[Karakteristik]

  • Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
  • Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
  • Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

[Pengakuan dan Pengukuran Zakat dan Infak/Sedekah]

Penerimaan Zakat

Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset non-kas diterima. Zakat yang diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalalam bentuk kas, dan (2) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas. Penentuan nilai wajar aset non-kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Jika muzaki menentukan mustahik yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil.

Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, maka jumlah kerugian yang ditanggung diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil bergantung pada penyebab kerugian tersebut. Penurutan nilai aset zakat diakui sebagai: (1) pengurang dana zakat, ketika tidak sebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

Penyaluran Zakat

Zakat yang disalurkan kepada mustahik, termasuk amil, diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, dan (2) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset non-kas. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melakukan fungsinya sesuai denga kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil. Beban penghimpunan dan penyaluran dana zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jangka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).

Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Zakat telah disalurkan kepada mustahik nonamil jika sudah diterima oleh mustahik non-amil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik non-amil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai piutang penyaluran, sedangkan bagi amil yang menerima diakui sebaai liabiltas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabilitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secara langsung kepada mustahik non-amil.

Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik non-amil dengan keharusan untuk mengembalikannya kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat.

Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan aset tetap (Aset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umum lain, diakui sebagai: (1) penyaluran zakat seluruhnya jika aset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil, (2) penyaluraan zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil. Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penyusutan aset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya.

Penerimaan Infak/Sedekah

Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai penambah dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas, (2) nilai wajar, jika dalam bentuk non-kas. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar.Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asat nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima dan diamahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang danainfak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.

Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan makanan, atau aset yang memiliki unsur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.

Aset non-kas lancar diniliai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai: (1) pengurang dana infak/sedekah, jika tidak disebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas tidak lancar yang dikelola oleh amil, maka aset tersebut dinilai sesuai dengan SAK yang relevan. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.

Penyaluran Infak/Sedekah

Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar: (1)jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, (2)nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Bagian dari infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, dan etika yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.

Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah jika amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dan infak/sedekah

Penyajian

Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

 

[Pengungkapan Zakat dan Infak/Sedekah]

Zakat

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
  3. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
  4. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan
  5. Hubugan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
  6. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode

Infak / Sedekah

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi terbatas pada:

  1. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan unfak/sedekah berupa aset nonkas;
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian, alasan, konsistensi kebijakan;
  3. Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
  4. Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  5. Hasil yang diperoleh dari  pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah;
  6. Penggunaan dana infak /sedekah menjadi asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  7. Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
  8. rincian dana infak/sedekah berdasarkan pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
  9. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Selama membuat pengungkapan tersebut diatas, amil mengungkapkan hal-hal berikut:

  1. Keberadaan dana non-halal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
  2. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.