[Pengertian Akad Rahn]

Secara bahasa artinya tetap, kekal, jaminan. Sedangkan secara terminologi artinya menahan barang sebagai jaminan atas utang. Sehingga rahn didefinisikan dengan perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas.

[Skema Rahn]

Dalam skema akad rahn, nasabah akan menyerahkan barang dan kemudian Pihak Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan hartanya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy identitas. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :

  1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan.
  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :

  • Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
  • Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan dan bea administrasi,
  • Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

[Karakteristik Akad Rahn]

Berikut adalah karakeristik dari akad rahn.

  1. Bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang.
  2. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin)
  3. Besarnya biaya ini harus berdasarkan pengeluaran riil, tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  4. Barang gadaian tetap milik orang yang berutang.
  5. Bila tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang.
  6. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut.
  7. Yang melakukan penjualan adalah pemilik.

[Rukun Rahn]

Di samping syarat-syarat dalam perjanjian gadai di atas, kita juga mengenal adanya rukun dalam gadai. Menurut hukum Islam menyebutkan bahwa rukun gadai itu ada 4 (empat), yaitu:

  1. Shighat atau perkataan
  2. Adanya dua orang yang berakal
  3. Adanya barang yang diakadkan
  • Dapat dijual dan nilainya seimbang
  • Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
  • Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik
  • Tidak terkait dengan orang lain, meruapakan harta yang utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat).
  • Hutang (marhun bih), nilai utang harus jelas demikian juga tanggal jatuh temponya.
  1. Adanya utang.

Ada utang disyaratkan keduanya telah tetap.

[Rahn Dalam Praktik]

Setelah di paparkan terkait rahn maka Gogo akan memberikan sedikit contoh aplikasi rahn seperti gogo memiliki hutang kepada Joko sebesar 15 juta, sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Gogo menyerahkan Motor kepada Joko, setelah hutang lunas maka Gogo dapat mengambil Motor tersebut.

Dalam konteks pelaksanaanya di Bank Fulan menggadaikan emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 1  juta,dan melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.

Adapun contoh aplikasi Kontrak Rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:

  1. Sebagai Produk pelengkap

Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai kad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

  1. Sebagai Produk Tersendiri

Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga: yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

[Akuntansi Rahn]

Akuntansi Bagi Pihak Penerima Gadai

  • Pada saat menyerahkan uang pinjaman:

Dr. Piutang                              xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Jika menerima biaya pemeliharaan:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Pendapatan                       xxx

  • Pada saat mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan penyimpanan:

Dr. Beban                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Pada saat pelunasan uang pinjaman:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Piutang                              xxx

 

Akuntansi Bagi Pihak yang Menggadaikan

  • Pada saat menerima uang pinjaman:

Dr. Kas                                    xxx

Cr. Utang                                xxx

  • Bayar utang untuk biaya pemeliaraan dan penyimpanan:

Dr. Beban                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Ketika dilakukan pelunasan atas utang:

Dr. Utang                                xxx

Cr. Kas                                    xxx

  • Pada saat penjualan barang gadai:

Dr. Kas                                                                        xxx

Dr. Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap)          xxx

Dr. Kerugian (apabila rugi)                                         xxx

Cr. Keuntungan (apabila untung)                               xxx

Cr. Aset                                                                       xxx

 

  1. SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pegadaian Syariah:

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

http://bruwsing.blogspot.co.id/2014/04/makalah-rahn.html

http://www.suduthukum.com/2014/09/syarat-dan-rukun-sah-gadai.html

http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/1314N_SESI-13_AKTSYAR_GADAI_SUKUK.pdf