Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang–barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut diatas para pengusaha juga memperoleh keuntungan–keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Leasing merupakan salah satu opsi yang paling baik, baik dipandang dari segi pendanaan, pengoprasian, fleksibilitas, atau bahkan sampai pengaruhnya dalam perbaikan neraca. Dengan cepat dan tepatnya suatu informasi akan memudahkan bagi para pengusaha untuk menjual barangnya baik ke dalam negeri maupun keluar negeri, maka akan mendorong tingkat produktivitas, yang akhirnya memerlukan modal untuk meningkatkan hasil produksinya. Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam PSAK No. 30 dijelaskan tentang kriteria pengelompokan transaksi sewa guna usaha, perlakuan akuntansi oleh perusahaan sewa guna (lessor), perlakuan akuntansi penyewa guna usaha (lesse), pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh perusahaan sewa guna usaha, pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh penyewa guna usaha.
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran (periodik) kepada lessor. Lesse adalah pihak yang menyewa beli, sedangkan lessor ada pihak yang menyewabelikan (yang mempunyai barang).
Perbandingan antara Leasing dengan Pembelian yaitu biasanya pemilikan suatu aktiva tetap diperoleh dengan pembelian. Perusahaan melakukan pembelian disebabkan beberapa alasan, antara lain depresiasi akan mengurangi besarnya pajak dan biasanya aktiva mempunyai nilai residu jika sudah habis umur ekonomisnya. Perusahaan tidak akan mendapatkan nilai residu jika membiayai aktiva tetap yang dibutuhkannya dengan cara leasing. Dalam kondisi tertentu perusahaan tidak dapat membeli aktiva. Hal ini disebabkan terbatasnya dana, tingkat pengembalian yang cukup lama, adanya kebutuhan lain yang lebih mendesak dibanding kebutuhan aktiva dan lain-lain. Dalam hal ini leasing merupakan alternative pembelajaan yang tepat. Beberapa keuntungan pembiayaan dengan metode leasing yang dapat diperoleh lessee adalah sebagai berikut:
- Penghematan modal
- Menahan pengaruh inflasi
- Menghindari keusangan
- Menguntungkan cash flow
- Sarana kredit jangka menengah dan jangka panjang
Berikut kerugian dari metode leasing:
- Leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan kredit investasi dari bank.
- Bagi para pengusaha tertentu kadang-kadang timbul masalah antara memiliki barang sendiri atau lease.
- Resiko yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease properti tersebut.
Apa saja yang disewakan? Semua jenis peralatan dapat disewakan, misalnya gerbong kereta api, helikopter, buldoser, kapal tongkang, CT scanner, komputer, dll. Kelompok terbesar perlatan yang disewakan berupa peralatan tekhnologi informasi, kemudian diikuti aktiva bidang transportasi (truk, pesawat udara, perkeretaapian), kemudian bidang konstruksi dan pertanian. Lessor yang memiliki properti pada umumnya termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut:
- Bank
Bank merupakan pemain terbesar dalam bisnis lease. Mereka memiliki sumber dana rendah biaya, yang merupakan keuntungan dalam kemampuan membeli aktiva dengan harga yang lebih rendah dibanding kompetitor mereka. Bank juga selalu lebih agresif dalam pasar lease.
- Perusahaan Captive Leasing
Perusahaan captive leasing merupakan perusahaan anak yang bisnis utamanya menjalankan operasi lease bagi perusahaan induknya. Perusahaan captive leasing memiliki keuntungan titik penjualan dalam mencari konsumen lease.
- Pihak Independen
Pihak independen adalah yang terakhir dalam kategori lessor. Pihak independen belum berpartisipasi baik selama beberapa tahun belakangan. Porsi pasar mereka telah menurun cukup dramatis seiring bank dan perusahaan captive leasing menjadi lebih agresif dalam area pembiayaan lease. Keunggulan mereka seringkali berupa penyusunan kontrak inovatif bagi para lesse, juga mereka mulai bertindak sebagai perusahaan keuangan captive bagi perusahaan lain yang tidak memiliki perusahaan anak dibidang lease.
Berbagai sudut pandang yang dapat diberikan berkisar dari tidak mengkapitalisasi hingga mengkapitalisasi semua lease. FASB tampaknya setuju dengan pendekatan kapitalisasi apabila lease serupa dengan pembelian cicilan, dengan menyatakan bahwa lease yang secara substansial memindahkan seluruh manfaat dan resiko dari kepemilikan properti harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi hanya jika lease tersebut tidak dapat dibatalkan. Tidak dapat dibatalkan berarti kontrak lease hanya bisa dibatalkan apabila terjadi suatu hal yang bersifat kontinjensi, atau ketentuan pembatalan dan penalti kontrak begitu tinggi bagi lessee sehingga kemungkinan pembatalan terjadi sangatlah kecil.
Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan (PSAK no 30 revisi 2007):
- Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangat kecil
- Dengan persetujuan lessor
- Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama atau;
- Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak ada pembatalan.
Komentar Terbaru