Masih ingat dengan isu kenaikan harga rokok?
Nah, siang ini Gogo akan menjelaskan tentang #PajakRokok yah, Sob.
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Sampai disini dulu ya Sob kultweet #PajakRokok
Jangan lupa beli rokok yang terdapat pita cukai nya yah.. Bangga Bayar Pajak!!!
Sumber :
Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009
Sekian artikel mengenai Pajak Rokok kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru