PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pemeintah Pusat maupun Pemerintah daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah, Pertama, pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yang terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan-badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
- Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara, bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atas nama rekanan serta, ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. Harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN? Rumusnya= (100:110) x Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan= (1,5% x Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan:
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN. Karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu:
Harga sebelum dikenakan PPN = (100:110) x Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818. Next, cari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus:
PPh Pasal 22 Bendaharawan= 1,5% x Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/ pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian pembahasan kali ini mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru