Saham Preferen

Saham preferen (preferred stock) adalah saham dengan kelas khusus yang memiliki beberapa preferensi atau kelebihan atau fitur yang tidak dimiliki oleh saham biasa. Karakteristik berikut yang paling sering berkaitan dengan penerbitan saham preferen:

1. Preferensi atas dividen.
2. Preferensi atas aktiva pada saat likuidasi.
3. Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
4. Dapat ditebus pada opsi perseroan.
5. Tidak mempunyai hak suara.

Karakteristik yang membedakan saham preferen dengan saham biasa terletak pada sifatnya yang lebih tertutup dan negatif di samping preferensinya. Misalnya saham preferen tidak memiliki hak suara, tidak kumulatif, dan non partisipasi. Saham preferen biasanya diterbitkan dengan suatu nilai pari, dan preferensi dividen dinyatakan sebagai suatu persentase dari nilai pari. Jadi pemegang saham preferen 8%, dengan nilai pari $100 memberikan hak dividen tahunan $8 per saham. Saham ini biasanya disebut saham preferen 8%. Dalam kasus saham preferen tanpa nilai pari, preferensi dividen dinyatakan sebagai jumlah dolar spesifik (specific dollar amount) per saham, misalnya $7 per saham. Saham ini umumnya disebut saham preferen $7.
Preferensi untuk dividen tidak memastikan bahwa dividen akan dibayar, hal itu hanya merupakan jaminan bahwa tingkat dividen yang ditetapkan atau jumlah yang dapat ditetapkan pada saham preferen harus dibayar sebelum ada dividen yang dibayar untuk saham biasa.

 

Karakteristik Saham Preferen
Sebuah perseroan dapat menyertakan preferensi atau batasan pada setiap kombinasi yang diinginkan untuk penerbitan saham preferen, sepanjang tidak bertentangan secara spesifik dengan hukum negara bagian, dan perseroan itu dapat menerbitkan lebih dari satu kelompok saham preferen.

1. Saham Preferen Kumulatif
Saham preferen kumulatif (cumulative preferred stock) jika perseroan gagal membayar dividen dalam suatu tahun, maka harus dibayarkan dalam tahun berikutnya sebelum laba dapat dibagikan kepada pemegang saham biasa. Jika direktur tidak mengumumkan dividen pada tanggal pembagian dividen yang biasa, maka dividen itu disebut passed (terlewat). Setiap dividen yang terlewat atas saham preferen kumulatif merupakan dividen tertunggak (dividend in arrears). karena tidak ada kewajiban yang terjadi sampai dewan direksi mengumumkan dividen, maka dividen tertunggak tidak dicatat sebagai kewajiban tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saham preferen non-kumulatif jarang diterbitkan karena dividen yang terlewat akan hilang selamanya bagi pemegang saham preferen dan akibatnya penerbitan saham ini tidak dapat dipasarkan.

2. Saham Preferen Partisipasi
Pemegang saham preferen partisipasi (convertible preferred stock) membagi rata dengan pemegang saham biasa setiap pembagian laba di luar tingkat yang ditentukan. Contoh perusahaan yang telah menggunakan saham preferen partisifasi adalah LTC Corporation, Southern California Edison, dan Allied Products Corporation.

3. Saham Preferen Konvertibel
Saham preferen konvertibel (convertible preferred stock) mengizinkan pemegang saham, menurut opsinya, menukar saham preferen menjadi saham biasa pada rasio yang telah ditentukan sebelumnya. Pemegang saham preferen konvertibel tidak hanya menikmati klaim preferen atas dividen tetapi juga memiliki opsi konversi ke pemegang saham biasa dengan partisipasi tak terbatas atas laba.

4. Saham Preferen yang Dapat Ditebus
Saham preferen yang dapat ditarik (callable preferred stock) mengizinkan perusahaan penerbit saham untuk menarik atau menembus, pada opsinya, saham preferen yang beredar pada tanggal tertentu di masa depan dan pada harga yang ditentukan. Harga penarikan atau penebusan biasanya ditetapkan sedikit di atas harga penerbitan awal dan biasanya ditentukan pada satuan yang berkaitan dengan nilai pari. Keberadaan harga penarikan ini cenderung menetapkan plafon nilai pasar saham preferen kecuali jika hal itu bersifat konvertibel untuk saham biasa. Jika saham preferen ditarik untuk ditebus, maka setiap dividen yang tertunggak harus dibayar. Saham preferen yang dapat ditebus (reemable preferred stock) memiliki periode penebusan wajib atau karakter penebusan yang tidak dapat dikontrol oleh perusahaan penerbit saham.

 

Akuntansi Saham Preferen
Akuntansi saham preferen pada saat penerbitannya sama dengan akuntansi saham biasa. Perusahaan mengalokasi proceeds antara nilai pari saham preferen dan tambahan modal disetor. Contohnya: Bishop Co menerbitkan 10.000 saham preferen dengan nilai pari sebesar $10 seharga $12 per saham. Bishop mencatat penerbitan ini sebagai berikut:

Kas   120.000

Saham preferen   100.000

Modal disetor sebagai kelebihan dari nilai pari   20.000

Oleh karena itu, Bishop membuat akun terpisah antara dua jenis saham yang berbeda. Berkebalikan dengan obligasi konvertibel (dicatat sebagai kewajiban pada tanggal penerbitan, perusahaan memasukkan saham konvertibel sebagai bagian dari ekuitas pemegang saham.

Keep Learning, Sharing, Inspiring
#KJAI#PRODIAKKEU#CINTAAKUNTANSI

Koperasi Syariah

[Pengertian dan potensi kopersi syariah]

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia dengan 22 ribu gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi syariah baru didirikan pada tahun 2004.

Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun. Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang. Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja.

Nilai tambah utama koperasi syariah terletak pada sistem bagi hasil yang ditawarkan. Sistem bagi hasil, hubungan antara peminjam dan yang meminjamkan diganti menjadi hubungan kemitraan. Penentuan jumlah tambahan tidak ditetapkan sejak awal, karena pengembalian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola rasio bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untung. Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecil keuntungan yang diraih pengelola dana. Hal ini berbeda dengan bunga yang telah ditetapkan di awal. Pada sistem bunga jumlah tambahan yang dibebankan harus dibayarkan oleh peminjam meskipun usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Penerapan bagi hasil ini dirasa lebih adil bagi kedua belah pihak dan diharapkan melalui sistem ini pemerataan pendapatan dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Selain itu, penerapan bagi hasil ini juga semakin mendorong masyarakat untuk semakin giat melakukan usaha-usaha produktif.

 

[Tujuan Pengembangan Koperasi Syariah]

Tujuan dari koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Fungsi dari koperasi syariah yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

 

 

[Perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional]

Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pembiayaan

Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.

  1. Aspek pengawasan

Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.

  1. Penyaluran produk

Koperasi konvensional memberlakukan sostem kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

  1. Fungsi sebagai lembaga zakat

Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .

 

 

[Prinsip koperasi syariah]

Prinsip koperasi syariah yaitu:

  1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
  2. Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
  3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
  5. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  6. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
  7. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
  8. Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

 

 

[Produk koperasi syariah]

Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifat jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

Produk penyaluran dana kopersi syariah diantaranya:

  1. Investasi/kerjasama

Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.

 

  1. Jual beli (Al Bai’)

Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:

  • Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
  • Kedua: jual bei secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai’Salam.

 

  1. Jasa-jasa

Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:

a.  Jasa Al Ijarah (sewa)

Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain

b.  Jasa Wadiah (titipan)

Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.

c.  Hawalah (Anak piutang)

Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.

d.  Rahn

Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.

e.  Wakalah (Perwakilan)

Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.

f.  Kafalah (penjamin)

Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.

g.  Qardh (pinjaman lunak)

Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitul maal). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

 

 

[Sistem keuangan koperasi syariah]

Sumber Dana

Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum,sumber dana koperasi diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Simpanan pokok

Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha  yang didirikan secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.

  1. Simpanan wajib

Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.

  1. Simpanan sukarela

Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpannya di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:

Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.

Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

  1. Investasi pihak lain

Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.

 

Distribusi Bagi Hasil

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.

Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.

Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.

Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh  rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Debt to Asset Ratio

Struktur modal merupakan kunci perbaikan produktivitas dan kinerja perusahaan. Struktur modal dapat dilihat berdasarkan pada komposisi utang dan ekuitas. Untuk mengukur besarnya utang terhadap aset maupun ekuitas, digunakanlah rasio utang. Semakin besar utang yang digunakan sebaiknya diimbangi dengan semakin meningkatnya aset tetap perusahaan, sehingga rasio utang yang dapat digunakan adalah rasio utang terhadap aset dan rasio utang terhadap ekuitas. Struktur modal yang dilihat berdasarkan utang akan diproksikan melalui Debt to Asset Ratio (DAR), Debt to Equity Ratio (DER), Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR), dan Longterm debt to Equity Ratio (LDER), Sebelumnya gogo sudah bahas 4 ratio tersebut. Kali ini gogo mau bahas lebih luas terkait Debt to Asset Ratio (DAR). Langsung aja yuk sob!

 

Debt to Asset Ratio (DAR)

Debt to Asset Ratio (DAR) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Apabila rasionya tinggi, artinya pendanaan dengan utang semakin banyak maka semakin sulit bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan pinjaman karena dikhawatirkan perusahaan tidak mampu menutupi utang-utangnya dengan aktiva yang dimilikinya. Demikian pula apabila rasionya rendah, semakin kecil perusahaan dibiayai dengan utang.

Penggunaan utang yang besar akan menimbulkan beban tetap (biaya bunga) yang cukup besar. Semakin besar penggunaan utang maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress) yang mengarah pada kebangkrutan. Bankruptcy cost adalah biaya yang secara langsung terjadi bila perusahaan merasa akan gagal dalam pendanaan dan nilainya lebih besar dari nol. Kemungkinan bangkrut meningkat dengan bertambahnya tingkat utang. Hal ini didorong oleh adanya ketakutan bahwa perusahaan tidak dapat menghasilkan profit untuk membayar kembali bunga dan pinjaman. Sehingga dengan begitu perlu dipahami pada titik mana yang dianggap aman (safety position) untuk menerapkan konsep pinjaman atau konsep balancing theories dan pada titik seperti apa dianggap pinjaman itu berada dalam posisi extreme leverage atau pinjaman yang membahayakan sehingga perusahaan memungkinkan untuk berada dalam posisi financial distress (kesulitan keuangan).

Pengertian titik aman adalah jika pinjaman itu maksimal adalah 40% dari jumlah nilai aset.

Pa = Ta x PP

Keterangan:

Pa = Pinjamanaman

TA = Total aset

Pp = Persentasepinjaman

Adapun posisi extreme leverage adalah jumlah pinjaman sudah mencapai titik 80%-90% dari total nilai aset. Sehingga jika kondisi tiba-tiba perusahaan mengalami permasalahan dalam usaha khususnya dalam bidang penurunan penjualan maka memungkinkan timbulnya gagal bayar (risk default) dan bagi pihak pemberi pinjaman ini akan mencatat sebagai kasus kredit macet (bad debtcase). Dan selanjutnya perusahaan jika tidak ada penyelesaian yang bersifat konkret akan mengarah pada posisi pailit (bankruptcy).

Laba Per Lembar Saham (Earnings Per Share)

Stuktur modal perusahaan bersifat sederhana jika hanya terdiri dari saham biasa atau tidak mencakup saham biasa potensial (potential common stock) yang pada saat konversi atau penggunaan dapat mendilusi laba per saham biasa. Struktur modal bersifat kompleks jika mencakup sekuritas yang dapat mempunyai pengaruh dilutif terhadap laba per saham biasa.

Laba per lembar saham menunjukkan pendapatan yang diperoleh oleh masing-masing saham biasa.  Perusahaan melaporkan laba per saham hanya untuk saham biasa.  Ketika laporan laba rugi berisi penghentian operasi, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan laba per saham dari operasi yang dilanjutkan dan laba bersih di laporan laba rugi.

Struktur Kapital Sederhana (Simple Capital Structure)

Struktur kapital sederhana hanya terdiri atas saham biasa dan efek yang tidak dapat dikonversi dan tidak memiliki efek dilusi yang potensial. Untuk perusahaan dengan struktur modal sederhana, hanya perlu melaporkan EPS (earnings per share) dasar.

  • DivideSaham Preferen (Preferred Stock Dividens)

Sebagaimana telah di tunjukan sebelumnya, laba per saham berhubungan dengan laba per saham biasa. Jika perusahaan memiliki baik saham biasa maupun saham preferen yang beredar, maka dividen saham preferen tahun berjalan dikurangi dari laba bersih untuk memperoleh laba yang tersedia untuk pemegang saham biasa.

Dalam melaporkan informasi tentang laba per saham, perusahaan harus menghitung laba yang tersedia bagi pemegang saham biasa. Untuk melakukannya, dividen saham preferen harus dikurangi dari setiap komponen laba antara (laba dari operasi berlanjut dan laba sebelum pos-pos luar biasa) dan akhirnya dari laba bersih. Jika dividen saham preferen telah diumumkan dan terjadi rugi bersih, maka dividen saham preferen itu akan ditambahkan ke rugi untuk menghitung kerugian per saham.

Jika saham preferen bersifat kumulatif dan dividen tidak diumumkan pada tahun berjalan, maka jumlah yang sama dengan dividen yang harusnya sudah diumumkan untuk tahun berjalan saja yang harus dikurangi dari laba bersih (atau di tambahkan ke rugi bersih). Dividen tertunggak (dividends in arrears) unutk tahun sebelumnya harus dicantumkan dalam perhitungan tahun sebelumnya.

  • Rata-rata Tertimbang Jumlah Saham (Weighted-Average Number of Shares)

Dalam sebuah perhitungan laba per saham, Jumlah Rata-Rata Tertimbang Saham Yang Beredar (weiahted average number of shares outstanding) selama periode bersangkutan merupakan dasar untuk melaporkan jumlah per saham. Saham yang diterbitkan atau dibeli selama periode itu akan mempengaruhi jumlah saham yang beredar dan harus ditimbang menurut bagian dari periode peredarannya. Dasar pemikiran untuk pendekatan ini adalah mencari jumlah ekuivalen dari keseluruhan saham yang beredar selama tahun berjalan.

Illustration :

Franks Inc. mengalami perubahan jumlah saham biasa yang beredar selama satu periode.

Tanggal Perubahan Saham Saham Beredar
1 Januari Saldo awal 90.000
1 April Diterbitkan 30.000 saham secara tunai 30.000
120.000
 1 Juli Dibeli 39.000 saham 39.000
81.000
1 November Diterbitkan 60.000 saham secara tunai 60.000
31 Desember Saldo Akhir 141.000

Franks Inc. menghitung rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar, sebagai berikut :

(A) (B) (C)
Tanggal Beredar Saham Yang Beredar Bagian Dari Tahun Saham Tertimbang (AxB)
1 Jan – 1 Apr 90.000 3/12 22.500
1 Apr – 1 Jul 120.000 3/12 30.000
1 Jul – 1 Nov 81.000 4/12 27.000
1 Nov – 31 Des 141.000 2/12 23.500
Weighted-Average Number of Shares Outstanding 103.000

 

Sebagaimana di gambarkan pada ilustrasi ini, sebanyak 90.000 saham telah beredar selama 3 bulan, yang dijabarkan menjadi 22.500 lembar saham selama tahun berjalan. Karena saham tambahan diterbitkan oleh Franks Inc. pada tanggal 1 April, maka saham yang beredar harus ditimbang selama waktu beredarnya. Ketika 39.000 saham dibeli pada tanggal 1 Juli, saham yang beredar akan berkurang. Karena itu, dari 1 Juli hingga 1 November, hanya ada 81.000 saham yang beredar, yang ekuivalen dengan 27.000 saham. Penerbitan 60.000 saham akan meningkatkan saham yang beredar selama dua bulan terakhir. Franks Inc. kemudian melakukan perhitungan baru untuk menentukan rata-rata tertimbang saham yang beredar yang tepat.

Pembiayaan Pengurusan Haji

[Pengertian dan Latar Belakang]

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang mampu, baik secara jasmani, rohani maupun materi. Oleh karena itu umat Islam di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mendatangi Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Termasuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim dan tersebar dari sabang sampai merauke. Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah adalah dapat memenuhi kebutuhannya, dan bagi masyarakat lainnya bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan disamping perbankan konvensional yang telah lama ada.
Salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang dibuka untuk melayani dan mempermudah banyaknya masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji yaitu pembiayaan talangan haji atau pembiayaan pengurusan haji. Yaitu pembiayaan yang diberikan bank untuk nasabah dalam rangka pengurusan haji. Pembiayaan pengurusan haji merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

 

[Tujuan/Manfaat Pembiayaan Pengurusan Haji]

Bagi Bank, sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
Bagi Nasabah, mendapatkan pembiayaan untuk talangan dalam rangka pendaftaran ibadah haji.

 

[Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002]
Ketentuan Umum:

Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip alQardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

[Akad dalam Pembiayaan Pengurusan Haji]

Pembiayaan talangan haji adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad Ijarah.
Pendapat lain menyatakan bahwa pembiyaan talangan haji adalah pinjaman (Qardh) dari bank Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank Syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Jadi bisa disimpulkan bahwasanya pembiayaan talangan haji adalah suatu bentuk fasilitas pinjaman dari bank kepada nasabah untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan akad Qard dan Ijarah. Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

[Resiko Yang Dihadapi Oleh LKS Atas Pembiayaan Pengurusan Haji]

Risiko-risiko yang timbul dalam pembiayaan pengurusan haji pastilah ada. Terutama risiko yang ada pada akad qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak dapat ditutup dengan jaminan. Untuk mengatasi resiko yang ada berdasarkan opini DPS Bank BRI Syariah tanggal 8 April 2009,nmenyebutkan bahwa:
Yang perlu diperhatikan oleh Bank adalah pengembalian/pelunasan pinjaman Dana Talangan Haji haruslah sebelum Nasabah berangkat menunaikan ibadah haji. Sehingga Nasabah tidak berhutang dana talangan saat menunaikan ibadah haji
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjaman dana talangan haji lebih cepat dari jatuh tempo, maka diperkenankan bank tidak mengembalikan ujrah yang sudah diperoleh, mengingat bank telah melakukan kerja/aktivitas mengurus perolehan booking seat. Dan ujrah tersebut sudah menjadi hak bank.
Pengenaan ujrah yang ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman diperkenankan, selama memang terdapat pekerjaan/ kegiatan/ pengurusan bank yang menjadikan bank dapat mengambil fee/ upah atas kegiatan/pengurusan tersebut.
Terkait dengan pinjaman talangan haji, sementara nasabah masih mempunyai pinjaman di bank lain dengan status kurang lancar, maka hal ini lebih kepada kebijakan bank dalam mengelola assetnya dan mengelola resiko dan bukan terkait masalah syariah.
Jika nasabah tidak sanggup membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, dan ingin memperpanjang jangka waktu pinjaman, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan biaya ganti rugi yang dihitung at cost dan ujrah untuk memonitor pembayaran pinjaman dan keberangkatan haji.
Untuk nasabah yang wanprestasi dan membatalkan keberangkatan hajinya, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan:
Ganti rugi, yang harus dapat di define oleh bank dan disebutkan di awal akad dalam bentuk nilai maksimal ganti rugi (dituliskan nominal/numeric) karena biaya ganti rugi tetap harus at cost.
Ujrah dapat dikenakan oleh bank untuk pengurusan pembatalan keberangkatan Haji ke Departement Agama, baik jangka waktu diperpanjang maupun tidak diperpanjang.

 

[Sistem Akuntansi/ Pencatatan]

Pada pembiayaan pengurusan haji ini, sistem/pencatatan akuntansi terdapat pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) juga pada PSAK 107: Akuntansi Ijarah.