bahwa perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik membutuhkan tingkat asurans yang lebih tinggi daripada perusahaan yang dimiliki oleh satu keluarga. Lalu jenis industri yang juga akan mempengaruhi yaitu contohnya perbankan akan membutuhkna kerangka CG yang lebih memadai karena luasnya stakeholder dari sektor perbankan. Begitupun seiring dengan berkembangnya perusahaan akan membutuhkan CG yang lebih baik. Kerangka CG harus mampu diterapkan oleh bisnis kecil dan besar dan memadai pula untuk segala skala perusahaan.
Subprinsip yang kedua adalah peraturan terkait CG harus sesuai hukum yang berlaku umum, transparan, dan mampu ditegakkan. Ketika terjadi kejadian yang memerlukan perangkat aturan baru, artinya dalam sudut pandang CG masalah ini belum pernah ada. Maka, penerapan aturan baru tersebut harus efisien dan melingkup semuah pihak. Di lain pihak, untuk menghindari regulasi yang berlebihan, hukum yang tidak bisa ditegakkan, dan akibat-akibat yang tidak diinginkan dan bisa mengganggu kegiatan bisnis, maka regulator harus melihat cost-benefitnya secara keseluruhan. Jadi gak bisa sembarangan regulasi ya sob. Ketika acuannya hanya suatu koda moral atau prinsip yang bila diartikan mengambang, setidaknya peraturan harus memuat skop, implementasi, kepatuhan, dan sanksi terkait peraturan CG nya.
Subprinsip ketiga membahas mengenai pembagian tanggung jawab atas organ-organ pengatur CG. Pembagian tugas dan wewenang harus secara gamblang dijelaskan dan memang ditujukan untuk kepentingan publik. Dalam praktek CG akan menyinggung banyak hal diantaranya masalah Undang-undang perusahaan terbatas, undang-undang pasar modal, standar akuntansi dan audit, kontrak dagang, peraturan tentang kebangkrutan, UU pajak, UU tenaga kerja, bahkan hak asasi manusia, dan lingkungan. Karena banyaknya ranah yang harus diatur oleh CG, kemungkinan terjadinya timpang-tindih aturan sangat mugkin terjadi. Bahkan mencederai tujuan dari CG sendiri.
Untuk menghindari hal tersebut, maka sebaiknya pembagian tugas antar badan harus jelas sedemikian rupa agak kompetensi antar badan saling melengapi. Bila terjadi pembagian wewenang yang tidak jelas, sangat tinggi resiko terjadinya kepatuhan ganda terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh berbagai organ pengawas CG. Ini akan menimbulkan ketidakefektifan sob, paham donk kalo patuh pada sebuah peraturan itu costly.. hehe. Nah bila pengawasan CG akan dilakukan oleh badan non-publik, maka harus jelas pada kejadian seperti apa dan bagaimana wewenang itu akan dilimpahkan. Serta, lembaga publik juga harus menjaga pengawasannya tidak boleh dilepastanggungjawabkan begitu saja. Lemabaga non publik itu pula harus transparan dan mengedepankan kepentingan publik.
Prinsip keempat adalah pasar saham harus mendukung kerangka CG yang efektif. Hal ini karena dalam prakteknya aksi korporasi akan direspon secara langsung oleh investor yang tercermin dari pergerakan harga saham entitas. Sehingga investor akan menunjukkan sikap mereka atas sebuah peraturan terkait CG. Sehingga peraturan di pasar saham sangat vital bagi penerapan prinsip CG. Kerangka CG yang diterapkan harus pula mendukung aksi maksimalisasi profit oleh para pelaku pasar.
Prinsip kelima menyangkut badan pengatur CG sendiri sob, yaitu mereka harus memiliki wewenang, integritas, dan sumberdaya agar dapat menjalankan tugas nya secara profesional dan objektif. Banyak negara yang concern terhadap independensi pengawasan pasar modal, sehingga mereka membentuk badan (berbentuk komite, dewan, atau komisi) yang diberikan kewenang tetap. Bila mereka independen dari segala hal, maka mereka akan menjalankan fungsi pengawasan tanpa konflik kepentingan. Seiring meningkatnya permintaan CG maka permintaan akan staf yang kompeten akan bertambah. Dukungan staf yang kompeten juga vital karena akan menambah kuatnya pengawasan CG.
Prinsip keenam adalah penguatan kerjasama lintas batas, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral. Trend kepemilikan aset oleh non-warga negara semakin meningkat. Hal ini memerlukan suatu kerangka yang berbeda karena menyangkut hukum di dua negara. Maka kerjasama saling tukar informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
So… ke enam sub prinsip dari prinsip 1 OECD CG ini sangat komprehensif ya sob… ada yang bisa jawab kira-kira otoritas mana saja yang bertanggung jawab atas penegakkan kerangka CG di Indonesia?
Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru