Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Indonesia (KJAI) Chapter Jawa Tengah: Meet Up Bersama Dewan Penasehat KJAI dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi

a

Dalam rangka mewujudkan hubungan baik dengan pihak eksternal, pada Sabtu (21/10) Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Indonesia Chapter Jawa Tengah menyelenggarakan acara Temu dan Diskusi bersama Dewan Penasehat KJAI dan HMJA. Acara yang diselenggarakan di kawasan Kota Lama Semarang ini dihadiri oleh Ibu Ersa Tri Wahyuni, M.Acc., CA, CPSAK., CPMA selaku anggota DSAK IAI sekaligus merupakan Dewan Penasehat KJAI, Ibu Provita Wijayanti SE., M.Si., Ak., CA selaku Anggota IAI Jawa Tengah dan perwakilan HMJA dari 6 Universitas di Semarang yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata, dan Universitas Islam Sultan Agung. Tujuan utama diselenggarakan acara ini adalah menjalin kerjasama antara HMJA dan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dalam hal penyelenggaraan acara dan publikasi.

Acara diawali dengan sambutan oleh project officer dan Koordinator Chapter Jawa Tengah yang kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia kepada seluruh perwakilan HMJA yang hadir. Pada sesi pengenalan, Koordinator Chapter menjelaskan bagaimana sejarah terbentuknya Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia serta beberapa kegiatan yang telah dilakukan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia hingga sekarang. Pada sesi ini, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia mendapatkan respon positif dari peserta kegiatan melihat banyaknya pertanyaan mengenai kegiatan yang sudah dilakukan.

Sesi selanjutnya adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia yang diwakili oleh Koordinator Chapter sebagai pihak pertama dan perwakilan HMJA sebagai pihak kedua. Sebelum penandatanganan, dibacakan terlebih dahulu secara garis besar isi dari MoU di depan Dewan Penasehat KJAI, anggota Komunitas @JagoAkuntansi, dan perwakilan HMJA yang hadir pada malam itu. Beberapa pertanyaan teknis sempat diajukan mengenai isi dari MoU, namun secara keseluruhan kedua belah pihak menyetujui keseluruhan isi dari MoU. Penandatangananan dilakukan dihadapan Bu Ersa selaku Dewan Penasehat Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.

bSetelah penandatanganan selesai, seluruh tamu undangan yang hadir menikmati santap malam yang telah disediakan. Beberapa peserta dari Universitas berbeda terlihat mengobrol bertukar pikiran. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakan acara Temu dan Diskusi, yaitu menjalin keakraban baik antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA maupun antara para HMJA itu sendiri.

Seusai santap malam, sebagai acara puncak, Bu Ersa berbagi pengalaman mengenai masa mudanya dan bercerita tentang pengalaman beliau sewaktu kuliah di Indonesia hingga mendapatkan beasiswa Luar Negeri. Semua yang hadir terlihat sangat antusias dan termotivasi dengan cerita yang disampaikan oleh beliau. Beberapa pertanyaan juga diajukan kepada Bu Ersa, dari bagaimana strategi untuk mendapatkan beasiswa Luar Negeri hingga seputar pengalaman beliau selama menjadi Akuntan.

Acara berakhir pada pukul 10.00 WIB. Kesan dan Pesan disampaikan oleh perwakilan HMJA setiap Universitas, diharapkan hubungan antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA dapat berlangsung dengan baik, tidak hanya selama periode berlakunya MoU, namun juga setelah itu. Acara berlangsung meriah dan sukses digelar kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan HMJA, anggota Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter Jawa Tengah, Bu Ersa dan Bu Provita.

 

Akuntansi Sewa (bagian 1)

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang–barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut diatas para pengusaha juga memperoleh keuntungan–keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Leasing merupakan salah satu opsi yang paling baik, baik dipandang dari segi pendanaan, pengoprasian, fleksibilitas, atau bahkan sampai pengaruhnya dalam perbaikan neraca. Dengan cepat dan tepatnya suatu informasi akan memudahkan bagi para pengusaha untuk menjual barangnya baik ke dalam negeri maupun keluar negeri, maka akan mendorong tingkat produktivitas, yang akhirnya memerlukan modal untuk meningkatkan hasil produksinya. Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam PSAK No. 30 dijelaskan tentang kriteria pengelompokan transaksi sewa guna usaha, perlakuan akuntansi oleh perusahaan sewa guna (lessor), perlakuan akuntansi penyewa guna usaha (lesse), pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh perusahaan sewa guna usaha, pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh penyewa guna usaha.

Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran (periodik) kepada lessor. Lesse adalah pihak yang menyewa beli, sedangkan lessor ada pihak yang menyewabelikan (yang mempunyai barang).

Perbandingan antara Leasing dengan Pembelian yaitu biasanya pemilikan suatu aktiva tetap diperoleh dengan pembelian. Perusahaan melakukan pembelian disebabkan beberapa alasan, antara lain depresiasi akan mengurangi besarnya pajak dan biasanya aktiva mempunyai nilai residu jika sudah habis umur ekonomisnya. Perusahaan tidak akan mendapatkan nilai residu jika membiayai aktiva tetap yang dibutuhkannya dengan cara leasing. Dalam kondisi tertentu perusahaan tidak dapat membeli aktiva. Hal ini disebabkan terbatasnya dana, tingkat pengembalian yang cukup lama, adanya kebutuhan lain yang lebih mendesak dibanding kebutuhan aktiva dan lain-lain. Dalam hal ini leasing merupakan alternative pembelajaan yang tepat. Beberapa keuntungan pembiayaan dengan metode leasing yang dapat diperoleh lessee adalah sebagai berikut:

  • Penghematan modal
  • Menahan pengaruh inflasi
  • Menghindari keusangan
  • Menguntungkan cash flow
  • Sarana kredit jangka menengah dan jangka panjang

Berikut kerugian dari metode leasing:

  • Leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan kredit investasi dari bank.
  • Bagi para pengusaha tertentu kadang-kadang timbul masalah antara memiliki barang sendiri atau lease.
  • Resiko yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease properti tersebut.

Apa saja yang disewakan? Semua jenis peralatan dapat disewakan, misalnya gerbong kereta api, helikopter, buldoser, kapal tongkang, CT scanner, komputer, dll. Kelompok terbesar perlatan yang disewakan berupa peralatan tekhnologi informasi, kemudian diikuti aktiva bidang transportasi (truk, pesawat udara, perkeretaapian), kemudian bidang konstruksi dan pertanian. Lessor yang memiliki properti pada umumnya termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut:

  1. Bank

Bank merupakan pemain terbesar dalam bisnis lease. Mereka memiliki sumber dana rendah biaya, yang merupakan keuntungan dalam kemampuan membeli aktiva dengan harga yang lebih rendah dibanding kompetitor mereka. Bank juga selalu lebih agresif dalam pasar lease.

  1. Perusahaan Captive Leasing

Perusahaan captive leasing merupakan perusahaan anak yang bisnis utamanya menjalankan operasi lease bagi perusahaan induknya. Perusahaan captive leasing memiliki keuntungan titik penjualan dalam mencari konsumen lease.

  1. Pihak Independen

Pihak independen adalah yang terakhir dalam kategori lessor. Pihak independen belum berpartisipasi baik selama beberapa tahun belakangan. Porsi pasar mereka telah menurun cukup dramatis seiring bank dan perusahaan captive leasing menjadi lebih agresif dalam area pembiayaan lease. Keunggulan mereka seringkali berupa penyusunan kontrak inovatif bagi para lesse, juga mereka mulai bertindak sebagai perusahaan keuangan captive bagi perusahaan lain yang tidak memiliki perusahaan anak dibidang lease.

Berbagai sudut pandang yang dapat diberikan berkisar dari tidak mengkapitalisasi hingga mengkapitalisasi semua lease. FASB tampaknya setuju dengan pendekatan kapitalisasi apabila lease serupa dengan pembelian cicilan, dengan menyatakan bahwa lease yang secara substansial memindahkan seluruh manfaat dan resiko dari kepemilikan properti harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi hanya jika lease tersebut tidak dapat dibatalkan. Tidak dapat dibatalkan berarti kontrak lease hanya bisa dibatalkan apabila terjadi suatu hal yang bersifat kontinjensi, atau ketentuan pembatalan dan penalti kontrak begitu tinggi bagi lessee sehingga kemungkinan pembatalan terjadi sangatlah kecil.

Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan (PSAK no 30 revisi 2007):

  1. Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangat kecil
  2. Dengan persetujuan lessor
  3. Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama atau;
  4. Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak ada pembatalan.

Kafalah

            Dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah. Serta agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Sehingga dikeluarkanlah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.

Pengertian Kafalah

Secara bahasa berasal dari kata dhaman (Jaminan); za’amah (Tanggungan). Secara terminologi merupakan suatu akad yang memberikan jaminan oleh pihak pihak penjamin untuk memenuhi tanggung jawab pihak yang dijamin.

Ketentuan Umum Kafalah

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
  3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
    dibatalkan secara sepihak.

Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun :

  1. Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah
  2. Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan.
  3. Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang.
  4. Makful’anhu (tertanggung), adalah Pihak atau Orang yang Berpiutang.
  5. Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah Pihak Orang yang berutang.

Syarat :

  1. Sighat diekspresikan secara konkrit dan jelas.
  2. Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tidak bisa dibatalkan secara syar’i.
  3. Kafil berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).
  4. Makful’anhu memiliki kemampuan untuk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.
  5. Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.

Berakhirnya Akad Kafalah

  1. Ketika utang telah diselesaikan,
  2. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
  3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
  4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
  5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya

Aplikasi Akad Kafalah pada Lembaga Keuangan Syariah

Berikut adalah contoh penerapan akad kafalah pada lembaga keuangan syariah:

  1. Kafalah bin-Nafs

Merupakan akad jaminan dari kafil (penjamin) untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.

  1. Kafalah bit-Taslim

Jenis pemberian jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.

  1. Kafalah al-Munjazah

Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.

  1. Bank Garansi

Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat di berikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

  1. Syariah Card

Kafalah dapat di aplikasikan dalam syariah card di samping menggunakan akad qardh, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.

  1. Pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor

Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir/penjual), karena issuing (bank pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD.

  1. Standby L/C

Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary (eksportir/penjual) atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C. Dengan demikian, standby L/C ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya garansi maupun L/C di mana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan standby L/C.

  1. Asuransi Syariah (Takaful)

Perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atau yang di jamin. Sehingga dalam suatu asuransi terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin di wajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.

Akuntansi Kafalah

Akuntansi Bagi Pihak Penjamin

Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)

Dr. Kas                        xxx

Cr. Pendapatan kafalah           xxx

Akuntansi Bagi Pihak Dijamin

Pada saat membayarbeban

Dr. Beban Kafalah      xxx

Cr. Kas                                    xxx

Contoh Kasus Kafalah

  1. Kafalah bi An-nafs

Winda meminjam uang ke Bank Muamalat, tetapi Winda tidak punya Assets untuk sebagai penjamin, akhirnya pak lurah menjamin Winda, supaya Bank merasa yakin, karena lurah tanggung jawab kepada masyarakatnya. Dengan akad saya yang menjamin Winda.

  1. Kafalah bil-mal

Pak Andi mempunyai utang 1.000.000,- di Toko Mentari, utang ini akan dibayar Pak Andi 2 bln yang akan datang, tetapi belum sempat 2 bln beliau sakit, akhirnya meninggal, dan disini anaknya menjamin utang tersebut.

Akuntansi Multinasional: Transaksi Mata Uang Asing dan Instrumen Keuangan (bagian 2)

Kali ini tim Akuntansi Keuangan akan melanjutkan pembahasan tentang Akuntansi Multinasional, khususnya Translasi laporan keuangan entitas asing.

Penentuan Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang utama yang digunakan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan dalam menghasilkan atau menggunakan kasnya. Ada tiga kemungkinan nilai tukar yang digunakan dalam mengonversi nilai mata uang asing menjadi rupiah, yaitu :

  1. Nilai tukar sekarang adalah nilai tukar pada akhir hari tanggal neraca.
  2. Nilai tukar historis adalah nilai tukar yang ada pada saat transaksi awal terjadi, seperti nilai tukar pada saat aset diterima atau kewajiban diakui.
  3. Nilai tukar rata-rata adalah nilai tukar rata-rata selama suatu periode, biasanya merupakan rata-rata sederhana suatu periode tertentu dan sering digunakan untuk menghitung pendapatan dan beban yang terjadi.

PSAK No.11 tentang “Translasi Mata Uang Asing” (PSAK 11) memberikan panduan khusus untuk mentranslasikan laporan keuangan dari mata uang asing menjadi mata uang rupiah. Mata uang fungsional digunakan untuk membedakan antara dua jenis kegiatan operasional luar negeri, yaitu :
–  Kegiatan yang dikelola sendiri dan terintegrasi dengan lingkungan lokal dimana entitas asing itu beroperasi.
–  Kegiatan yang terpisah dari lingkungan lokal dan terintegrasi dengan induk perusahaan.
Indikator-indikator Mata Uang fungsional :

Indikator

Mata uang sebagai mata uang fungsional jika memenuhi indikator di bawah ini

Arus kas

 

Arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan didomonasi oleh mata uang tersebut.
Harga jual

 

Harga jual dalam jangka pendek sangat terpengaru dengan perubahan nilai mata uang tersebut atau produksi perusahaan sebagian besar di ekspor.
Beban

 

Beban dipengaruhi oleh perubahan nilai mata uang.

Akan tetapi, beberapa entitas asing menggunakan mata uang fungsional yang berbeda dengan mata uang lokalnya. DSAK telah mengadopsi pendekatan mata uang fungsional setelah mempertimbangkan tujuan dari proses translasi berikut.

  1. Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan pengaruh ekonomi yang diharapkan dari perubahan nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas perusahaan.
  2. Mencerminkan laporan keuangan konsolidasi hasil keuangan dan hubungan antara masing-masing entitas konsolidasi dalam mata uang fungsional yang sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku secara umum di Indonesia.

Pendekatan mata uang fungsional mengharuskan entitas asing untuk mentranslasikan seluruh transaksinya kedalam mata uang fungsional sebelum perusahaan menyusun laporan keuangan konsolodasi.

Penentuan Mata Uang Fungsional Di Lingkungan dengan Tingkat Inflasi Tinggi
Pengecualian atas kriteria pemilihan mata uang asing dikhususkan jika entitas asing berlokasi di negara seperti Argentina dan Peru yang mengalami inflasi yang sangat tinggi. Inflasi yang sangat tinggi didefinisikan sebagai inflasi yang melebihi 100% selama periode 3 tahun. PSAK memutuskan bahwa volativitas dalam mata uang asing dengan hiperinflasi mendistorsi laporan keuangan jika mata uang lokal dipergunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Oleh karna itu, dalam kasus operasi entitas asing yang berada dalam perekonomian dengan tingkat inflasi yang sangat tinggi, mata uang pelaporan dari induk perusahaan Indonesia-rupiah-harus digunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Pengecualian ini mencegah nilai aset dan perubahan laporan laba rugi yang tidak realistis jika keadaan hiperinflasi tersebut diabaikan dan prosedur translasi yang normal digunakan.

Sebagai contoh, asumsikan bahwa anak perusahaan di luar negeri membangun gedung dengan biaya 1.000.000 peso pada saat nilai tukar adalah Rp500 = 1 peso. Jadi 1.000.000 peso = Rp 500.000.000. Kemudian diasumsikan bahwa karna adanya hiperinflasi dinegara anak perusahaan luar negeri tersebut, maka nilai tukar menjadi Rp0,05 = 1 peso. Nilai gedung hasil translasi pada saat dibangun dan setelah hiperinflasi adalah sebagai berikut.

Jumlah

Tanggal Pembangunan

Setelah Hiperinflasi

(peso) Nilai Tukar Jumlah hasil Translasi Nilai Tukar Jumlah Hasil Traslasi
1.000.000 Rp500 Rp500.000.000 Rp0,05 Rp50.000

Nilai translasi setelah hiperinflasi tidak mencerminkan nilai pasar atau biaya perolehan historis dari gedung tersebut. Oleh karna itu, PSAK mengharuskan penggunaan rupiah sebagai mata uang fungsional dalam kasus hiperinflasi untuk memberikan stabilitas dalam laporan keuangan. Hiperinflasi dalam ilmu ekonomi, adalah inflasi yang tidak terkendali, kondisi ketika harga-harga naik begitu cepat dan nilai uang menurun drastis. Secara formal, hiperinflasi terjadi jika tingkat inflasi lebih dari 50% dalam satu bulan. Negara-negara dengan hiperinflasi tertinggi yang pertama adalah Hongaria dan kedua adalah Zimbabwe.

Translasi Versus Pengukuran Kembali Laporan Keuangan Asing
Terdapat dua metode yang berbeda untuk menyajikan kembali laporan keuangan entitas asing kedalam rupiah yaitu;
1.  Tranlasi laporan keuangan entitas asing ke rupiah.
2.  Pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing ke mata uang fungsional entitas tersebut.
Setelah pengukuran kembali, keuangan tersebut harus ditranslasikan jika mata uang fungsionalnya bukan rupiah. Jika mata uang fungsionalnya adalah rupiah maka tidak diperlukan translasi lagi.
Translasi adalah metode yang umum digunakan dan diterapkan jika mata uang lokal adalah mata uang fungsional entitas asing. Ini merupakam kasus normal dimana, sebagai contoh, anak perusahaan Indonesia di Prancis menggunakan euro ke rupiah. Setiap selisih translasi yang terjadi akan dimasukan sebagai komponen laba komprensif. Oleh karena pendapatan dan beban diasumsikan terjadi secara beragam sepanjang periode, pendapatan dan beban yang ada dalam laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan nilai tukar rata-rata sepanjang periode pelaporan. Metode translasi sering disebut sebagai metode nilai tukar sekarang (current rate methods).
Pengukuran kembali adalah pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing dari mata uang lokal yang digunakan entitas ke mata uang fungsional entitas asing. Metode yang digunakan untuk pengukuran kembali laporan keuangan dari mata uang lokal kepada mata uang fungsionalnya disebut metode temporal (temporal methods). Berdasarkan metode temporal, nilai tukar sekarang digunakan untuk mentranslasikan jumlah uang dalam mata uang fungsionalnya. Tabel berikut menyajikan metode-metode yang dapat digunakan oleh perusahaan Indonesia untuk menyatakan kembali laporan keuangan afiliasi asing menjadi rupiah.

Mata uang pembukuan dan Pencatatan afiliasi luar negri

Mata uang fungsional

Metode penyataan kembali

Mata uang lokal (yaitu mata uang negara tempat afiliasi berlokasi) Mata uang lokal Translasi ke rupiah menggunakan nilai tukar sekarang.
Mata uang lokal Rupiah indonesia (seperti yang diharuskan dalam perekonomian hiperinflasi) Diukur kembali dari mata uang lokal kerupiah
Mata uang lokal Mata uang negara ketiga (bukan matauang lokal atau rupiah) Pertama, diukur kembali dari mata uang lokal kemata uang fungsional, kemudian di translasikan dari mata uang fungsional ke rupiah.
Rupiah Indonesia Rupiah Indonesia Tidak diperlukan pernyataan kembali; suadah dinyatakan dalam rupiah

Alasan konseptual dari dua metode yang berbeda tersebut –translasi dan pengukuran kembali- berasal dari pertimbangan atas tujuan utama dari proses translasi, yaitu : untuk memberikan informasi yang menunjukkan pengaruh yang diharapkan dari perubahan nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas perusahaan Indonesia. Afilasi asing dikategorikan menjadi dua kelompok :
1.  Afilasi yang relatif merupakan entitas yang berdiri sendiri yang menghasilkan dan membelanjakan dalam unit mata uang lokal.
2.  Afilasi yang terdiri dari entitas yang merupakan perpanjangan dari perusahaan Indonesia.

TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN MATA UANG FUNGSIONAL MENJADI MATA UANG PELAPORAN PERUSAHAAN INDONESIA
Translasi dilakukan dengan menggunakan nilai tukar sekarang untuk semua aset dan kewajiban. Nilai tukar ini merupakan spot rate pada tanggal neraca. Akun ekuitas pemegang saham, selain saldo laba, ditranslasikan menggunakan nilai tukar historis. Nilai tukar historis yang digunakan adalah nilai tukar yang terakhir diantara tanggal induk perusahaan mengakuisisi investasi pada entitas asing atau tanggal anak perusahaan melakukan transaksi ekuitas pemegang saham. Secara ringkas, translasi laporan keuangan entitas asing dari mata uang fungsional kemata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah sebagai berikut;


Akun laporan laba rugi:
Pendapatan dan beban Umumnya, nilai tukar rata-rata tertimbang untuk periode laporan
Akun neraca:
Aset dan kewajban Nilai tukar sekarang pada tanggal neraca
Ekuitas pemegang saham Nilai tukar historis


Oleh karena untuk translasi masing-masing akun entitas asing digunakan kurs yang berbeda-beda, maka umumnya debit dan kredit dalam neraca percobaan setelah translasi tidak sama. Pos penyeimbang debit percobaan translasi dengan kreditnya disebut selisih translasi.

Wakalah

Pengertian dan Landasan Hukum Wakalah
Al-wakalah atau al-wikalah artinya perwakilan. Menurut bahasa artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan at-tawfidh atau penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah ialah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.

Landasan Hukum Syariah
Islam membolehkan adanya perwakilan (wakalah) dengan melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an atau  hadist yang menunjukan adanya perwakilan di dalam Islam.
Al-Qur’an (Al-Kahfi: 19)
“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Ayat ini menggambarkan perginya salah seorang Ash-habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah

Rukun dan Syarat Wakalah

Rukun Wakalah
Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarat, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:

  • Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
  • Ada suatu yang diwakilkan.
    Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

1. Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.

2. Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.

3. Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
4. Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.

Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.

Syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
  2. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
  3. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).

Berakhirnya Akad Wakalah
Berakhirnya akad wakalah karena sebab berikut:

  1. Salah seorang yang berakad gila dan/atau meninggal dunia. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal dan/atau harus hidup.
  2. Dihentikannya dan/atau selesainya pekerjaan yang dimaksud.
  3. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
  4. Wakil memutuskan sendiri. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
  5. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.

Aplikasi Akad Wakalah dalam Perbankan
Wakalah merupakan produk jasa layanan pelengkap di dalam perbankan syariah. Akad wakalah terjadi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam melakukan pekerjaan tertentu seperti berikut ini:

  • Jasa Transfer (Remmitance)
    Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan pengiriman uang kepada pihak penerima sesuai instruksi nasabah. Jasa pengiriman uang dapat dilakukan melalui cabang suatu bank maupun transfer melalui ATM.
  • Jasa Penagihan (Inkaso)
    Layanan bank satu ini dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan tagihan-tagihannya kepada pihak lain.
  • Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit)
    Akad wakalah dalam jasa letter of credit (L/C) dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas transaksi ekspor impor kepada eksportir di luar negeri. Khusus transaksi L/C, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain: Wakalah bil ujrah, Wakalah bil ujrah dan Musyarakah, dan Wakalah bil ujrah dan Murabahah.

Perlakuan Akuntansi Wakalah
Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa:

Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu).
Jurnal:
Kas                                                    xxx
Pendapatan Wakalah                                 xxx

Pada saat membayar beban
Jurnal:
Beban Wakalah                                 xxx
Kas                                                             xxx

Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka
Jurnal:
Kas                                                    xxx
Pendapatan wakalah
diterima di muka                                   xxx

Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Jurnal:
Pendapatan wakalah
diterima di muka                                 xxx
Pendapatan wakalah                                    xxx

Bagi pihak yang meminta diwakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi
Jurnal:
Beban wakalah                                          xxx
Kas                                                                      xxx

Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut:

  • Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  • Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  • Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.