Pegadaian Syariah (Rahn)

[Pengertian Akad Rahn]

Secara bahasa artinya tetap, kekal, jaminan. Sedangkan secara terminologi artinya menahan barang sebagai jaminan atas utang. Sehingga rahn didefinisikan dengan perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas.

[Skema Rahn]

Dalam skema akad rahn, nasabah akan menyerahkan barang dan kemudian Pihak Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan hartanya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy identitas. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :

  1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan.
  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :

  • Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
  • Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan dan bea administrasi,
  • Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

[Karakteristik Akad Rahn]

Berikut adalah karakeristik dari akad rahn.

  1. Bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang.
  2. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin)
  3. Besarnya biaya ini harus berdasarkan pengeluaran riil, tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  4. Barang gadaian tetap milik orang yang berutang.
  5. Bila tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang.
  6. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut.
  7. Yang melakukan penjualan adalah pemilik.

[Rukun Rahn]

Di samping syarat-syarat dalam perjanjian gadai di atas, kita juga mengenal adanya rukun dalam gadai. Menurut hukum Islam menyebutkan bahwa rukun gadai itu ada 4 (empat), yaitu:

  1. Shighat atau perkataan
  2. Adanya dua orang yang berakal
  3. Adanya barang yang diakadkan
  • Dapat dijual dan nilainya seimbang
  • Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
  • Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik
  • Tidak terkait dengan orang lain, meruapakan harta yang utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat).
  • Hutang (marhun bih), nilai utang harus jelas demikian juga tanggal jatuh temponya.
  1. Adanya utang.

Ada utang disyaratkan keduanya telah tetap.

[Rahn Dalam Praktik]

Setelah di paparkan terkait rahn maka Gogo akan memberikan sedikit contoh aplikasi rahn seperti gogo memiliki hutang kepada Joko sebesar 15 juta, sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Gogo menyerahkan Motor kepada Joko, setelah hutang lunas maka Gogo dapat mengambil Motor tersebut.

Dalam konteks pelaksanaanya di Bank Fulan menggadaikan emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 1  juta,dan melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.

Adapun contoh aplikasi Kontrak Rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:

  1. Sebagai Produk pelengkap

Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai kad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

  1. Sebagai Produk Tersendiri

Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga: yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

[Akuntansi Rahn]

Akuntansi Bagi Pihak Penerima Gadai

  • Pada saat menyerahkan uang pinjaman:

Dr. Piutang                              xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Jika menerima biaya pemeliharaan:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Pendapatan                       xxx

  • Pada saat mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan penyimpanan:

Dr. Beban                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Pada saat pelunasan uang pinjaman:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Piutang                              xxx

 

Akuntansi Bagi Pihak yang Menggadaikan

  • Pada saat menerima uang pinjaman:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Utang                                xxx

  • Bayar utang untuk biaya pemeliaraan dan penyimpanan:

Dr. Beban                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Ketika dilakukan pelunasan atas utang:

Dr. Utang                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Pada saat penjualan barang gadai:

Dr. Kas                                                                        xxx

Dr. Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap)          xxx

Dr. Kerugian (apabila rugi)                                         xxx

Cr. Keuntungan (apabila untung)                               xxx

Cr. Aset                                                                       xxx

 

  1. SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pegadaian Syariah:

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

http://bruwsing.blogspot.co.id/2014/04/makalah-rahn.html

http://www.suduthukum.com/2014/09/syarat-dan-rukun-sah-gadai.html

http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/1314N_SESI-13_AKTSYAR_GADAI_SUKUK.pdf

Teori Positif

Halo, Sobat Gogo! Ketemu lagi nih sama tim Akkeu dan saatnya kita belajar lagi. Tinggalkan hitung-hitungan, kali ini kita akan belajar Teori Akuntansi, tepatnya #TeoriPositif sob.

Sebelum kita membahas ragam #TeoriPositif, kita perlu tau dulu nih sob asal muasalnya. Kenapa sih #TeoriPositif, kenapa gak teori negatif aja? Hihi.

Terdapat dua klasifikasi teori akuntansi yakni: Teori Normatif dan #TeoriPositif. Teori akuntansi normatif (1956-70) berbicara mengenai pendapat pribadi yang subjektif tentang bagaimana seharusnya praktik akuntansi berlaku di masyarakat, sehingga tidak dapat diterima begitu saja dan perlu diuji secara empiris agar memiliki dasar teori yang kuat. Sedangkan #TeoriPositif hadir sebagai studi lanjut yang mampu menjelaskan praktik akuntansi yang berkembang dengan mengujinya secara empiris dan menggunakan hasil ujinya untuk memprediksi kejadian di masa depan. Teori-teorinya jadi positif benar deh sob hehe.

Nah sekarang kita akan bahas beberapa #TeoriPositif tersebut, diantaranya ada: Teori Kontrak, Teori Keagenan, dan Teori Sinyal.

  1. Teori Kontrak (Contracting Theory)

Teori kontrak mengkaji mengapa suatu perusahaan dapat dideskripsikan sebagai ‘nexus of contracts’ alias penghubung kontrak. Perusahaan hadir untuk menghubungkan kepentingan konsumen yang membutuhkan barang dan jasa dengan para suplier penyedia bahan-bahan untuk memproduksi barang maupun jasa tersebut. Akan jauh lebih ekonomis apabila perusahaan hadir diantara mereka (konsumen dan suplier bahan) untuk mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan dibandingkan jika setiap konsumen membuatnya sendiri-sendiri.

 

Contohnya jika Sobat Gogo ingin membeli es krim, setidaknya kita memiliki dua pilihan: melakukan kontrak beli dengan banyak suplier bahan-bahan untuk membuat es krim satu per satu atau hanya dengan melakukan sebuah kontrak membeli es krim yang sudah siap konsumsi di toko terdekat. Lebih murah membeli es krim jadi kan, Sob?

 

Perusahaan yang memproduksi es krim tersebut telah memiliki kontrak dengan seluruh suplier/penjual bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat es krim. Hal itu merupakan nexus of contracts karena perusahaan menengahi dan menghubungkan kepentingan kita sebagai konsumen dengan berbagai suplier bahan tersebut.

 

  1. Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan mengkaji bagaimana akuntansi digunakan dalam kontrak untuk mengurangi biaya keganenan (agency costs).

 

Semakin besar ukuran suatu perusahaan, semakin banyak pula pihak yang diikutsertakan dalam pencapaian kepentingan dan keuntungan perusahaan agar maksimal. Dalam prosesnya, terdapat pihak principal (pemegang saham dan kreditur) sebagai pemilik dana dan pihak agen (manajer) yang menjalankan usaha untuk kepentingan pemilik dana. Hubungan ini disebut hubungan keagenan yang diatur dalam sebuah kontrak. Di bawah kontrak, pemilik dana mendelegasikan beberapa kebijakan pengambilan keputusan perusahaan kepada agen.

 

Teori keagenan berkembang karena munculnya masalah keagenan. Masalah apa sih? Di sisi lain, baik pemilik dana maupun agen tentu memiliki perbedaan kepentingan yang sama-sama ingin dimaksimalkan. Meskipun ia bekerja untuk kepentingan pemilik dana, tidak akan selalu para agen akan mementingkan kepentingan pemilik dana dan justru mementingkan kepentingannya sendiri.

 

Masalah keagenan ini menyebabkan biaya keagenan. Jensen dan Meckling membagi biaya keagenan menjadi: biaya pengawasan (monitoring cost), biaya pengikat (bonding cost), dan kerugian residual (residual loss). Biaya pengawasan berupa pengeluaran untuk mengukur, mengamati, dan mengontrol perilaku agen agar tetap bekerja untuk kepentingan pemilik dana. Biaya pengikatan merupakan biaya untuk menciptakan dan menaati mekanisme-mekanisme untuk menjamin dan mengikat kepentingan para agen untuk pemilik dana. Namun meski biaya pengawasan dan biaya pengikat sudah dikeluarkan, masih terdapat kemungkinan para agen untuk membuat unuk keputusan yang hanya menguntungkan dirinya. Biaya kerugian yang dirasakan pemilik dana dari hasil penyelewengan agen inilah yang disebut kerugian residual.

 

Menurut teori keagenan, akuntansi mampu mengurangi biaya-biaya keagenan tersebut karena nilai akuntansi yang terukur mampu menjadi pengawas, pengikat, juga mencegah hadirnya kerugian residual, Sob. Keren ya?

