Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 pasal 1, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik untuk dapat bekerja. Izin praktik ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Izin praktik terdiri dari 3 jenis yaitu, Izin Praktik A, Izin Praktik B, dan Izin Praktik C. Masing-masing izin praktik didukung sertifikat konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.

Syarat untuk mendapatkan izin pajak yaitu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri dokumen:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak
  3. SKCK dari Polri
  4. Pas foto terakhir berlatar belakang putih ukuran 2 x3 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan pemerintah
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
  9. Surat pernyataan komitmen sesuai dengan undang-undang

Organisasi yang menaungi Profesi Konsultan Pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak.  Ujian sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ujian ini dapat dilakukan dengan 3 jalur yaitu:

  1. Jalur Kegiatan Penyertaan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP,
  2. JalurUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum, dan
  3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A).

Sertifikat Konsultan Pajak ada 3 jenis yaitu:

Sertifikat A untuk memberi jasa perpajakan kepada WPOP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya kecuali untuk yang berdomisili di negara yang menghindari pengenaan pajak berganda.

Sertifikat B untuk jasa perpajakan WPOP dan WP badan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, kecuali WP penanaman modal asing dan domisili negara yang menghindari pajak berganda, dan

Sertifikat C untuk memberikan jasa dibidang pajak untuk WPOP dan WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Seorang konsultan pajak harus menaati kode etik dan menjalani kewajibannya agar tidak mendapat teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin praktik.