Pengertian dan Landasan Hukum Wakalah
Al-wakalah atau al-wikalah artinya perwakilan. Menurut bahasa artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan at-tawfidh atau penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah ialah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.
Landasan Hukum Syariah
Islam membolehkan adanya perwakilan (wakalah) dengan melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadist yang menunjukan adanya perwakilan di dalam Islam.
Al-Qur’an (Al-Kahfi: 19)
“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Ayat ini menggambarkan perginya salah seorang Ash-habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah
Rukun dan Syarat Wakalah
Rukun Wakalah
Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarat, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:
- Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
- Ada suatu yang diwakilkan.
Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut:
1. Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.
2. Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.
3. Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
4. Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.
Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.
Syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
- Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
- Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).
Berakhirnya Akad Wakalah
Berakhirnya akad wakalah karena sebab berikut:
- Salah seorang yang berakad gila dan/atau meninggal dunia. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal dan/atau harus hidup.
- Dihentikannya dan/atau selesainya pekerjaan yang dimaksud.
- Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
- Wakil memutuskan sendiri. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
- Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
Aplikasi Akad Wakalah dalam Perbankan
Wakalah merupakan produk jasa layanan pelengkap di dalam perbankan syariah. Akad wakalah terjadi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam melakukan pekerjaan tertentu seperti berikut ini:
- Jasa Transfer (Remmitance)
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan pengiriman uang kepada pihak penerima sesuai instruksi nasabah. Jasa pengiriman uang dapat dilakukan melalui cabang suatu bank maupun transfer melalui ATM. - Jasa Penagihan (Inkaso)
Layanan bank satu ini dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan tagihan-tagihannya kepada pihak lain. - Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit)
Akad wakalah dalam jasa letter of credit (L/C) dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas transaksi ekspor impor kepada eksportir di luar negeri. Khusus transaksi L/C, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain: Wakalah bil ujrah, Wakalah bil ujrah dan Musyarakah, dan Wakalah bil ujrah dan Murabahah.
Perlakuan Akuntansi Wakalah
Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa:
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu).
Jurnal:
Kas xxx
Pendapatan Wakalah xxx
Pada saat membayar beban
Jurnal:
Beban Wakalah xxx
Kas xxx
Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka
Jurnal:
Kas xxx
Pendapatan wakalah
diterima di muka xxx
Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Jurnal:
Pendapatan wakalah
diterima di muka xxx
Pendapatan wakalah xxx
Bagi pihak yang meminta diwakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi
Jurnal:
Beban wakalah xxx
Kas xxx
Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut:
- Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
- Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
- Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.
Komentar Terbaru