 

  1. Teori Sinyal (Signalling Theory)

Teori sinyal mengkaji bagaimana akuntansi dapat digunakan sebagai sinyal informasi suatu perusahaan. Teori ini didasari oleh adanya asimetri informasi antara agen dengan pemilik dana, sehingga para agen dirasa perlu untuk memberikan laporan keuangan untuk memberikan informasi mengenai keadaan perusahaan dan membantu para pengguna laporan keuangan (pemilik dana) dalam mengambil keputusan. Informasi akuntansi dalam laporan keuangan ini juga digunakan untuk mengurangi biaya pengawasan keagenan. Dengan adanya laporan keuangan, kinerja agen dapat terpantau oleh para pemilik dana kan, Sob.

Nah, gimana nih Sob? Udah makin paham dong tentang #TeoriPositif akuntansi? Ternyata penting banget ya kehadiran akuntansi sebagai bahasa bisnis. Makanya Sob jangan pernah lelah ya untuk ngulik lagi dan belajar lagi akuntansi lebih dalam. Karena peran kita para akuntan akan menentukan nasib ekonomi bangsa hihi. Sampai ketemu minggu depan ya dengan tim Akkeu. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!

Akuntansi Tanah

Hai sobat gogo, untuk pertama kalinya di tahun yang baru ini, prodi akuntansi keuangan kali akan membahas mengenai Akuntansi Tanah. Langsung aja ya sob,

Sesuai dengan fungsinya atau tujuan pemanfaatannya dalam suatu entitas usaha,dalam pelaporan akuntansi, tanah dapat dikelompokan dan disajikan sebagai berikut :

  • Aset Tetap
  • Barang Dagangan
  • Bahan Baku Produksi
  • Aset Lain-lain, dan
  • Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha(Leasing)

Pembahasan mengenai tanah kali ini akan difokuskan pada fungsi tanah sebagai aset tetap,karena fungsi yang lain seperti Barang dagangan akan dibahas pada materi terkait dengan persediaan.

Hak atas Tanah

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku diindonesia, dikenal berbagai jenis hak atas Tanah:

  1. Hak Milik (HM)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Hak Guna Usaha (HGU)
  4. Hak Pakai (HP)

Hak Milik adalah tingkatan hak atas tanah yang paling tinggi, dan tidak mengenal batasan waktu. Berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku diindonesia, Badan Usaha tidak diperkenankan memperoleh Hak Milik.

HGB,HGU,dan HP yang diperoleh entitas diberikan jangka waktu tertentu tetapi dapat diperpanjang dan diperbaharui terus-menerus sepanjang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

HGB, HGU, dan HP yang digolongkan dan dilaporkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.

 

Biaya Perolehan

Biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP diakui sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap tanah mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tanah tersebut sampai dapat dipakai sesuai tujuan:

  1. Harga transaksi pembelian termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian mungkin harus dimusnakan.
  2. Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, jika lahan tanah diciptakan. Misalnya reklamasi tanah di pantai laut.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, relokasi, harga pembelian tanah pengganti. Misalnya dalam hal penggusuran rumah penduduk dalam pembangunan suatu proyek.
  4. Biaya komisi perantara, notaris, pajak penjualan, dan biaya pengurusan sertifikat tanah dan biaya administrasi dokumen hukum lainnya yang perlu.

Pengeluaran setelah tanah diperoleh, apa dapat meningkatkan manfaat ekonomis, yaitu meningkatkan kinerja atau memperpanjang umur ekonomis tanah, dapat ditambahkan pada harga perolehan tanah. Misalnya biaya pengurukan dan meninggikan tanah yang sering banjir, biaya pemasangan tanggul di daerah pantai untuk mencegah erosi atau biaya pemasangan penyanggah beton di daerah tebing untuk mencegah tanah longsor.

Umur ekonomis hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP tidak terbatas sehingga tidak disusutkan kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.

Beberapa contoh yang menyebabkan umur ekonomis tanah menjadi terbatas antara lain :

  1. Misalnya tanah yang digunakan untuk operasi utama atau proyek terletak di daerah terpencil, sehingga tanah disusutkan sesuai dengan perkiraan lamanya operasi utama atau proyek tersebut.
  2. Kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum sehingga kemungkinan besar perpanjangan hak atas tanah tidak akan diperoleh.

 

Biaya Pengurusan Legal atas Tanah

Biaya pengurusan legal atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah.

Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek sesuai dengan PSAK 19: Aset Tak Berwujud.

 

Perolehan Gabungan Tanah dan Bangunan

PSAK 16 mengatur bahwa tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah walaupun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan sebagai satu kesatuan. Hal ini mengingat bahwa pada umumnya tanah memiliki umur yang tidak terbatas dan lazimnya tidak disusutkan, sedangkan bangunan merupakan aset tetap yang disusutkan.

 

Contoh Ilustrasi :

Program Pensiun Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penerapan prinsip syariah dalam bisnis pengelolaan dana pensiun nasional. Melalui POJK Nomor 33/POJK.05/2016, OJK menetapkan empat cara penyelenggaraan program dana pensiun syariah. Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

 

[Pengertian Dana Pensiun dan Program Pensiun]

Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa; Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Program pensiun dan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah artinya program tersebut diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

 

 

[Dasar Hukum]

Landasan hukum dana pensiunan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/ 1992).

Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.

Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip ”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamain.

Tujuan utama diajukannya Undang-Undamg Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan risiko.

Sedangkan untuk landasan hukum dana pensiun syariah, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 TentangPenyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 88/Dsn-Mui/Xi/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

[Jenis Dana Pensium]

Jenis Dana Pensiun terdiri atas:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

 

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

 

[Jenis Program Pensiun Syariah]

Program pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)

Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Dari sisi peserta, Program Pensiun Manfaat Pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.

 

  1. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)

Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan dimana manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.

 

Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp222,88 triliun atau naik 17,37 persen.

 

[Ketentuan Terkait Program Pensiun Syariah]

Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun luran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
    • Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPLK (selanjutnya disebut Dana PensiunSyariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihakyang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad HibahMuqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalammengelola program pensiun bagi pekerjanya;
    • Dalam PPIP-Contributory, akad antara Peserta dengan DanaPensiun Syariah, adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
    • Akad antara Peserta Mandiri dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, danDana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelolaprogram pensrunnya;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal,dan lnvestee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta fir; dan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

 

  1. Ketentuan luran PPIP pada DPLK
    • Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuranpenyelenggaraan program pensiun peserta, danmenyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akadWakalah bil Ujrah; serta mengacu pada peraturan perundangandana pensiun;
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa diambil berdasarkan akad Hibah Muqayyadah;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPLK
    • Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah)atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPLK
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketentuan terkait PPIP pada DPPK

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPlP pada DPPK
    • Para Pihak dalam PPlP pada DPPK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya;
    • Dalam hal Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun sebagai Wakil;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun sebagai Mu ‘jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta ‘jir);
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan luran PPIP pada DPPK
    • Pemberi Kerja dan atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
    • Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda);
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPPK
    • Pengelolaan kekayaan hams didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Sy

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPPK
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yangdikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yangditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjianyang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturanperundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketentuan terkait PPMP

  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPMP
    • Para Pihak dalam PPMP adalah Pemberi Kerja, Peserta, DanaPensiun Syariah, Investee, Aktuaris, dan Penerima ManfaatPensiun;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
    • Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil; ,
    • Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad wakalanbil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib alMal,dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaria adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta jir;dan Bank Kustodian, Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik danKonsultan Aktuaria sebagai Ajir.

 

  1. Ketentuan luran PPMP
    • Pemberi Kerja dan/at au Peserta memberikan dananya untukiuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannyakepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;
    • Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
    • Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan danlatau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariahdan/ atau peraturan perundang -undangan;
    • Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi memenuhi kewajibanpada mas a vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    • Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikuthasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belumbisa dikuasai secara penuh;
    • Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda)
    • Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip sy

 

  1. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP
    • Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    • luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    • Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.

 

  1. Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP
    • luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    • Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exposure Draft PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan Pelanggan (ED PSAK 72) part. 2

Hai sobat gogo, prodi akuntansi keuangan kali ini membahas Exposure Draft PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan Pelanggan (ED PSAK 72) part. 2 nih lanjutan dari materi sebelumnya  yang sudah disampaikan Prodi Akkeu. Langsung aja ya sob,

Biaya Kontrak

Biaya Inkremental atas Perolehan Kontrak

Entitas mengakui biaya inkremental atas perolehan kontrak dengan pelanggan sebagai aset jika entitas memperkirakan untuk memilihkan biaya tersebut.

Biaya inkremental atas perolehan kontrak adalah biaya yang terjadi untuk memperoleh kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak belum diperoleh (sebagai contoh, komisi penjualan)

Biaya untuk memperoleh kontrak yang terjadi tanpa memperhatikan apakah kontrak yang diperoleh diakui sebagai beban ketika terjadi, kecuali biaya tersebut secara ekspilist dapat dibebankan ke pelanggan tana memperhatikan apakah kontrak diperoleh.

Sebagai panduan praktis, entitas dapat mengakui biaya inkremental atas perolehan kontrak sebgai beban saat terjadijika periode amortisasi aset yang seharusnya diakui entitas adalah setahun atau kurang dari setahun.

Biaya Pemenuhan Kontrak

Jika biaya yang terjadi dalam memenuhi kontrak dengan pelanggan tidak berada dalam ruang lingkup Pernyataan lain (sebagai contoh, PSAK 14: Persediaan, PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset takberwujud), entitas mengakui sebagai aset atas biaya yang terjadi untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi seluruh kriteria berikut:

  • Biaya berkaitan secara langsung dengan kontrak atau untuk kontrak yang diantisipasi dapat diidentifikasi secara spesifik oleh entitas (sebagai contoh, biaya yang berkaitan dengan jasa yang disediakan dalam pembaruan kontrak yang ada atau biaya merancang (costs of designing) aset untuk dialihkan dalam kontrak spesifik yang belum disetujui);
  • Biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya entitas yang akan digunakan dalam penyelesaian (atau dalam melanjutkan penyelesaian) kewajiban pelaksanaan di masa depan; dan
  • Biaya diharapkan akan dipulihkan.

Amortiasasi dan Penurunan Nilai

Aset diakui sudah dijelaskan sebelumnya diamortisasi dengan dasar sistematik yang konsisten dengan pengalihan kepada pelanggan atas barang atau jasa yang berkaitan dengan aset. Aset dapat berkaitan dengan brang atau yang dialihkan dalam kontrak yang diantisipasi spesifik.

Entitas memperbarui amortisasi untuk mencerminkan perubahan signifikan dalam waktu yang diperkirakan entitas atas pengalihan barang atau jasa kepada pelanggan yang berkaitan dengan aset. Perubahan tersbut dicatat sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.

Entitas mengakui rugi penurunan nilai dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset yang diakui melebihi:

  • Jumlah sisa dari imbalan yang diharapkan entitas untuk diterima dalam pertukaran barang atau jasa yang berkaitan dengan aset; dikurangi
  • Biaya yang berkaitan langsung dengan penyediaan barang atau jasa dan yang belum diakui sebagai beban.

Sebelum entitas mengakui rugi penurunan nilai atas aset yang diakui, entitas mengakui setiap rugi penurunan nilai atas aset yang berkaitan dengan kontrak yang diakui sesuai dengan Pernyataan lain (sebagai contoh, PSAk 14: Persediaan, PSAK 16: Aset Tetap, dan PSAK 19 : Aset Tak Berwujud). Setelah menerapkan uji penurunan nilai, entitas memasukkan jumlah tercatat yang dihasilkan dari aset yang diakui dalam jumlah tercatat dari unit penghasil kas yang terkait untuk tujuan penerapan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset terhadap unit penghasil kas tersebut.

Penyajian

Ketika salah satu pihak dalam kontrak telah melaksanakan, entitas meyajikan kontrak dalam laporan posisi keuangan sebagai aset kontrak atau liabilitas kontrak, bergantung pada hubungan antara kinerja entitas dan pembayaran pelanggan. Entitas menyajikan hak tanpa syarat terhadap imbalan secara terpisah sebagai piutang.

Penyataan ini menggunakan istilah ‘aset kontra’ dan ‘liabilitas kontrak’ tetapi tidak melarang entitas meggunakan deskripsi alternatif dalam laporan posisi keuangan untuk item tersebut. Jika entitas menggunkan deskripsi alternatif untuk aset kontrak, entitas menyediakan informasi yang cukup bagi pengguna laporan keuangan untuk membedakan piutang dan aset kontrak.

Nah, berikut contoh ilustrasi untuk biaya kontrak salah satunya saja ya, yaitu terkait Biaya untuk Memenuhi Kontrak / pemenuhan Kontrak: