Halo sobat gogo! kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip ke empat OECD yaitu Peran pemangku kepentingan dan Tanggung Jawab Korporat. Tidak usah berlama-lama sob… mari kita bahas.

Pembahasan kali ini tidak akan terlalu membedah Prinsip dari booklet G20 OECD ya sob.. karena prinsipnya sangat mirip dengan prinsip-prinsip sebelumnya, yaitu:

Prinsip d. Bila stakeholder mengambil peran dalam proses CG (Corporate Governance, tata kelola), maka mereka harus mendapat informas yang relevan, cukup, dan andal secara tepat waktu

Prinsip e. Stakeholder (STH) termasuk perwakilan mereka (i.e serikat buruh) bisa berkomunikasi menyampaikan keluhan mereka tentang pelanggaran hukum dan etika kepada dekom

Prinsip f. CG harus dilengkapi dengan penegakkan hak-hak kreditor

Malam ini gogo akan membahas kerangka CG akan terkait pelestarian lingkungan dan pemberantasan korupsi sob. Lebih menarik kan?

Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak STH yang lain, terkhusus untuk organisasi yang berkenaan dengan masyarakat. Seringkali korupsi di dunia swasta lebih mengerikan sob, namun dampaknya lebih minim ke masyarakat dibanding korupsi di sektor swasta. Sebagai contoh kasus suap yang pernah terjadi adalah kasus kuota impor gula oleh Ketua DPD Irman Gusman adalah contoh bahwa dunia usaha sangat dekat kaitannya dengan suap-menyuap, namun dalam hal ini dampaknya tidak terlalu signifikan ya sob. Nah contoh lainnya yang sangat merugikan adalah kasus penentuan harga oleh AHM dan YMI yang sekarang sedang berlangsung, dimana kasus tersebut kedua produsen motor bersepakat untuk menentukan harga skutik jauh di atas harga wajarnya. Nah dalam hal ini pasti konsumen donk yang dirugikan sob, maka hak konsumen dilanggar dalam hal ini.

Semangat memberantas KKN ini ada dalam prinisp CG OECD sob, yaitu subprinsip A dan E yang menegaskan perusahaan untuk menghormati hak STH lain. Secara implicit bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap Hak STH sob. Dalam pedoman umum CG Indonesia yang dikeluarkan oleh KNKG bahwa Perusahaan harus dan turut berperan aktif dalam memberantas korupsi. Namun dalam prakatiknya belum ada peraturan terkait mengenai peran korporasi dalam memberantas korupsi sob. Namun dalam UU no 20 tahun 2001, menyebutkan bahwa korporasi mungkin sekali terkena kasus korupsi, indikasinya adalah ada usaha untuk menambah kekayaan korporasi dan merugikan negara. Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan oleh korporasi terkait dengan korupsi adalah:

  1. Mengelola proyek pemerintah yang didanai APBN tidak sesuai dengan kriteria (contoh: aspal seharusnya setebal 5cm hanya 4cm)
  2. Menyogok pejabat pemerintah untuk memberikan proyek
  3. Melobby pejabat untuk menerbitkan peraturan yang menguntungkan korporasi

Kegiatan usaha korporasi sangat mungkin bertentangan dan merusak lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran hak atas hak masyarakat sob.. kita tidak bisa menikmati udara bersih lagi karen tindakan korporasi. Kewajiban korporasi untuk melakukan restorasi lingkungan tertuang dalam UU PT yaitu tentang kewajiban CSR. Nah UU PT juga mensyaratkan bahwa CSR adalah pos minimal yang harus ada dalam laporan tahunan sob. Sehingga penegakkan kewajiban korporasi dalam melestarikan lingkungan sudah sangat tegas ya sob dibanding dalam korupsi.. semoga penegakkannya bisa lebih baik lagi ke depannya.

Keep learning Sharing Inspiring