Dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah. Serta agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Sehingga dikeluarkanlah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.

Pengertian Kafalah

Secara bahasa berasal dari kata dhaman (Jaminan); za’amah (Tanggungan). Secara terminologi merupakan suatu akad yang memberikan jaminan oleh pihak pihak penjamin untuk memenuhi tanggung jawab pihak yang dijamin.

Ketentuan Umum Kafalah

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
  3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
    dibatalkan secara sepihak.

Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun :

  1. Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah
  2. Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan.
  3. Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang.
  4. Makful’anhu (tertanggung), adalah Pihak atau Orang yang Berpiutang.
  5. Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah Pihak Orang yang berutang.

Syarat :

  1. Sighat diekspresikan secara konkrit dan jelas.
  2. Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tidak bisa dibatalkan secara syar’i.
  3. Kafil berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).
  4. Makful’anhu memiliki kemampuan untuk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.
  5. Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.

Berakhirnya Akad Kafalah

  1. Ketika utang telah diselesaikan,
  2. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
  3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
  4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
  5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya

Aplikasi Akad Kafalah pada Lembaga Keuangan Syariah

Berikut adalah contoh penerapan akad kafalah pada lembaga keuangan syariah:

  1. Kafalah bin-Nafs

Merupakan akad jaminan dari kafil (penjamin) untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.

  1. Kafalah bit-Taslim

Jenis pemberian jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.

  1. Kafalah al-Munjazah

Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.

  1. Bank Garansi

Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat di berikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

  1. Syariah Card

Kafalah dapat di aplikasikan dalam syariah card di samping menggunakan akad qardh, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.

  1. Pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor

Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir/penjual), karena issuing (bank pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD.

  1. Standby L/C

Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary (eksportir/penjual) atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C. Dengan demikian, standby L/C ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya garansi maupun L/C di mana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan standby L/C.

  1. Asuransi Syariah (Takaful)

Perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atau yang di jamin. Sehingga dalam suatu asuransi terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin di wajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.

Akuntansi Kafalah

Akuntansi Bagi Pihak Penjamin

Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)

Dr. Kas                        xxx

Cr. Pendapatan kafalah           xxx

Akuntansi Bagi Pihak Dijamin

Pada saat membayarbeban

Dr. Beban Kafalah      xxx

Cr. Kas                                    xxx

Contoh Kasus Kafalah

  1. Kafalah bi An-nafs

Winda meminjam uang ke Bank Muamalat, tetapi Winda tidak punya Assets untuk sebagai penjamin, akhirnya pak lurah menjamin Winda, supaya Bank merasa yakin, karena lurah tanggung jawab kepada masyarakatnya. Dengan akad saya yang menjamin Winda.

  1. Kafalah bil-mal

Pak Andi mempunyai utang 1.000.000,- di Toko Mentari, utang ini akan dibayar Pak Andi 2 bln yang akan datang, tetapi belum sempat 2 bln beliau sakit, akhirnya meninggal, dan disini anaknya menjamin utang tersebut.