PPh Pasal 22 adalah Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pempus maupun Pemda atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan badan2 tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah Pertama, Pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yg terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan2 tertentu yang ditunjuk Menkeu, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
(1) Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pempus, Pemda, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan Lainnya berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang.
(2) Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dgn mekanisme uang persediaan (UP).
(3) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Psal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang kpd pihak ke-3 yg dilakukan dgn mekanisme pembayaran lgsg (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut:
Pembayaran yg dilakukan oleh pemungut pajak yg jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yg dipecah2.
Tatacara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yg ditunjuk Menkeu dgn menggunakan SSP atas nama rekanan serta, dittd oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN ya didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN ? Rumusnya = (100 ; 110) X Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan itu (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan.
- CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah trmsk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN
karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu harga sebelum dikenakan PPN (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818 . Next kita cari deh PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27 PPh Pasal 22 Bendaharawan nya sebesar Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian artikel mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru