[Pengertian Dan Karakteristik]

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah negara yang sangat berpotensi di dunia perbankan syariah. Setelah bank syariah, muncul investasi berprinsip syariah yaitu reksa dana syariah.

Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mencanangkan Program Tahun Pasar Modal Syariah karena perkembangan reksa dana syariah cukup pesat. Ini membuktikan investasi berbasis syariah sangat mendapat tempat di Indonesia.

Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Secara garis besar, ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: produsen daging babi, produsen minuman keras, serta berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain.

Selain itu, portfolio yang bertentangan dengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: yang bersifat riba, perdagangan barang palsu, dan mengandung ketidakpastianKarena itulah investasi reksa dana syariah cuma bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis syariah, yakni: Efek pasar modal syariah, misalnya obligasi syariah dan saham-saham yang termuat di Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Instrumen pasar uang syariah, misalnya sertifikat investasi mudhabarah antar-bank.

Seperti reksa dana konvensional, investasi reksa dana syariah dilakukan melalui manajer investasi. Tapi bukan lantas perusahaan manajer investasi itu juga harus punya embel-embel syariah juga.Kalau kita berniat menanam dana di investasi reksa dana syariah, tinggal bilang ke manajer investasinya. “Pak/Bu, saya mau dana investasi saya dikelola secara syariah saja.” Gampang kok.

Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksa dana  syariah adalah:

  1. Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
  2. Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
  3. Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.

[Manfaat dan Risiko Reksa Dana Syariah]

Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana:

  1. Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya
  2. Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
  3. Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.

Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.

  1. Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
  2. Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
  3. Prosedur investasi sangat mudah
  4. Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.

Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.

  1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
  2. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:

  1. Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
  2. Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
  3. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait

Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.

  1. Risiko likuiditas

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

  1. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
  2. Keterlambatan pencairan dapat saja terjadi bila yag mencairkan dilakukan bersamaan dalam jumlah besar
  3. Pembubaran reksadana

[Mekanisme Reksa Dana Syariah]

Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
  2. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan)
  3. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  4. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
  5. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  6. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  7. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
  8. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam juz III, 18).

Mekanisme ini sebenarnya hampir sama dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada shariah screening yang dilakukan dalam reksadana syariah. Shariah screening ini adalah proses seleksi produk-produk investasi yang memenuhi standar dan kualifikasi syariah.

[Nilai Aktiva Bersih]

Jika berbicara mengenai investasi reksa dana, kita tidak akan lepas dengan istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Net Asset Value (NAV).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, sama seperti emas satuan yang diguanakan jika seseorang membeli emas adalah gram. Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

[Perkembangan Reksa Dana Syariah]

Reksadana syariah (RDSy) pada dasarnya adalah investasi yang sesuai dengan hukum agama Islam. Sehingga reksadana jenis ini haram hujumnya untuk membeli saham-saham yang berhubungan dengan riba,munuman keras dan rokok. Walaupun mengusung hukum Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif untuk muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai diversifikasi strategi investasi. Bagaimana perkembangan RDSy saat ini?

Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah masih dapat dikatakan tertinggal jauh. Asset Under Management (AUM) / Jumlah Dana Kelolaan untuk reksadana syariah justru menciut dari Rp 12 triliun pada awal April 2015 menjadi Rp 10.2 triliun pada April 2016 atau surut sekitar 15%. Penurunan ini dimotori oleh kinerja reksadana saham syariah yang memang menurun disusul dengan investor yang menarik dananya. Jika dibandingkan total dana kelolaan seluruh industri Reksadana yang mencapai Rp 288 triliun, pangsa pasar reksadana syariah hanya sekitar 3.5%.

Meski menurun 1 tahun terakhir perkembangan RDSy 10 tahun terakhir sejak 2006 boleh dibilang sangat fenomenal. Di mulai pada April 2006 hanya terdapat 17 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 474 miliar, pada april 2016 jumlah ini berkembang menjadi 90 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 10.2 triliun atau tumbuh 20 kalinya, sebuah angka yang fantastis. Pertumbuhan dana kelolaan ini didukung oleh imbal hasil sektor syariah yang memang sempat melejit tinggi masa booming komoditas 2007-2012 sehingga menarik minat masyarakat untuk mulai mencoba berinvestasi ke RDSy. Ditambah lagi RDSy juga dapat diperoleh melalui beberapa Bank sebagai agen penjual sehingga memperluas distribusinya.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terus berkomitmen untuk mendorong industri reksadana syariah agar terus bertumbuh, hal ini terlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Pada peraturan ini hal yang merupakan terobosan baru adalah tentang reksadana syariah berbasis sukuk dan reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri (yang dikenal sebagai global syariah fund)

Reksadana syariah berbasis sukuk sendiri mirip dengan reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada namun selain berinvestasi pada sukuk dan surat berharga negara syariah diijinkan juga untuk berinvestasi pada surat berharga komersial syariah. Aturan ini membuka jalan bagi reksadana syariah untuk memberikan pendanaan bagi proyek sektor riil hingga usaha kecil dan menengah yang sesuai dengan prinsip syariah, syaratnya surat berharga ini mendapatkan peringkat investment grade dari pemeringkat efek. Walaupun konsepnya menarik namun hingga saat ini belum ada manajer investasi yang menerbitkanya mengingat pembiayaan sektor riil memiliki risiko yang lebih kompleks.

Reksadana syariah jenis baru berikutnya adalah Global syariah fund yang diijinkan menempatkan hingga 100% asetnya ke efek syariah di luar negeri yang boleh dikombinasikan dengan efek syariah dalam negeri. Efek Syariah Luar Negeri yang boleh menjadi objek investasi adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

IOSCO adalah semacam asosiasi untuk Bursa Efek di seluruh dunia dengan lebih dari 100 negara yang sudah bergabung di dalamnya. Daftar anggotanya dapat dilihat pada situs www.iosco.org

Karena reksadana ini berbasis efek luar negeri, maka tentu tingkat risikonya lebih rumit dibandingkan yang berbasis efek dalam negeri.Mulai dari risiko kurs hingga risiko politik dan peraturan luar negeri yang mungkin tidak kita pahami.Untuk itu, investor yang berinvestasi pada Global Syariah Fund ini diharapkan merupakan investor yang mampu memahami risiko tersebut. Dalam peraturan, disebutkan untuk minimum investasi adalah bagi investor adalah USD 10.000 atau setara jika menggunakan mata uang lain.

Adapun saat ini terdapat 4 reksadana global syariah dengan gambaran kinerja sebagai berikut:

Benchmark yang digunakan yaitu Jakarta Islamic Index (JII) memang tidak apple to apple dengan reksadana global syariah yang berbasis USD namun paling tidak memberikan gambaran kinerja saham syariah dalam negeri pada periode yang sama. Periode yang masih sangat pendek tentunya belum dapat dianalisa secara mendalam, namun demikian secara umum reksadana global syariah memiliki potensi kinerja yang menarik sebagai diversifikasi investasi terhadap saham syariah dalam negeri.

Dengan tumbuhnya industri syariah di Indonesia tidak ada salahnya bagi para investor untuk mulai melirik RDSy, bagi investor yang telah memiliki reksadana konvensional pun RDSy tetap menarik karena disaat sektor keuangan sedang lesu karena indikasi penurunan suku bunga BI rate sektor syariah yang menghindari sektor ini menawarkan konsep diversifikasi karena berdasarkan strategi investasinya RDSy tidak bisa masuk ke sektor keuangan berbasis bunga. Ditambah lagi dengan potensi perbaikan harga di sektor pertambangan, agribisnis & infrastruktur yang merupakan beberapa sektor inti syariah masih terbuka lebar. Harap diingat bahwa Investasi di reksadana mengandung potensi untuk rugi yang dapat diminimalkan dengan berinvestasi untuk jangka panjang.