Kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip bagaimana perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada para stakeholder (STH). Eits, ingat ya sob stakeholder perusahaan kan banyak, beda dengan shareholder yang cuma itu-itu aja.

Nah, perusahaan yang paling berhasil adalah perusahaan yang mampu memaksimalkan nilai setiap STH. Analoginya, kita ambil contoh beberapa STH ya; pemerintah, pegawai, shareholder (SH), dan masyarakat. Ketika perusahaan berhasil membubukan laba tinggi, tapi pegawai menderita apakah perusahaan bisa disebut sukses? Ketika perusahaan membukukan laba tinggi dan bayar pajak, tapi tidak bayar pajak apakah perusahaan sukses? Ketika perusahaan bayar pajak terus, tapi abai pada lingkungan apakah perusahaan sukses? Begitulah analoginya sob bahwa perusaah harus bisa menyeimbangkan conflict of interest STH.

Malam ini gogo akan bahas 3 subprinsip dari prinsip ke empat sob yaitu;

  1. Hak pemegang saham yang dinyatakan oleh hukum dan mutual aggrement harus dilaksanakan
  2. Kepentingan SH dilindungi oleh hukum, aduan terhadap pelanggaran hak SH harus diproses secara hukum
  3. Mekanisme pelibatan pegawai harus dikembangkan

Sebenarnya prinsip ini sudah banyak dijelaskan oleh prinsip-prinsip sebelumnya sob, maka gogo akan bahas lebih kepada STH sosial dan lingkungan agar mendapat sedikit gambaran bahwa CG gak hanya ngomongin persusahaan itu doang.

Tanggung jawab yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan diantaranya adalah terkait masyarakat, kreditur, dan lingkungan. Kepada para kreditur perusahaan harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya terkait dengan dana yang sudah ditanam oleh kreditur pada perusahaan. Terdapat beberapa perjanjian yang berefek ke perusahaan, contohnya mengharuskan laba perusahaan di level tertentu. Lalu kepada masyarakat, perusahaan harus menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan merusak lingkungan. Kita sangat paham perusahaan seringkali merusak lingkungan dan seakan abai pada lingkungan. Maka kerangka CG sekali lagi mengingatkan perusahana akan hal itu.

Kepada masyarakat pula perusahaan harus mempekerjakan pegawai dengan baik dan tidak semena-mena. Selain itu perusahan dilarang melakukan praktik-praktik usaha yang tidak sehat, Indonesia memiliki UU Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat sob hehe. Secara rangkuman, perusahana wajib melaksanakan semua perjanjian yang telah ia buat, kontrak karyawan, supplier, dan peraturan perundangan. Semua dilakukan agar perusahaan membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut prof Siddharta Utama (2011), terdapat beberapa syarat agar terjadinya pelaporan dan tanggung jawab yang akuntabel yaitu;

  1. Standar pelaporan tangung jawab korporat yang dapat diterima umum sebagai acuan pelaporan
  2. Struktur dan mekanisme tata kelola yang dapat mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang akuntabel dan transparan
  3. Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat
  4. Peraturan perundangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat
  5. Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat.