OECD CG PRINCIPLES – Prinsip Kedua

Prinsip kedua berjudul Hak-hak dan perlakuan setara pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan, atau dalam buku OECD disebut dengan “The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure”.

Dalam pembahasan kali ini kita akan menggabungkan prinsip OECD dengan peraturan terkait Corporate Governance (CG) yang ada di Indonesia ya sob!

Aturan umum dari prinsip ini adalah Corporate Governance : Kerangka CG harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham (SH) dan meyakinkan bahwa perlakuan setara untuk semua pemegang saham termasuk minoritas dan SH asing. Semua pemegang saham harus mendapat kesempatan untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran terhadap hak mereka.

Gogo akan bahas 3 sub-prinsip dari prinsip pertama OECD CG Prinicple yaitu hak pemegang saham, keterpaparan informasi, dan partisipasi dalam RUPS

So… ada apa aja sih hak dasar pemegang saham?

Menurut OECDCGPRinciples, ada 6 hak pemegang saham yaitu;

  1. Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan
  2. Transfer saham
  3. Mendapatkan Informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler
  4. Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS
  5. Memilih dan mengganti anggota dewan
  6. Memperoleh bagian atas laba perusahaan

Nah ini semua sob ditulis dari Sub Prinsip satu OECD CG Principles

Sementara Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) mengeluarkan 4 hak SH yaitu

  1. Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
  2. Hak untuk memperoleh Informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu,benar dan teratur, kecuali hal-hal bersifat rahasia
  3. Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya
  4. Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS
  5. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan,maka (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi, dan jumlah saham yang dimiliki, dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Nah loh itulah hak-hak pemegang saham, jadi sobat gogo yang megang Cuma satu lot saham punya hak untuk itu… berhak memilih BOD cuma belum tentu pilihannya terpilih, kan sesuai porsi hehehe..

Karena kurang lebih sama aja sob, antara kedua nya.. so Gogo akan jelaskan tentang Hak ini dan terkaitannya dengan peraturan di Indonesia

  1. Hak untuk metode yang aman untuk registrasi kepemilikan

Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) ps 50bahwa direksi wajib menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No X.H.2 mengatur kebijakan Biro Adm Efek dan Emiten untuk mengadministrasi, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham.

  1. Hak untuk mentransfer saham

Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentrasfer sahamnya ke pihak lain. Pemblokiran rek efek hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kapolda

  1. Hak untuk mendapat informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat waktu

Banyak informasi tentang perusahaan sob, diantarany adalah aksi korporasi untuk merger dan akuisisi, transaksi yang material, RUPS, Perubahan struktur saham, dll. Investor harus dikabarin. Kabar ini harus disampaikan dalam 2 surat kabar Indonesia dan salah satunya berperedaran nasional.

  1. Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS

Pasal 52 UU PT menyebutkan bahwa SH berhak hadir di RUPS

  1. Hak untuk memilih dan mengganti BOD dan BOC
    Hak ini tertuang dalam ps 94 dan 111 UU PT
  1. Hak untuk memperoleh bagian atas laba perusahaan

Ps 52 UU PT menjelaskan tentang hak atas dividen bagi SH

Nah Sub-Prinsip Kedua adalah SH berhak berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan. Hal-hal apa saja sih yang dipandang sebagai hal mendasar sebuah perusahaan: dalam UU PT disebutkan bahwa hal Mendasar ada dua yaitu

  1. Perubahan Anggaran Dasar
  2. Penambahan modal Perusahaan

Hal lain yang dipandang material karena membutuhkan persetujuan pemegang saham adalah transaksi benturan kepentingan (Bapepam LK IX.E.2)

Menurut OECD CG Principles, 3 hal yang akan merubah perusahaan adalah:

  1. Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
  2. Otorisasi tambahan saham
  3. Transaksi yang luar biasa/material, termasuk pengalihan hampir semua atau semua aset perusahaan

Sub Prinsip Ketiga adalah penyelenggaraan RUPS

Yaitu SH harus diberi tahu tanggal, tempat dan agenda RUPS. Peraturan Bapepam LK (IX.J.1) mengatakan bahwa RUPS harus diumumkan setidaknya 28 hari sebelumnya, undangan dan agenda harus tersedia setidaknya 14 hari sebelum RUPS.

Pemegang saham berhak mengajukan pertanyaan kepada BOD dan BOC termasuk tentang audit tahunan, termasukan mengajukan agenda rapat, mengajukan resolusi, dan batasan tertentu.

Pemegang saham dapat mengajukan penyelenggaraan RUPS, apabila kepemilikannya minimal 10%. Di RUPS ini SH dapat mengajukan agenda-agenda untuk dibahas.

Transaksi material, menurut Peraturan Bapepam IX.E.2, adalah transaksi dengan nilai sama atau lebih dari 20%. Transaksi dengan nilai 20%-50% dari nilai ekuitas harus disetujui oleh RUPS dan diumumkan rinciannya ke publik setidaknya 2 hari sejak kontrak ditandatangani.

Menurut Per Bapepam IX.E.1 bahwa transaksi benturan kepentingan harus disetujui oleh SH independen atau wakil mereka di RUPS.

Nah dalam Per Bapepam yang sama disebutkan pula Transaksi material harus dilaporkan ke publik paling lambat 2 hari setelah transaksi terjadi.